Selasa, 27 Januari 2026

KAMAK Desak Penetapan Tersangka: Kasus Suap Rp 1,1 Miliar yang Seret Mantan Kadis PUPR Sumut Mulyono Mandek

Administrator - Selasa, 09 Desember 2025 13:52 WIB
KAMAK Desak Penetapan Tersangka: Kasus Suap Rp 1,1 Miliar yang Seret Mantan Kadis PUPR Sumut Mulyono Mandek
Istimewa

Medan — Koordinator Nasional Kajian Advokasi Masyarakat Anti-Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, menyoroti mandeknya proses hukum dugaan suap sebesar Rp 1,1 miliar yang disebut melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Mulyono, dalam perkara korupsi yang menyeret mantan anggota DPRD Sumut, Topan Ginting.

Baca Juga:

Menurut Azmi Hadly, kasus yang telah mencuat sejak beberapa waktu lalu itu menunjukkan adanya kejanggalan serius, terutama karena hingga kini Mulyono belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.

"Publik bertanya-tanya: mengapa penyidik begitu lambat? Bukti aliran dana sudah terang benderang. Jika benar ada suap Rp 1,1 miliar, kenapa Mulyono belum juga ditetapkan sebagai tersangka? Ada apa dengan penegakan hukum kita?" tegas Azmi Hadly dalam keterangannya.

Indikasi Suap Sudah Terungkap, Namun Penetapan Tersangka Tak Kunjung Datang

Azmi menyebut, berbagai fakta persidangan dalam kasus yang menjerat Topan Ginting sebelumnya telah mengungkap adanya aliran dana kepada pejabat tertentu di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, termasuk nama Mulyono.

Namun, menurutnya, fakta tersebut seolah tidak cukup membuat aparat penegak hukum bergerak cepat.

"KAMAK mencium ada dugaan kuat tarik ulur atau perlindungan tertentu. Jika aparat penegak hukum berani menangkap rakyat kecil, kenapa takut menyentuh pejabat yang diduga menikmati uang suap miliaran?" tambahnya.

KAMAK Minta Polda dan Kejaksaan Tidak Tebang Pilih

KAMAK mendesak Polda Sumut, Kejati Sumut, hingga KPK untuk membuka kembali seluruh rangkaian transaksi dan bukti elektronik yang sudah pernah terungkap.

"Penegakan hukum jangan tebang pilih. Kami akan mengawal kasus ini, karena uang suap ini terkait proyek publik, uang rakyat, dan jelas-jelas merugikan negara," ujar Azmi.

Ancaman Aksi dan Pelaporan Resmi

Sebagai langkah lanjutan, KAMAK menegaskan akan menyiapkan:

laporan resmi tambahan ke aparat penegak hukum,

permintaan supervisi kepada KPK, serta

aksi massa jika kasus ini kembali dibiarkan tanpa kejelasan.


"Jika dalam waktu dekat tidak ada progres, kami akan turun ke jalan. Publik berhak mendapatkan jawaban," tutup Azmi.red


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pengakuan Pejabat Sumut Terbongkar di Sidang Tipikor: Mulyono Akui Terima Rp200 Juta, Layak Jadi Tersangka
Kadis Sosial Sergai Syari Aldi Tinjau dan Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Rumah
Kadis Pendidikan Sergai Tinjau SDN 105452 Bahjering dan SMPN 1 Dolok Merawan, Serap Aspirasi Guru
KAMAK Desak Kejatisu Periksa Kadis PUPR Sumut Hendra Dermawan Siregar: Jangan Lindungi Mafia Proyek
BPK Bongkar Dugaan Korupsi 21 Proyek Jalan dan Jembatan Sumut, Rp1,2 Triliun Anggaran Diduga Jadi Bancakan
Mahasiswa Akan Geruduk PUPR Sumut dan DPPESDM, Desak Transparansi Perizinan SDA dan SIPB
komentar
beritaTerbaru