Launching Operasional 1.061 Gerai Koperasi Desa Merah Putih Secara Virtual Dihadiri Wakil Bupati Solok.
Launching Operasional 1.061 Gerai Koperasi Desa Merah Putih Secara Virtual Dihadiri Wakil Bupati Solok.
kota
Baca Juga:
- Bobby Nasution Minta Kajian Mendalam Pencabutan Izin Hutan, Soroti Dampak Sosial dan Potensi Konflik
- Dukung Pelestarian Hutan, PLN Realisasikan Program Rehabilitasi DAS Di Kabupaten Aceh Besar
- Satgas PKH–Bareskrim Polri Diuji di Kasus Banjir Bandang Batang Toru: Usut Tuntas, Jangan Cari "Kambing Hitam"
Jakarta — Rentetan alih fungsi hutan secara masif sepanjang dua dekade terakhir—2004 hingga 2024—kembali menguak persoalan mendasar dalam tata kelola kehutanan di Indonesia. Di balik ratusan ribu hektare hutan yang berubah menjadi perkebunan, tambang, properti, hingga proyek-proyek strategis, tersimpan jejak panjang dugaan maladministrasi dan lemahnya pengawasan negara.
Kajian hukum administrasi menyebut, perubahan kebijakan, tarik-menarik kewenangan pusat-daerah, serta percepatan penerbitan izin pada masa-masa tertentu membuka celah terjadinya penyimpangan prosedur bersifat sistemik. "Persoalannya bukan sekadar oknum, tetapi cacat struktural dalam pengawasan dan tata kelola," tegas Kuntjoro Pinarde, Ketua Dewan Pakar Maju Indonesia, dalam pernyataannya.
Izin Tanpa Syarat, Celah Pelanggaran Terbuka Lebar
Secara normatif, setiap alih fungsi kawasan hutan wajib patuh pada UU Kehutanan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), UU Penataan Ruang, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Namun praktik di lapangan menunjukkan penyimpangan lazim terjadi.
Beberapa pola yang berulang antara lain:
Penerbitan izin tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang layak,
Minimnya konsultasi publik,
Ketidaksesuaian dengan rencana tata ruang,
Pengabaian prinsip kehati-hatian ekologis.
Tindakan tersebut, menurut Kuntjoro, dapat masuk kategori detournement de pouvoir (melampaui kewenangan) atau abuse of procedure (penyalahgunaan prosedur). Keduanya merupakan bentuk maladministrasi yang secara hukum dapat menyeret pejabat penandatangan izin maupun pejabat struktural yang memprosesnya.
Tanggung Jawab di Level Tertinggi Negara
Meski Presiden tidak memegang kewenangan teknis dalam penerbitan izin kehutanan, posisi kepala negara memiliki tanggung jawab kebijakan (policy accountability). Konstitusi—melalui UUD 1945 Pasal 28H—menegaskan hak warga atas lingkungan yang baik dan sehat.
Kuntjoro menekankan bahwa bila kebijakan nasional membuka ruang terjadinya alih fungsi hutan secara besar-besaran tanpa pengamanan ekologis yang memadai, maka terdapat indikasi kelalaian kebijakan (policy negligence).
"Tanggung jawab Presiden ada pada memastikan regulasi berjalan, pengawasan efektif, dan sistem perizinan tidak menjadi pintu perusakan hutan," ujarnya.
Pelanggaran Lebih Berat: Hanya Bila Ada Bukti Langsung
Potensi pelanggaran hukum pidana hanya dapat dikategorikan apabila terdapat bukti tindakan melawan hukum secara langsung oleh pejabat berwenang, seperti:
intervensi dalam pemberian izin,
gratifikasi atau konflik kepentingan,
atau pembiaran sengaja terhadap pelanggaran berat.
"Tanpa bukti demikian, analisis tetap berada pada wilayah struktural—bukan personal. Tetapi justru di situlah urgensi perbaikan tata kelola: memperkuat institusi, bukan sekadar mencari kambing hitam," tambah Kuntjoro.
Alarm Ekologis dan Desakan Reformasi Tata Kelola
Dengan laju deforestasi yang terus meningkat dan kerusakan ekologis yang semakin mengancam keselamatan masyarakat, berbagai pihak menilai momentum 2024 harus menjadi alarm keras bagi pemerintah.
Kuntjoro menegaskan, penyelamatan hutan Indonesia membutuhkan koreksi total atas sistem perizinan, pengawasan, serta transparansi kebijakan. "Kalau negara terus abai, kerusakan ekologis akan berulang, dan rakyat yang menanggung harga paling mahal," pungkasnya.
.
Launching Operasional 1.061 Gerai Koperasi Desa Merah Putih Secara Virtual Dihadiri Wakil Bupati Solok.
kota
Medan sumut24.co Terkesan kebal hukum. Seperti inilah kondisi yang dilakukan oleh PT SBP (Sarana Baja Perkasa) di Jln. Takenaka Lingkungan
Kota
Ultimatum Prabowo Subianto Harus Dibuktikan dengan Reformasi Nyata Aparat
kota
sumut24.co ASAHAN , Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mencatatkan keberhasilan gemilang dalam memutus rantai peredaran barang ha
News
Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih Cara Prabowo Perkuat Kudakuda Bangsa
kota
Undercover Buy Berhasil, Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Pengedar Sabu di Percut Sei Tuan
kota
sumut24.co JakartaIndustri perbankan syariah Indonesia terus menunjukkan performa yang tangguh, solid, dan berkelanjutan. Pertumbuhan posi
Ekbis
sumut24.co DeliserdangWakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menghadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II di Desa Telaga
kota
sumut24.co MedanGubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyebut Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP) menjadi penguat ekonomi
kota
sumut24.co MedanWakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap menghadiri peresmian operasional Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di J
kota