DJP Sumut I Kukuhkan 286 Relawan Pajak
sumut24.co MedanKantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I secara resmi mengukuhkan 286 Relawan Pajak untuk Ne
Ekbis
Baca Juga:
- Sekwan DPRD Sumut Dinilai Kebal Hukum, Dugaan Korupsi Mengendap Tanpa Proses
- Penegakkan Hukum Kerusakan Hutan Batangtoru Jangan Tebang Pilih,LIPPSU dan SHI Sumut Soroti Kinerja Bareskrim Polri.
- Praktisi Hukum Joni Sandri Ritonga Bela Sikap Cak Imin: “Ajakan Tobat Itu Bentuk Kepedulian Negara Terhadap Rakyat”
Medan-Munculnya informasi penangkapan terlapor Kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan tanah Thomas Tarigan, oleh pihak Mapolrestabes Medan, Jumat (5/12/2025).,menuai apresiasi Wira Karya Indonesia (WKI).
Pasalnya,Terlapor Thomas Tarigan yang sebelumnya telah dilaporkan M Paul Rudolf Naibaho dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2394/VII/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pada 17 Juli 2025, dalam dugaan tindak pidana/perbuatan curang pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.,seakan menghindar-hindar dari para korbannya.
"Kita apresiasi,dibawah Kepemimpinan Kapolrestabes Medan Bapak Calvin Simanjuntak benar-benar bukti nyata,tidak ruang celah sedikit pun bagi para pelaku kriminal"Ujar Sekretaris Depidar WKI Andi Wiliandi MPdi, Sabtu (6/Desember/2025)
Menurur Andi Mpdi yang juga Wakil Sekretaris KAHMI Sumut ini menilai,kinerja Kapolrestabes Medan dan jajaran sangat gercep dalam memberantas perilaku kriminalitas.
Baik itu,bandit jalanan, narkoba, perampokan dan kini kasus mafia tanah dengan modus dugaan penipuan dan penggelapan.
"Kita harapkan , Bapak Kapolrestabes Medan dan jajaran kawal tuntas kasus ini. TidaK diberikan celah upaya perlawanan dari terlapor hingga upaya modus penangguhan penahanan nantinya. Karena ,kepada korban saja tidK koperatif, apalagi kalau diberikan ruang penangguhan berpotensi melarikan diri pungkasnya"pungkasnya.
Perlu diketahui,sebagai informasi , aksi dugaan penipuan dan penggelapan itu terjadi pada bulan september 2024
Thomas Tarigan, terlapor dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan tanah yang baru selesai dilepaskan oleh pengadilan dengan luas 8 Hektare (Ha) membujuk rayu korban D Edy Suranta Sembiring Meiliala untuk memberikan uang senilai Rp 490.000.000 biaya pengurusan sertifikat hak milik (SHM).
Pelaku Thomas Tarigan membujuk rayu dengan modus menberikan keuntungan atas modal pembelian tanah seluas 8Ha serta proses SHM senllai Rp 490.000.000 memberikan keuntungan 5,2 Miliar.
Tertarik dengan aksi bujuk rayu terlapor Thomas Tarigan, korban D Edy Suranta Sembiring Meiliala lantas menyepakati untuk memberikan uang senilai Rp 490.000.000 dengan cara bertahap.
Tepat pada 03 September 2024,korban D Edy Suranta Sembiring Meiliala memberikan uang pembayaran tahap pertama melalui transfer ke Bank BNI denga no rekening 0648077035 atas nama Thomas Tarigan.
Berjalan sebulan kemudian, Thomas Tarigan tidak memberikan kabar kepada korban mengenai perkembangan pengurusan surat tersebut.
Kesal dengan sikap pelaku Thomas Tarigan, korban Edy Suranta lantas meminta uangnya kembali.
Akan tetapi, hingga bulan Desember 2024, terlapor Thomas Tarigan mengingkari janji yang di ucapankannya untuk memberikan keuntungan hingga mengembalikan modal uang senilai Rp 490.000.000..
Lantas, kuasa hukum korban Paul Rudolf mencoba membujuk terlapor agar segera mengembalikan uang korban melalui surat surat somasi , akan tetapi diabaikan .
"Kita coba memberikan perbuatan baik dan kesempatan kepada pelaku Thomas Tarigan melalui somasi, agar segera lakukan pembayaran uang senilai RP 490.000.000 hingga Desember 2025, hingga akhirnya Desember 2025 Thomas Tarigan ditangkap. "ujar Paul Rudolf Nainaho.
Untuk itu, lanjut Rudolf Nainaho masih menyakiti keadilan dan huku maasih berpihak kepada masyarakat..
Jika memang Thomas Tarigan Ditangkap, korban yaitu D Edy Suranta Sembiring Meiliala berharap agar pihak Mapolrestabes Medan untuk lakukan expposs melalui konfrensi Pers kepada publik.
"Kita harapkan, kasus ini cepat terusut Polri .Masyarakat masih meyakini Polri bisa memberikan keadilan bagi masyarak" Pungkas Paul Rudolf Naibaho.
sumut24.co MedanKantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I secara resmi mengukuhkan 286 Relawan Pajak untuk Ne
Ekbis
sumut24.co MedanWakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, menekankan bahwa masjid bukan hanya tempat beribadah, tetapi juga harus berp
kota
Rp1,2 Miliar KKPD Digasak untuk Judi Online, Camat Medan Maimun Almuqarrom Dicopot
kota
Hadiri Launching SPPG Makan Bergizi Gratis Ala Delphi, Bupati Simalungun Jaga Kualitas Makanan Tetap Higienis
kota
Buka MTQN Ke18 Tingkat Kecamatan Sidamanik Tahun 2026, Bupati Simalungun Berbahagialah Orang Tua Yang Anaknya Hafiz Qur&039an
kota
Bangunan Tanpa PBG Merajalela, PAD Medan Bocor Kadis Perkimcikataru Layak Dicopot
kota
Bawa Sabu dari Riau, Pria 32 Tahun Tak Berkutik Saat Dibekuk Polres Palas
kota
Satresnarkoba Polres Padang Lawas Ungkap Peredaran Sabu di Sosa Jae, Satu Pelaku Diamankan
kota
Tak Berkutik Saat Digeledah Satresnarkoba Polres Padang Lawas, Sabu Ditemukan di Topi Pelaku
kota
Jual Ekstasi DiamDiam, Aksi Pengangguran di Padang Lawas Berakhir di Sel Polisi
kota