Atlit Taekwondo Sumut M. Raihan Raih Medali Perak di Sea games 2025
Atlit Taekwondo Sumut M. RaihanRaih Medali Perak di Sea games 2025
News
Baca Juga:
- 27 Sampel Gelondongan Kayu Banjir Bandang di Garoga Tapsel di Temukan Bareskrim Polri, Brigjen Pol M Irhamni : Status Naik Ke Penyidikan
- 27 Sampel Gelondongan Kayu Banjir Bandang di Garoga Tapsel di Temukan Bareskrim Polri, Brigjen Pol M Irhamni : Status Naik Ke Penyidikan
- ALIANSI MAHASISWA SERUKAN AKSI TOLAK TPL DAN PENEBANGAN HUTAN SUMUT
Tapsel | Sumut24.co
Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Gus Irawan Pasaribu, mempublikasikan daftar Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang diduga terlibat dalam aktivitas penebangan kayu di sejumlah titik di wilayah Tapsel. Temuan tersebut turut disorot karena berkaitan dengan kerusakan hutan yang disebut-sebut memperparah dampak banjir bandang dan longsor di kawasan Batang Toru.
Dalam pernyataannya, Gus Irawan menegaskan bahwa Pemkab Tapsel sama sekali tidak dilibatkan dalam proses penentuan PHAT yang terdaftar di sistem kehutanan pemerintah pusat.
"Untuk PHAT, Pemkab Tapsel tidak dilibatkan sejak awal. Padahal isu penebangan kayu ini sudah lama jadi perhatian serius kami," tegas Bupati.
Ia menambahkan bahwa kewenangan penuh terkait penetapan PHAT berada di tangan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Bahkan, untuk mendapatkan daftar resmi PHAT, Pemkab harus beberapa kali mengajukan surat permohonan.
Bupati mengungkap, setelah dua kali mengirimkan surat tanpa respons, akhirnya surat ketiga yang ditandatangani Sekda baru mendapat jawaban dari Kemenhut.
Daftar PHAT yang Disampaikan Pemkab Tapsel
A. PHAT Tidak Aktif
1. Jalaluddin Pangaribuan – 20 ha, Desa Gunung Binanga, Marancar
2. Jont Anson Silitonga – 25 ha, Aek Godang, Lancat, Arse
3. Muhammad Nur Batubara – 15 ha, Desa Padang Mandailing Garugur, Saipar Dolok Hole
4. Muhammad Agus Irian – 21 ha, Desa Sibadoar, Sipirok
5. Irsan Ramadan Siregar – 11 ha, Desa Damparan Haunatas, Saipar Dolok Hole
6. Hamka Hamid Nasution – 20 ha, Desa Ulumais Situnggaling, Saipar Dolok Hole
7. Feri Saputra Siregar – 20 ha, Desa Marsada, Sipirok
8. David H. Panggabean – 19,8 ha, Desa Somba Debata Purba, Saipar Dolok Hole
9. Anggara Fatur Rahman Ritonga – 48,112 ha, Desa Bulu Mario, Sipirok
B. PHAT Aktif Namun Dibekukan
1. Ramlan Hasri Siahaan – 45 ha, Arse Nauli, Arse
2. Asmadi Ritonga – 14 ha, Desa Padang Mandailing, Saipar Dolok Hole
Gus Irawan menyebut aktivitas penebangan berlangsung sekitar Oktober 2025, hanya sebulan sebelum banjir bandang menghantam wilayah Batang Toru.
Namun, klaim itu dibantah oleh Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, yang menyatakan bahwa tidak ada izin penebangan kayu yang diterbitkan pada periode tersebut.
Perbedaan pernyataan ini memicu sorotan publik, terutama terkait transparansi penerbitan persetujuan dalam Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).
