Koperasi BAN Tegaskan Penyaluran Plasma Agrinas Berbasis Legal dan Tuntas dalam Lima Bulan
Medan Sumut24.coKoperasi Jasa Plasma Agrinas Barumun Agro Nusantara (Koperasi BAN) menegaskan bahwa penyaluran hasil plasma dari PT Agrina
Politik
Baca Juga:
- Bobby Nasution “Kebal Hukum”, KPK Dinilai Lamban Tindaklanjuti Kasus Korupsi Jalan Sumut
- Kejatisu Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi KPU Sumut Temuan BPK Capai Rp 1,4 Miliar, Publik Minta Proses Hukum Bukan Sekadar Imbauan
- Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum, Bank Sumut dan Kejatisu Tingkatkan Kerja Sama
Padangsidimpuan | Sumut24.co
Upaya pembelaan hukum bagi empat aktivis yang diduga menjadi korban kriminalisasi dalam operasi tangkap tangan (OTT) terus digulirkan.
Penasehat hukum bersama keluarga para aktivis tersebut menggelar diskusi panjang membahas kronologi, strategi, hingga langkah hukum yang akan ditempuh. Pertemuan berlangsung di sebuah kafe di Kota Padangsidimpuan pada Kamis (20/11/2025).
Penasehat Hukum (PH) yang diberi kuasa, Hadi Alamsyah Harahap, SH, dari Law Office Rha Hasibuan, menjelaskan secara rinci dugaan rekayasa dalam peristiwa OTT tersebut.
Ia memaparkan bahwa sebelum penangkapan terjadi, ajudan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, Izzat Hasibuan, sempat menghubungi salah satu aktivis, Didi Santoso, melalui WhatsApp dengan menawarkan uang sebesar Rp14 juta. Namun Didi menolak tawaran itu dan bahkan menuding Izzat mencoba menyuap dirinya sebelum akhirnya memblokir kontak tersebut.
Menurut Hadi, kronologi tersebut menjadi salah satu indikasi bahwa Didi dan tiga rekannya diduga dijebak.
Ia juga menyoroti sejumlah kejanggalan lain dalam proses penangkapan maupun penahanan. "Ada banyak hal yang tidak sesuai prosedur. Semua itu semakin menguatkan dugaan bahwa kriminalisasi benar-benar terjadi," ujarnya.
Saat ditanya wartawan mengenai rincian kejanggalan tersebut, Hadi menegaskan bahwa pihaknya akan mengungkap semuanya pada persidangan. "Nanti saja kita buka-bukaan di persidangan," katanya.
Sebagai bagian dari upaya hukum, pihak Penasehat Hukum telah mendaftarkan permohonan praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2025/PN.Psp sejak 10 November 2025.
Empat aktivis yang menjadi pemohon adalah:
1. Ali Ramadhan Harahap
2. Didi Santoso
3. Zulpadli
4. Muhammad Anwar Batubara
Sementara itu, pihak termohon terdiri dari Kapolda Sumut, Kapolres Padangsidimpuan, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Kanit Tipiter Polres Padangsidimpuan, serta penyidik dan penyidik pembantu Satreskrim Polres Padangsidimpuan. Prapid tersebut menyoal sah atau tidaknya proses penangkapan yang dilakukan aparat.
"Sidang pertama dijadwalkan Senin, 24 November 2025," jelas Hadi.
Di tengah persiapan menghadapi sidang praperadilan, sejumlah aktivis dari Padangsidimpuan dan Mandailing Natal yang hadir dalam diskusi turut menyepakati langkah gerakan solidaritas.
Mereka berencana menggelar aksi unjuk rasa menolak kriminalisasi terhadap keempat aktivis, baik di Padangsidimpuan maupun di Mabes Polri.
Beberapa isu yang akan disuarakan di antaranya adalah penolakan terhadap dugaan kriminalisasi serta desakan agar aparat kepolisian mengusut kasus salah tangkap yang sebelumnya pernah diprotes oleh Didi Santoso dan rekan-rekan di Polda Sumut.
Dalam aksi sebelumnya, Didi sempat mendesak Kapolda Sumatera Utara agar menangkap bandar narkoba sesungguhnya yang disebut berinisial "B," yang menurut para aktivis justru tidak pernah tersentuh hukum. Hal inilah yang menurut mereka membuat Didi dan rekan-rekannya ditargetkan hingga akhirnya terseret dalam OTT.
Para aktivis juga berencana membawa persoalan ini ke tingkat nasional. Mereka akan meminta Kapolri serta Presiden untuk meninjau ulang proses OTT yang menyeret empat aktivis tersebut.
Tak hanya itu, aktivis juga menyoroti tindakan oknum pejabat daerah yang masuk ke area hiburan malam bersama wanita berpakaian minim. Laporan dan bukti video akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Terpisah, pimpinan Law Office Rha Hasibuan, Yasser Habibi Hasibuan, SH atau yang dikenal sebagai Rha Hasibuan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini.
"Kami akan menempuh seluruh langkah hukum demi kepentingan advokasi bagi para aktivis," tegasnya.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Medan Sumut24.coKoperasi Jasa Plasma Agrinas Barumun Agro Nusantara (Koperasi BAN) menegaskan bahwa penyaluran hasil plasma dari PT Agrina
Politik
PH dan Keluarga Empat Aktivis Gelar Diskusi Strategi Hukum Jelang Sidang Prapid Kasus OTT di Padangsidimpuan
kota
Safari Kebangsaan &ldquoPolri Untuk Masyarakat dan Doa Polri Untuk Negeri&rdquo Digelar di Polres Padangsidimpuan
kota
Hari Jadi ke18, Paluta Pamerkan Potensi Terbaik Lewat Paluta Expo 2025
kota
PINEWS.COM Gelar Aksi Sosial Jelang Akhir Tahun, Ratusan Parbetor Terima Nasi Bungkus di Jumat Berkah
kota
KETUA BAKOPAM SUMUT IBNU HAJAR SE UCAPKAN SELAMAT DI ACARA PLATINUM &rsquo75 BIRTHDAY PARTY MR. RE. NAINGGOLAN & MRS. LM. SIHOMBING
kota
Menko Yusril Instruksikan Menteri Hukum Bahas Permohonan Amnesti dr. Aris Yudhariansyah
kota
Medan sumut24.co Di tengah kesibukan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Sunggal tidak melupakan sisi kemanusiaan, Jumat (
kota
Medan sumut24.co Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus pembakaran dan pencurian rumah hakim Khamozaro Waruwu di Jalan Pasar 2 Kom
Hukum
sumut24.co LangsaTelkomsel terus memperkuat komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dengan menggelar aksi penanaman 2.000 bibit mangro
Ekbis