Rabu, 03 Desember 2025

Terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial Pemko Solok Teken Kerjasama Dengan Kejari Solok

Administrator - Selasa, 02 Desember 2025 14:32 WIB
Terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial Pemko Solok Teken Kerjasama Dengan Kejari Solok
Istimewa

Kota Solok - Sumut24.co

Baca Juga:

Terkait penerapan Pidana Kerja Sosial
Pemko Solok menjalin kesepakatan dan perjanjian kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Solok, yang ditandai dengan penandatanganan Naskah MoU oleh Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra dan Kepala Kejaksaan Negeri Solok Medie,SH,MH di Kantor Kejaksaan Negeri setempat, , Senin, (01/12/25).

Dimana kegiatan ini dilaksanakan secara Zoom Meeting bersama Gubernur Sumbar dan Kejati Sumbar serta Bupati/Walikota se Sumatera Barat. Dan
Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial,
.
Kejati Sumbar Muhibuddin, SH, MH menjelaskan, Pidana kerja sosial pada dasarnya sudah dikenal dan diterapkan di beberapa negara yang dikenal dengan nama Community Service Order.

Bahwa Pidana kerja sosial dijatuhkan sebagai hukuman yang ditetapkan oleh hakim untuk melaksanakan kerja bakti sosial demi kepentingan umum dan pelayanan masyarakat tanpa mendapatkan upah/imbalan.

Pada KUHP Nasional ketentuan pidana kerja sosial dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dan diancam dengan penjara kurang dari 5 tahun.

Muhibuddin, SH, MH, berharap, Nota Kesepahaman ini bukan hanya dokumen administratif tetapi adalah komitmen moral bersama kejaksaan dan pemerintahan daerah siap bergerak bersama sehingga Sumatera Barat siap menjadi contoh nasional dalam implementasi tindak pidana sosial.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyambut baik saksi sosial dan memastikan ketersediaan sarana, fasilitas, serta koordinasi lintas instansi agar pelaksanaan hukuman tersebut berjalan baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Kajati Sumbar dengan Gubernur Sumatera Barat dan dilanjutkan oleh Kejari dengan Bupati/Walikota se-Sumatera Barat.

Dan dii Kejaksaan Negeri Solok dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kepala Kejaksaan Negeri Solok dengan Walikota Solok dan Bupati Solok, pungkasnya.(YOSE)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dipimpin Mendagri, Rico Waas Ikuti Rakornas Mitigasi Bencana dan Persiapan Nataru 2026
Kemenag Kota Solok Bentuk TRC, Kumpulkan Donasi untuk ASN Korban Banjir Sumbar
Peduli Kota Solok DPKUKM Bersama Koperasi Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir.
Bupati Solok Jon Firman Pandu Hadiri Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Kajari Solok
Bersihkan Lumpur pasca banjir di Gawan ,Wako Solok Libatkan MOI dan Ormas Gerakan Rakyat
Bupati Solok Tinjau Lokasi Bencana Banjir Bandang di Nagari Koto Sani
komentar
beritaTerbaru