Bupati Solok Sahur Bersama dan Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni di Nagari Gantung Ciri
Bupati Solok Sahur Bersama dan Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni di Nagari Gantung Ciri&lrm
kota
Baca Juga:
- Mantan Anak Buah Bobby Nasution, Topan Ginting Dituntut 5,6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek Jalan
- Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan Ungkap Kasus Sabu dan Vape Liquid, 3 Orang Tersangka Diamankan
- Polda Sumut Ungkap 923 Kasus, 1.118 Tersangka, Sita 179,95 Kg Sabu, 155 Kg Ganja, 59.168 Butir Ekstasi,
Dalam sidang terbaru yang menghadirkan Efendi Pohan sebagai saksi, ia memberikan keterangan yang justru memperkuat dugaan keterlibatannya sendiri dalam skema suap Topan Ginting kepada Mulyono, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut. Dari pengakuannya, terlihat adanya alur komando dan peran yang tak bisa dianggap kecil.
Hakim yang memimpin persidangan langsung merespons tegas. Pengakuan itu dianggap bukan sekadar keterangan pendukung, melainkan indikasi kuat adanya peran sentral Efendi Pohan dalam praktik suap yang merugikan keuangan negara dan merusak integritas proyek-proyek strategis Provinsi Sumut.
"Saudara saksi telah mengakui peran dalam peristiwa pidana yang sedang diadili. Oleh karena itu, penyidik harus menerbitkan sprindik khusus untuk Efendi Pohan," ujar hakim di ruang sidang, menegaskan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada seleksi nama yang sudah lebih dahulu menjadi tersangka.
Kasus suap Topan Ginting sendiri merupakan bagian dari dugaan korupsi berjaringan dalam proyek pembangunan dan peningkatan jalan di Sumatera Utara. Nilai proyeknya mencapai ratusan miliar rupiah, dengan pola bagi-bagi fee, pengondisian paket, hingga intervensi pejabat. Topan Ginting—kontraktor yang sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka—mengalirkan suap sebesar Rp1,1 miliar kepada Mulyono.
Dalam persidangan, keterangan Efendi Pohan tidak hanya membuka alur pemberian suap, tetapi juga menunjukkan perannya dalam mengatur skema teknis di belakang layar. Fakta ini membuat hakim menilai bahwa proses hukum terhadap dirinya wajib dibuka secara mandiri, tidak cukup hanya dari keterangannya sebagai saksi.
Koordinator Nasional Kamak Azmi Hadly menyambut baik langkah majelis hakim tersebut. "Jika negara serius membersihkan praktik suap dan mafia proyek, maka semua nama yang disebut dalam persidangan harus diproses. Sprindik khusus terhadap Efendi Pohan adalah langkah mendasar," ujarnya.
Masyarakat kini menunggu keberanian aparat penegak hukum, terutama penyidik KPK atau Kejati Sumut, untuk mengeksekusi perintah hakim ini. Banyak pihak menilai bahwa penanganan kasus suap Topan Ginting akan menemukan peta lengkapnya bila Efendi Pohan turut diperiksa sebagai terlapor dalam sprindik khusus.
Perkembangan kasus ini menjadi penentu apakah pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur Sumatera Utara berjalan lurus atau kembali tersendat oleh kepentingan di luar hukum.red
Bupati Solok Sahur Bersama dan Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni di Nagari Gantung Ciri&lrm
kota
RAMADHAN KE20, BAKOPAM SUMUT SALURKAN SANTUNAN DAN SEMBAKO UNTUK YATIM, DUAFA DAN PEDAGANG KECIL
kota
sumut24.co ASAHAN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kunjungan observasi ke Kabupaten Asahan dalam rangka penilaian sebagai calo
News
Tim 1 Safari Ramadhan di Masjid Nurul Dakwah Sawah Sudut di Pimpin &lrmBupati Solok.
kota
Wakil Bupati Solok Pimpin Safari Ramadhan di Masjid Nurul Iman Bancah Laweh
kota
Pengawasan Ketat! Polres Tapsel Gelar Pengecekan Senpi Dinas yang Dipakai Personel
kota
Jembatan Garuda Diresmikan di Padang Lawas Utara, Perkuat Akses Desa dan Dorong Ekonomi Warga
kota
Paripurna HUT Madina ke27 Digelar, Bupati Saipullah Soroti IPM Naik dan Pengangguran Turun
kota
Resmi! Pemkab Padang Lawas Gandeng Tirtanadi Kelola Air Minum, Bupati Putra Mahkota Alam Teken Kerja Sama
kota
Pemko Padangsidimpuan Siapkan 20 Hektare Lahan untuk Hunian Tetap 1.200 KK Korban Bencana
kota