8 Kali Masuk Penjara, Seorang Residivis Edarkan Sabu Tumbang Ditembak Polisi di Tembung
Medan sumut24.co Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Senin (4/5/2026) kemarin meringkus seorang pengedar narkoba, yang biasa menjual
Hukum
Baca Juga:Oleh :Pahrian (Wasekjend PB HMI)
Pemerintah daerah Kabupaten Bone terus membungkus percepatan pembebasan lahan Runway Bandara Arung Palakka dengan dalih bahwa proyek ini merupakan bagian dari kebijakan nasional. Namun, masyarakat yang berada di wilayah terdampak merasakan kenyataan yang sangat berbeda: mereka mengalami tekanan, kehilangan kepastian, dan ketidakadilan yang nyata dalam proses yang seharusnya menjunjung asas-asas kemanusiaan.
Penolakan warga bukan hanya reaksi emosional, tetapi tindakan yang memiliki landasan hulum yang kuat untuk menuntut evaluasi hingga penghentian proyek.
Banyak warga mengeluhkan bahwa proses pengadaan tanah berjalan tanpa keterbukaan dan tanpa ruang dialog yang memadai. Padahal, UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum menegaskan bahwa pengadaan tanah harus dilakukan melalui musyawarah yang jujur, transparan, dan menghormati hak masyarakat. Pasal 36-42 UU tersebut menegaskan kewajiban pemerintah untuk membuka seluruh informasi, memberikan kesempatan keberatan, serta memastikan nilai ganti rugi yang layak berdasarkan penilaian independen. Ketika musyawarah hanya menjadi formalitas atau masyarakat merasa ditekan untuk menyetujui sesuatu yang tidak mereka pahami, maka proses tersebut telah cacat hukum secara prosedural.
Selain itu, penderitaan warga yang merasa terpaksa harus meninggalkan tempat tinggal mereka bertentangan dengan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28G dan Pasal 28H, yang menjamin hak setiap orang atas rasa aman, perlindungan harta benda, dan kehidupan yang layak. Tanah yang selama ini menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan tidak dapat diperlakukan semata-mata sebagai angka dalam laporan proyek. Proses pembebasan lahan yang mengabaikan keamanan sosial dan ekonomi warga dapat dikategorikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip perlindungan HAM yang dijamin oleh konstitusi.
Warga juga berhak meminta keterbukaan dokumen-dokumen proyek berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk dokumen AMDAL, peta area terdampak, penetapan lokasi (penlok), serta dasar perhitungan ganti rugi. Bila dokumen tersebut tidak dibuka atau hanya diberikan secara terbatas, masyarakat memiliki dasar yang kuat untuk menolak proses lanjutan seluruh proyek karena telah terjadi pelanggaran terhadap hak publik untuk mengetahui.
Lebih jauh lagi, pembangunan bandara wajib memiliki AMDAL yang sah dan melibatkan masyarakat secara aktif, sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 26 UU 32/2009 menegaskan bahwa tanpa pelibatan masyarakat, dokumen AMDAL dapat dinyatakan batal. Jika AMDAL tidak disusun dengan benar atau tidak mencerminkan kondisi sosial nyata masyarakat maka izin lingkungan proyek otomatis tidak memiliki dasar hukum, dan proyek wajib dihentikan sampai seluruh proses diperbaiki.
Dalam konteks pengadaan tanah, masyarakat juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas lokasi, nilai ganti rugi, hingga mekanisme pelaksanaan proyek berdasarkan Perpres No. 62 Tahun 2018 dan atau Perpres No. 78 Tahun 2023 dan aturan turunannya. Penolakan masyarakat atas dasar ketidaksesuaian prosedur adalah bagian dari mekanisme hukum yang sah dan wajib dihormati oleh pemerintah. Pemerintah daerah tidak boleh mengabaikan keberatan masyarakat dengan alasan mengejar target pembangunan.
Karena itu, penolakan masyarakat terhadap pembebasan lahan Runway Bandara Arung Palakka bukanlah pelanggaran terhadap kebijakan nasional. Justru sebaliknya: penolakan tersebut adalah hak yang dijamin oleh undang-undang dan konstitusi ketika pembangunan mulai mengabaikan prinsip keadilan, keterbukaan, dan perlindungan hak warga. Pembangunan yang mengorbankan rakyat bukanlah wujud kemajuan, melainkan bentuk pemaksaan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Jika pemerintah daerah terus bersikeras melanjutkan proses yang cacat secara prosedural dan tidak manusiawi, maka masyarakat memiliki legitimasi hukum penuh untuk menuntut:
* evaluasi total proses pembebasan lahan,
* penundaan atau moratorium proyek,
* bahkan pembatalan penetapan lokasi bila ditemukan pelanggaran administratif dan lingkungan.
Pembangunan seharusnya menjadi jembatan menuju kesejahteraan, bukan sumber luka sosial. Sebab ketika negara gagal menjaga rakyatnya, maka penolakan adalah bentuk terakhir dari mempertahankan marwah, hak, dan masa depan masyarakat.
Medan sumut24.co Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Senin (4/5/2026) kemarin meringkus seorang pengedar narkoba, yang biasa menjual
Hukum
Medan sumut24.co Komitmen tegas dalam memerangi bahaya narkotika terus diperkuat oleh Lanud Soewondo melalui kegiatan sosialisasi Pencegah
News
Tidak Kooperatif,Kompol DK Dipecat
kota
Ketika Air Masih Jadi Halaman Belakang, Kota Air Indonesia Terus Tertinggal
kota
Deliserdang Sumut24.co Terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat tanah, Roni Paslani (46), warga Jalan Pengabdian, Desa Bandar Setia, Kecamata
Hukum
Digerebek di Simpang Tiga! Polsek Padang Bolak Paluta Ringkus Pemilik Sabu, Jaringan Masih Diburu
kota
AIPTU Daulat Matondang Naik Pangkat Pengabdian Menjadi IPDA, Ini Pesan Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara
kota
Ngeri! Truk Tangki Lepas Kendali di Batang Toru, Satu Tewas dan Bangunan Hancur
kota
Bupati Paluta Reski Basyah Harahap Tinjau Mako Polres Sementara di Aek Suhat, Siap Perkuat Keamanan Masyarakat
kota
Razia Internal! Propam Polres Padang Lawas Bongkar Potensi Judi Online di HP Anggota
kota