DWP UNIMED Bagikan 256 Paket Sedekah Ramadan Untuk Tenaga Kebersihan
sumut24.co MEDAN, Bulan suci Ramadan selalu menjadi momentum istimewa untuk mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan kepedulian sosial.
kota
Baca Juga:
Selanjutnya melalui proses yang panjang mulai masuk management rumah sakit sejak 2015 dan menjadi kepala rumah sakit di akhir 2023.
Selama masa kerja yang bersangkutan RS PHCM berkembang lebih baik dan menjadi salah satu rumah sakit unggulan di daerah Medan Utara terutama Belawan dan sekitarnya untuk pelayanan BPJS dan Medical check up terutama pelaut.
Seiring dengan Visi Rumah Sakit yang ingin menjadikan Rumah Sakit PHCM sebagai salah satu Rumah Sakit terbaik di Medan, pelayanan pasien yang baik menjadi focus utama dalam hal menjalankan layanan Rumah sakit.
Evaluasi layanan secara terus menerus dilakukan secara menyeluruh demi tujuan tersebut.
Evaluasi tersebut dilakukan baik secara eksternal maupun internal Rumah Sakit, namun saat melakukan beberapa evaluasi internal di rumah sakit Kepala rumah sakit justru di fitnah melakukan hal yang tidak baik hanya untuk menutupi kesalahan yang dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pada Bulan September 2025 Kepala RS PHCM non aktif Dr. Syafril Armasyah dilaporkan oleh dua orang pegawai rumah sakit yang bermasalah dan dituduhkan melalukan pelecehan pada tahun 2023 dan 2024.
Menurut kronologi yang diterangkan Dr Syafril Armansyah, kepada wartawan, Kamis (4/12/2025), diketahui bermula dari laporan pertama dilakukan oleh saudari TKD yang melaporkan Kepala RS Non aktif melakukan pelecehan 10 juli 2024 pukul 16.30 wib.
Hal ini diduga dilakukan TKD setelah yang bersangkutan dihubungi pihak PT PHCM bahwa tidak perpanjang Kontrak pada September 2025 setelah 2 kali mendapat Surat Peringatan (SP) karena Ketahuan Mencuri Obat dari Farmasi Rumah Sakit Prima Husada Cipta Medan.
Evaluasi Kerja, Terbukti Mencuri Obat
Sebelumnya pada maret 2025 juga TKD hanya diberi waktu Evaluasi selama 6 bulan karena sebelumnya penilaian Kinerja nya Jelek.
"Namun selama masa evaluasi tersebut TKD malah terbukti Mencuri dan ini di akui yang bersangkutan ke Managemet PT PHCM," kata Dr Syafril.
Lanjutnya, yang sangat mengherankan dari Absensi Pegawai terlihat bahwa TKD pada tanggal 10 juli 2024 pukul 16.30 wib sudah tidak berada dilokasi Rumah Sakit saat waktu kejadian yang di laporkan.
Kronologi Karyawan SK
Laporan Kedua oleh saudari SK seorang Perawat di RS PHCM menyatakan mendapat pelecehan pada 22 Juni 2023 pukul 14.00 wib.
Perawat ini diduga melaporkan Kepala Rumah Sakit non aktif karena sudah berulang kali melakukan kesalahan dalam Pelayanan kepada Pasien dan mendapat Teguran tertulis dari PT PHCM.
Teguran Copy Paste Tanpa Cek Up Pasien
Teguran pertama pada juni 2025 diberikan saat yang bersangkutan melakukan kesalahan hanya Mengcopy dan Paste catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi Pasien-pasien yang di tangani oleh Rumah Sakit dari Perawat dinas sebelumnya tanpa Memeriksa Pasien secara benar.
Kesalahan Medis Merugikan Pasien
Kemudian Teguran Kedua di terima Juli 2025 saat yang Bersangkutan tidak melakukan Tindakan Khusus untuk Seorang Pasien yang dalam keadaan Sesak.
"Kedua hal tersebut sangat berpotensi menjadi kesalahan Medis yang sangat Merugikan Pasien yang di Rawat serta Rumah Sakit, SK juga khawatir dengan karirnya di Rumah Sakit karena kesalahan dan Surat Peringatan (SP) yang dia terima," katanya.
Disaat kejadian yang dilaporkan SK 22 Juni 2023 pukul 14.00 wib, Kepala Rumah Sakit non aktif Dr. Syafril Armasyah juga tidak berada di Rumah Sakit karena sedang mengurus anak yang Sakit di Rumahnya dan ini dibuktikan dengan Absensi dimana Kepala Rumah Sakit Non Aktif sudah Check Out pukul 11.48 wib.
Dugaan Rekayasa Laporan Untuk Menutupi Kesalahan
Kedua laporan tersebut sengaja dibuat oleh kedua pelapor TKD dan SK untuk menutupkan kesalahan yang mereka perbuat, saat ini laporan dari keduanya masih berjalan di Polres Pelabuhan Belawan.
Namun dari perjalanan perkara didapatkan informasi, bahwa Saksi yang diajukan TKD dan SK tidak ada yang melihat dan menyaksikan adanya Dugaan Tindak Pidana Pelecehan tersebut.
"Hal yang membuat bingung lainnya keduanya masih bekerja selama ini di PT PHCM (2023 & 2024) dan baru membuat laporan pelecehan saat keduanya terbukti bersalah pada tahun 2025," terangnya.
Saat ini oleh tim Investigasi Internal PT PHCM Kontrak saudari TKD tetap dilanjutkan oleh Management walaupun sudah terbukti melakukan kesalahan pencurian berulang di Rumah Sakit Prima Husada Cipta Medan.(W02)
sumut24.co MEDAN, Bulan suci Ramadan selalu menjadi momentum istimewa untuk mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan kepedulian sosial.
kota
sumut24.co MEDAN, Mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Medan (Unimed) melaksanakan kegiatan pendampingan psikososial
kota
sumut24.co Labuhanbatu Selatan, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara untuk kedua kalinya berhasil mengungkap k
News
Mantan Bendahara SMAN 19 Medan Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Klien Kami Dihukum Karena Kealpaannya, Bukan Korupsi
Hukum
sumut24.co ASAHAN, Dalam suasana penuh kehangatan di Bulan Ramadhan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan bagi bagi takjil kepada masyarakat d
News
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri buka puasa bersama Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sumat
kota
Bupati Kabupaten Solok Kunjungi Mushola Al Furqon Saniang Baka
kota
Bupati Solok Serahkan Bantuan Sembako dan Bedah Rumah dari Baznas kepada Warga Saniang Baka
kota
Jakarta, Sumut24.co Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia yang juga Ketua Harian DPP GERTASI (Gerakan Tani Syarikat Islam), Andi Yuslim Patawari,
News
Jakarta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait pelaksanaan Ship to Ship (STS) Transfer
Ekbis