Bupati Tapsel kembali menegaskan bahwa meski SIPUHH tidak disebut sebagai "izin" secara istilah, persetujuan dalam sistem tersebut mencantumkan nama pemegang, lokasi, luas lahan, dan titik koordinat. Dalam praktiknya, menurut Bupati, hal itu mengizinkan terjadinya aktivitas penebangan.
"SIPUHH ini memang bukan izin di atas kertas. Tapi kalau persetujuannya memungkinkan orang menebang, ya sama saja. Itu seperti karcis nonton bioskop—bukan izin, tapi bikin orang bisa masuk," ujarnya.
Kemenhut sebelumnya menegaskan bahwa lahan PHAT berada di Areal Penggunaan Lain (APL), yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan BPN. Namun, Bupati mempertanyakan peran Kemenhut jika APL memang tidak termasuk kawasan hutan.
*Dugaan Penebangan Tidak Sesuai Koordinat*
Gus Irawan juga mengungkap adanya indikasi bahwa sebagian penebangan dilakukan di luar titik koordinat yang tercantum di SIPUHH.
"Kayu yang keluar diambil dari lokasi berbeda. Pemkab Tapsel tidak dilibatkan sejak PHAT terbit sampai aktivitasnya masuk SIPUHH," ujarnya.
Pemkab mengaku sudah dua kali bersurat ke Kemenhut, namun tidak mendapat respons memadai.
Sebelumnya, pada 4 Oktober 2025, Balai Gakkum Kemenhut bersama pemkab menahan empat truk bermuatan kayu dengan total 44 meter kubik. Kayu tersebut diduga berasal dari salah satu area PHAT di Kelurahan Lancat.
Bupati menyebut bahwa jika seluruh aktivitas PHAT berada di APL, maka seharusnya tidak lagi menjadi domain Kemenhut.
Menurut Bupati, persoalan PHAT bukan sekadar perbedaan tafsir administrasi, melainkan isu fundamental tentang tata kelola hutan nasional, termasuk minimnya transparansi dan tumpang tindih kewenangan.
"Kalau negara benar-benar berdaulat atas hutannya, tidak seharusnya kepala daerah berkali-kali menyurati kementerian hanya untuk tahu siapa yang diberi hak menebang pohon di wilayahnya sendiri," tegasnya.
Bupati mengajak Balai Gakkum dan Komisi IV DPR turun langsung meninjau lokasi penebangan agar persoalan ini terang-benderang.zal
Atlit Taekwondo Sumut M. RaihanRaih Medali Perak di Sea games 2025
News
Banda Aceh Sumut24.co CEO Sumut24 Group, Rianto SH MH / Anto Genk, mendapat kesempatan eksklusif mewawancarai Gubernur Aceh Muzakir Ma
News
Wagub Sumut Apresiasi Bantuan Korban Banjir dan Longsor dari Pemprov Bengkulu
kota
Relawan RFKK Ribka Tjiptaning dan BAMUSI Sumut Gerak Cepat Salurkan Bantuan Banjir ke Langkat dan Aceh Tamiang
kota
Gubsu Dianggap Ceroboh Gunakan Dana BTT, Aktivis Desak DPRD Sumut Keluarkan Mosi Tidak Percaya
kota
KEJARI MEDAN SELIDIKI KORUPSI REVITALISASI LAPANGAN MERDEKAKornas KAMAK Azmi Hadly &ldquoAlexander Sinulingga Harus Bertanggung Jawab atas Mang
kota
Ketua DPRK Berharap Realisasi Anggaran Tahun 2026 Harus Dipercepat, OPD Wajib Laksanakan Tender di Januari 2026
kota
SUMUT24.co Nasional Kantor Perwakilan Perdagangan dan Ekonomi Taipei (TETO) di Indonesia meluncurkan film pendek edukasi terbaru berjudu
News
Elfanda Ananda Dana BTT Dipakai untuk Bonus Atlet? Itu Pelanggaran Regulasi!
kota
Wali Kota memberikan apresiasi atas prestasi yang diraih Kejaksaan Negeri Pematang Siantar
kota