Jumat, 12 Desember 2025

KAMAK Desak Penetapan Tersangka: Kasus Suap Rp 1,1 Miliar yang Seret Mantan Kadis PUPR Sumut Mulyono Mandek

Administrator - Selasa, 09 Desember 2025 13:52 WIB
KAMAK Desak Penetapan Tersangka: Kasus Suap Rp 1,1 Miliar yang Seret Mantan Kadis PUPR Sumut Mulyono Mandek
Istimewa

Medan — Koordinator Nasional Kajian Advokasi Masyarakat Anti-Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, menyoroti mandeknya proses hukum dugaan suap sebesar Rp 1,1 miliar yang disebut melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Mulyono, dalam perkara korupsi yang menyeret mantan anggota DPRD Sumut, Topan Ginting.

Baca Juga:

Menurut Azmi Hadly, kasus yang telah mencuat sejak beberapa waktu lalu itu menunjukkan adanya kejanggalan serius, terutama karena hingga kini Mulyono belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.

"Publik bertanya-tanya: mengapa penyidik begitu lambat? Bukti aliran dana sudah terang benderang. Jika benar ada suap Rp 1,1 miliar, kenapa Mulyono belum juga ditetapkan sebagai tersangka? Ada apa dengan penegakan hukum kita?" tegas Azmi Hadly dalam keterangannya.

Indikasi Suap Sudah Terungkap, Namun Penetapan Tersangka Tak Kunjung Datang

Azmi menyebut, berbagai fakta persidangan dalam kasus yang menjerat Topan Ginting sebelumnya telah mengungkap adanya aliran dana kepada pejabat tertentu di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, termasuk nama Mulyono.

Namun, menurutnya, fakta tersebut seolah tidak cukup membuat aparat penegak hukum bergerak cepat.

"KAMAK mencium ada dugaan kuat tarik ulur atau perlindungan tertentu. Jika aparat penegak hukum berani menangkap rakyat kecil, kenapa takut menyentuh pejabat yang diduga menikmati uang suap miliaran?" tambahnya.

KAMAK Minta Polda dan Kejaksaan Tidak Tebang Pilih

KAMAK mendesak Polda Sumut, Kejati Sumut, hingga KPK untuk membuka kembali seluruh rangkaian transaksi dan bukti elektronik yang sudah pernah terungkap.

"Penegakan hukum jangan tebang pilih. Kami akan mengawal kasus ini, karena uang suap ini terkait proyek publik, uang rakyat, dan jelas-jelas merugikan negara," ujar Azmi.

Ancaman Aksi dan Pelaporan Resmi

Sebagai langkah lanjutan, KAMAK menegaskan akan menyiapkan:

laporan resmi tambahan ke aparat penegak hukum,

permintaan supervisi kepada KPK, serta

aksi massa jika kasus ini kembali dibiarkan tanpa kejelasan.


"Jika dalam waktu dekat tidak ada progres, kami akan turun ke jalan. Publik berhak mendapatkan jawaban," tutup Azmi.red


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Proses Pengadaan Tanah Tor Hurung Natolu Berujung Jeruji Besi: Hotman Tuding Eks Walikota
Kadishub Medan Ditahan dalam Kasus Korupsi Medan Fashion Festival 2024 — Kerugian Negara Capai Rp1,1 Miliar
Disebut Terima Fee Hampir 1M, Menantu Mantan Bupati Labuhanbatu Berbelit di Pengadilan Tipikor.
Rekomendasi SDA Pertambangan Tak Kunjung Terbit, Kadis PUPR Sumut Dituding Jadi Penghambat Investasi dan Biang Gagalnya PAD
Ada Apa? Kejari Medan Belum Juga Tahan Kadishub Medan Erwin Saleh
Lapor Pak Bobby, Rekomendasi Sungai Tak Kunjung Terbit, Pelaku Usaha Pertambangan Mengeluh: Ada Apa dengan PUPR Sumut?
komentar
beritaTerbaru