Rabu, 03 Desember 2025

Mengangkangi Hukum dan Memperkosa Hutan Perawan:

Ismail Nasution - Selasa, 02 Desember 2025 10:43 WIB
Mengangkangi Hukum dan Memperkosa Hutan Perawan:
Istimewa
Baca Juga:

Jakarta — Rentetan alih fungsi hutan secara masif sepanjang dua dekade terakhir—2004 hingga 2024—kembali menguak persoalan mendasar dalam tata kelola kehutanan di Indonesia. Di balik ratusan ribu hektare hutan yang berubah menjadi perkebunan, tambang, properti, hingga proyek-proyek strategis, tersimpan jejak panjang dugaan maladministrasi dan lemahnya pengawasan negara.

Kajian hukum administrasi menyebut, perubahan kebijakan, tarik-menarik kewenangan pusat-daerah, serta percepatan penerbitan izin pada masa-masa tertentu membuka celah terjadinya penyimpangan prosedur bersifat sistemik. "Persoalannya bukan sekadar oknum, tetapi cacat struktural dalam pengawasan dan tata kelola," tegas Kuntjoro Pinarde, Ketua Dewan Pakar Maju Indonesia, dalam pernyataannya.

Izin Tanpa Syarat, Celah Pelanggaran Terbuka Lebar

Secara normatif, setiap alih fungsi kawasan hutan wajib patuh pada UU Kehutanan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), UU Penataan Ruang, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Namun praktik di lapangan menunjukkan penyimpangan lazim terjadi.

Beberapa pola yang berulang antara lain:

Penerbitan izin tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang layak,

Minimnya konsultasi publik,

Ketidaksesuaian dengan rencana tata ruang,

Pengabaian prinsip kehati-hatian ekologis.


Tindakan tersebut, menurut Kuntjoro, dapat masuk kategori detournement de pouvoir (melampaui kewenangan) atau abuse of procedure (penyalahgunaan prosedur). Keduanya merupakan bentuk maladministrasi yang secara hukum dapat menyeret pejabat penandatangan izin maupun pejabat struktural yang memprosesnya.

Tanggung Jawab di Level Tertinggi Negara

Meski Presiden tidak memegang kewenangan teknis dalam penerbitan izin kehutanan, posisi kepala negara memiliki tanggung jawab kebijakan (policy accountability). Konstitusi—melalui UUD 1945 Pasal 28H—menegaskan hak warga atas lingkungan yang baik dan sehat.

Kuntjoro menekankan bahwa bila kebijakan nasional membuka ruang terjadinya alih fungsi hutan secara besar-besaran tanpa pengamanan ekologis yang memadai, maka terdapat indikasi kelalaian kebijakan (policy negligence).
"Tanggung jawab Presiden ada pada memastikan regulasi berjalan, pengawasan efektif, dan sistem perizinan tidak menjadi pintu perusakan hutan," ujarnya.

Pelanggaran Lebih Berat: Hanya Bila Ada Bukti Langsung

Potensi pelanggaran hukum pidana hanya dapat dikategorikan apabila terdapat bukti tindakan melawan hukum secara langsung oleh pejabat berwenang, seperti:

intervensi dalam pemberian izin,

gratifikasi atau konflik kepentingan,

atau pembiaran sengaja terhadap pelanggaran berat.


"Tanpa bukti demikian, analisis tetap berada pada wilayah struktural—bukan personal. Tetapi justru di situlah urgensi perbaikan tata kelola: memperkuat institusi, bukan sekadar mencari kambing hitam," tambah Kuntjoro.

Alarm Ekologis dan Desakan Reformasi Tata Kelola

Dengan laju deforestasi yang terus meningkat dan kerusakan ekologis yang semakin mengancam keselamatan masyarakat, berbagai pihak menilai momentum 2024 harus menjadi alarm keras bagi pemerintah.

Kuntjoro menegaskan, penyelamatan hutan Indonesia membutuhkan koreksi total atas sistem perizinan, pengawasan, serta transparansi kebijakan. "Kalau negara terus abai, kerusakan ekologis akan berulang, dan rakyat yang menanggung harga paling mahal," pungkasnya.


.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
SIREGAR: “HENTIKAN SELURUH INDUSTRI PERUSAK! PRABOWO HARUS PUTUS TOTAL WARISAN KEPEMIMPINAN CITRA JOKOWI ATAU BANGSA INI AKAN TERPEROSOK LAGI KE DALAM
Polemik Empat Ratus Juta Berujung Damai di Polres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna Berikan Sentuhan sisi Musyawarah dan Kemanusiaan
Pemilik Hotel Mega Kasim Buat Perjanjian 15 Desember 2025 Pelunasan Hutang Di Polres Padangsidimpuan
Punya Kepedulian Tinggi Terhadap Kelestarian Hutan Sumut
BANGSA DAN NEGARA INDONESIA DISANDERA UTANG
DBH Bukan Warisan Edy Rahmayadi, Utang DBH Itu Produk Era Pj dan Bobby
komentar
beritaTerbaru