BANJIR SUMATERA DISEBUT BUKAN MUSIBAH ALAM, MELAINKAN “BENCANA KEBIJAKAN”
BANJIR SUMATERA DISEBUT BUKAN MUSIBAH ALAM, MELAINKAN &ldquoBENCANA KEBIJAKAN&rdquo
kota
Baca Juga:
- PLN UID Sumatera Utara Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip pada Kejuaraan Atletik Asia Tenggara U18 dan U20 ke-17 di Stadion Madya Athletic Sumut
- Rekomendasi SDA Pertambangan Tak Kunjung Terbit, Kadis PUPR Sumut Dituding Jadi Penghambat Investasi dan Biang Gagalnya PAD
- Pemkab Deli Serdang Diduga Kecolongan, PT EOP Bangun Pabrik Baru Tanpa Izin PBG
Desakan pemeriksaan tersebut terkait dugaan izin Persetujuaan Bangunan Gedung (PBG) yang sampai saat ini belum ada, tetapi proses pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. EOP terus berjalan.
"Kita minta Polda Sumut khususnya Subdit Tipiter segera memanggil dan memeriksa Ali Martinsyah selaku Kepala Bidang (Kabid) Gedung, Dinas Cipta Kerja dan Tata Ruang, Pemkab Deliserdang, atas dugaan suap izin PBG pembangunan PKS milik PT. EOP," ujar Azhari Sinik di Medan, Kamis 4 Desember 2025.
Selain Ali Martiansyah, Azhari Sinik juga meminta Kepala Satpol PP Pemkab Deliserdang Marzuki Hasibuan ikut diperiksa dalam kasus dugaan suap izin PBG tersebut.
"Kita juga minta Polda Sumut memeriksa Kepala Satpol PP Pemkab Deliserdang Marzuki Hasibuan atas dugaan kerterlibatannya dalam suap izin PBG PT. EOP bersama dengan Ali Martiansyah," ujarnya.
PT. EOP sedang membangun PKS yang berada di Tanjungmorawa sejak pertengahan 2025. Proses pembangunan berjalan tanpa izin PBG dari Pemkab Delisersang.
Meski begitu, Kepala Satpol PP Marzuki Hasibuan yang mengetahui hal itu tidak juga mau menindak. Ada dugaan Ali telah berkolaborasi dengan Marzuki untuk mengamankan pembangunan PKS milik PT. EOP.
"PT. EOP hanya memperoleh izin PBG dari Pemkab Deliserdang pada awal Januari 2025, dan sampai saat ini tidak ada," katanya.
"Setahu kita PT. EOP hanya di Januari 2025 memperoleh izin PBG dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Untuk pembangunan PKS di pertengahan tahun 2025 belum ada izinya. Tetapi proses pembangunan PKS terus berjalan. Kalau tidak ada yang memback up, mana mungkin. Kita menduga Ali Martiansya berada di balik ini semua, termasuk izin lingkungannya. Wajar kita minta Polda Sumut memeriksa mereka, agar terungkap dugaan suap izin PBG ini," terang Azhari Sinik.
Diketahui, PT EOP adalah perusahaan yang bergerak dibidang agribisnis kelapa sawit, termasuk menanam, memanen, dan mengolah tandan buah segar menjadi minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya.
Perusahaan ini merupakan bagian dari KPN Corp (Kurnia Prima Nastari), yang juga dimiliki oleh pengusaha Martua Sitorus.
" Polda Sumut harus bergerak cepat agar Pemkab Deliserdang tidak merugi secara moral dan materil," tutup Azhari AM Sinik.rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
BANJIR SUMATERA DISEBUT BUKAN MUSIBAH ALAM, MELAINKAN &ldquoBENCANA KEBIJAKAN&rdquo
kota
Disdukcapil Kota Solok Turut Berpartisipasi Dalam Kegiatan Korpri Peduli Bencana
Kota
19 Pegawai DPKUKM Kota Solok Terdampak Banjir Diberikan Bantuan Sembako
kota
Pra/Muscab keX IBI Cabang Kabupaten Solok Sekaligus Ajang Kumpulkan Donasi untuk Korban Bencana di Kabupaten Solok
kota
Ketua TPPKK Kabupaten Solok Dampingi Ketua TPPKK Kota Sawahlunto Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir
kota
Wabup Solok H. Candra Imbau Masyarakat Waspada Link Phishing di Tengah Bencana
kota
PT Hitay Daya Energy Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Kabupaten Solok
kota
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Bantu Pemerintah Kabupaten Solok dana sebesar Rp500 juta.
kota
Evaluasi Penanganan Bencana Hidrometeorologi, Sekda Medison Tekankan Laporan Data dan Percepatan Pembersihan Pasca Bencana
kota
Polda Sumut Pastikan Kelancaran Distribusi Bantuan, Polri Siap Berkolaborasi dengan Semua Pihak
kota