Sabtu, 22 November 2025

PH dan Keluarga Empat Aktivis Gelar Diskusi Strategi Hukum Jelang Sidang Prapid Kasus OTT di Padangsidimpuan

Administrator - Sabtu, 22 November 2025 08:59 WIB
PH dan Keluarga Empat Aktivis Gelar Diskusi Strategi Hukum Jelang Sidang Prapid Kasus OTT di Padangsidimpuan
Istimewa
Baca Juga:

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Upaya pembelaan hukum bagi empat aktivis yang diduga menjadi korban kriminalisasi dalam operasi tangkap tangan (OTT) terus digulirkan.

Penasehat hukum bersama keluarga para aktivis tersebut menggelar diskusi panjang membahas kronologi, strategi, hingga langkah hukum yang akan ditempuh. Pertemuan berlangsung di sebuah kafe di Kota Padangsidimpuan pada Kamis (20/11/2025).

Penasehat Hukum (PH) yang diberi kuasa, Hadi Alamsyah Harahap, SH, dari Law Office Rha Hasibuan, menjelaskan secara rinci dugaan rekayasa dalam peristiwa OTT tersebut.

Ia memaparkan bahwa sebelum penangkapan terjadi, ajudan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, Izzat Hasibuan, sempat menghubungi salah satu aktivis, Didi Santoso, melalui WhatsApp dengan menawarkan uang sebesar Rp14 juta. Namun Didi menolak tawaran itu dan bahkan menuding Izzat mencoba menyuap dirinya sebelum akhirnya memblokir kontak tersebut.

Menurut Hadi, kronologi tersebut menjadi salah satu indikasi bahwa Didi dan tiga rekannya diduga dijebak.

Ia juga menyoroti sejumlah kejanggalan lain dalam proses penangkapan maupun penahanan. "Ada banyak hal yang tidak sesuai prosedur. Semua itu semakin menguatkan dugaan bahwa kriminalisasi benar-benar terjadi," ujarnya.

Saat ditanya wartawan mengenai rincian kejanggalan tersebut, Hadi menegaskan bahwa pihaknya akan mengungkap semuanya pada persidangan. "Nanti saja kita buka-bukaan di persidangan," katanya.

Sebagai bagian dari upaya hukum, pihak Penasehat Hukum telah mendaftarkan permohonan praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2025/PN.Psp sejak 10 November 2025.

Empat aktivis yang menjadi pemohon adalah:

1. Ali Ramadhan Harahap
2. Didi Santoso
3. Zulpadli
4. Muhammad Anwar Batubara

Sementara itu, pihak termohon terdiri dari Kapolda Sumut, Kapolres Padangsidimpuan, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Kanit Tipiter Polres Padangsidimpuan, serta penyidik dan penyidik pembantu Satreskrim Polres Padangsidimpuan. Prapid tersebut menyoal sah atau tidaknya proses penangkapan yang dilakukan aparat.

"Sidang pertama dijadwalkan Senin, 24 November 2025," jelas Hadi.

Di tengah persiapan menghadapi sidang praperadilan, sejumlah aktivis dari Padangsidimpuan dan Mandailing Natal yang hadir dalam diskusi turut menyepakati langkah gerakan solidaritas.

Mereka berencana menggelar aksi unjuk rasa menolak kriminalisasi terhadap keempat aktivis, baik di Padangsidimpuan maupun di Mabes Polri.

Beberapa isu yang akan disuarakan di antaranya adalah penolakan terhadap dugaan kriminalisasi serta desakan agar aparat kepolisian mengusut kasus salah tangkap yang sebelumnya pernah diprotes oleh Didi Santoso dan rekan-rekan di Polda Sumut.

Dalam aksi sebelumnya, Didi sempat mendesak Kapolda Sumatera Utara agar menangkap bandar narkoba sesungguhnya yang disebut berinisial "B," yang menurut para aktivis justru tidak pernah tersentuh hukum. Hal inilah yang menurut mereka membuat Didi dan rekan-rekannya ditargetkan hingga akhirnya terseret dalam OTT.

Para aktivis juga berencana membawa persoalan ini ke tingkat nasional. Mereka akan meminta Kapolri serta Presiden untuk meninjau ulang proses OTT yang menyeret empat aktivis tersebut.

Tak hanya itu, aktivis juga menyoroti tindakan oknum pejabat daerah yang masuk ke area hiburan malam bersama wanita berpakaian minim. Laporan dan bukti video akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.

Terpisah, pimpinan Law Office Rha Hasibuan, Yasser Habibi Hasibuan, SH atau yang dikenal sebagai Rha Hasibuan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini.

"Kami akan menempuh seluruh langkah hukum demi kepentingan advokasi bagi para aktivis," tegasnya.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bobby Nasution “Kebal Hukum”, KPK Dinilai Lamban Tindaklanjuti Kasus Korupsi Jalan Sumut
Kejatisu Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi KPU Sumut Temuan BPK Capai Rp 1,4 Miliar, Publik Minta Proses Hukum Bukan Sekadar Imbauan
Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum, Bank Sumut dan Kejatisu Tingkatkan Kerja Sama
Syahrir Nasution: Penegakan Hukum Ekonomi dan Perdagangan di Indonesia Harus Jelas dan Tegas
Soal Kasus Citraland, Basarin Tanjung: Kami Tidak Komentari, Biarkan Berproses Hukum
Sosialisasi 4 Persoalan Hukum Di PN Tanjungbalai, Personel Sat Reskrim Hadir
komentar
beritaTerbaru