Baca Juga:
Medan-Munculnya informasi penangkapan terlapor Kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan tanah Thomas Tarigan, oleh pihak Mapolrestabes Medan, Jumat (5/12/2025).,menuai apresiasi Wira Karya Indonesia (WKI).
Pasalnya,Terlapor Thomas Tarigan yang sebelumnya telah dilaporkan M Paul Rudolf Naibaho dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2394/VII/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pada 17 Juli 2025, dalam dugaan tindak pidana/perbuatan curang pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.,seakan menghindar-hindar dari para korbannya.
"Kita apresiasi,dibawah Kepemimpinan Kapolrestabes Medan Bapak Calvin Simanjuntak benar-benar bukti nyata,tidak ruang celah sedikit pun bagi para pelaku kriminal"Ujar Sekretaris Depidar WKI Andi Wiliandi MPdi, Sabtu (6/Desember/2025)
Menurur Andi Mpdi yang juga Wakil Sekretaris KAHMI Sumut ini menilai,kinerja Kapolrestabes Medan dan jajaran sangat gercep dalam memberantas perilaku kriminalitas.
Baik itu,bandit jalanan, narkoba, perampokan dan kini kasus mafia tanah dengan modus dugaan penipuan dan penggelapan.
"Kita harapkan , Bapak Kapolrestabes Medan dan jajaran kawal tuntas kasus ini. TidaK diberikan celah upaya perlawanan dari terlapor hingga upaya modus penangguhan penahanan nantinya. Karena ,kepada korban saja tidK koperatif, apalagi kalau diberikan ruang penangguhan berpotensi melarikan diri pungkasnya"pungkasnya.
Perlu diketahui,sebagai informasi , aksi dugaan penipuan dan penggelapan itu terjadi pada bulan september 2024
Thomas Tarigan, terlapor dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan tanah yang baru selesai dilepaskan oleh pengadilan dengan luas 8 Hektare (Ha) membujuk rayu korban D Edy Suranta Sembiring Meiliala untuk memberikan uang senilai Rp 490.000.000 biaya pengurusan sertifikat hak milik (SHM).
Pelaku Thomas Tarigan membujuk rayu dengan modus menberikan keuntungan atas modal pembelian tanah seluas 8Ha serta proses SHM senllai Rp 490.000.000 memberikan keuntungan 5,2 Miliar.
Tertarik dengan aksi bujuk rayu terlapor Thomas Tarigan, korban D Edy Suranta Sembiring Meiliala lantas menyepakati untuk memberikan uang senilai Rp 490.000.000 dengan cara bertahap.
Tepat pada 03 September 2024,korban D Edy Suranta Sembiring Meiliala memberikan uang pembayaran tahap pertama melalui transfer ke Bank BNI denga no rekening 0648077035 atas nama Thomas Tarigan.
Berjalan sebulan kemudian, Thomas Tarigan tidak memberikan kabar kepada korban mengenai perkembangan pengurusan surat tersebut.
Kesal dengan sikap pelaku Thomas Tarigan, korban Edy Suranta lantas meminta uangnya kembali.
Akan tetapi, hingga bulan Desember 2024, terlapor Thomas Tarigan mengingkari janji yang di ucapankannya untuk memberikan keuntungan hingga mengembalikan modal uang senilai Rp 490.000.000..
Lantas, kuasa hukum korban Paul Rudolf mencoba membujuk terlapor agar segera mengembalikan uang korban melalui surat surat somasi , akan tetapi diabaikan .
"Kita coba memberikan perbuatan baik dan kesempatan kepada pelaku Thomas Tarigan melalui somasi, agar segera lakukan pembayaran uang senilai RP 490.000.000 hingga Desember 2025, hingga akhirnya Desember 2025 Thomas Tarigan ditangkap. "ujar Paul Rudolf Nainaho.
Untuk itu, lanjut Rudolf Nainaho masih menyakiti keadilan dan huku maasih berpihak kepada masyarakat..
Jika memang Thomas Tarigan Ditangkap, korban yaitu D Edy Suranta Sembiring Meiliala berharap agar pihak Mapolrestabes Medan untuk lakukan expposs melalui konfrensi Pers kepada publik.
"Kita harapkan, kasus ini cepat terusut Polri .Masyarakat masih meyakini Polri bisa memberikan keadilan bagi masyarak" Pungkas Paul Rudolf Naibaho.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News