Dinas LHK Pastikan Tidak Ada Titik Api, Kabut Asap di Sumut Kiriman Luar Daerah
Dinas LHK Pastikan Tidak Ada Titik Api, Kabut Asap di Sumut Kiriman Luar Daerah
News
Baca Juga:
Dengan langkah ini, AMMI menegaskan bahwa dr. Aris bukan sekadar terpidana — ia adalah simbol perjuangan tenaga medis yang dilempar ke pusaran hukum karena kekacauan regulasi di masa pandemi COVID-19.
> "Pemerintah tengah membuka gerbang pemulihan konstitusional, dan dr. Aris Yudhariansyah harus menjadi bagian dari itu," tegas Ali Yusuf, pendiri AMMI.
Menko Yusril: Rencana Amnesti Serius dan Terukur
Dalam konferensi pers baru-baru ini, Yusril Ihza Mahendra mengungkap bahwa Presiden akan kembali memberikan amnesti dan abolisi kepada narapidana.
Menurut Yusril, rencana ini mencakup tidak hanya narapidana yang sudah menjalani hukuman, tetapi juga mereka yang masih dalam proses penyidikan atau penuntutan, serta pihak yang siap direhabilitasi.
Ia menambahkan bahwa pemberian amnesti dan abolisi tetap dilakukan dalam kerangka hukum yang sah, sesuai UUD 1945 dan UU Darurat No. 11 Tahun 1954.
Lebih jauh, Yusril memperkirakan jumlah penerima amnesti dan abolisi kali ini bisa melebihi periode sebelumnya.
Menurutnya, kriteria baru akan diadopsi, termasuk kemungkinan memasukkan skema rehabilitasi lebih luas.
Sementara itu, ia secara tegas menyatakan bahwa koruptor tidak akan menjadi prioritas penerima amnesti dalam skema ini.
AMMI Angkat dr. Aris Yudhariansyah sebagai Prioritas Pemulihan
Bagi AMMI, rencana Yusril membuka skema amnesti adalah "pintu keadilan" yang tidak boleh dilewatkan demi pemulihan nama baik dr. Aris Yudhariansyah. Organisasi ini menilai bahwa kasus dr. Aris adalah salah satu contoh utama bagaimana negara harus memberi ruang bagi para tenaga medis yang selama pandemi menanggung beban besar dan risiko nyawa demi menyelamatkan orang lain.
> "Jika negara berani memberi amnesti kepada narapidana politik atau administratif, maka tenaga kesehatan yang mempertaruhkan jiwa di garis depan pandemi justru paling layak mendapat pengampunan," kata AMMI.
Kuasa Hukum dr. Aris Yudhariansyah Siap Merespons
Penasehat hukum dr. Aris Yudhariansyah, Dr. Yuspar, SH., M.Hum, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intens dengan AMMI dan tim legal untuk menyiapkan permohonan resmi amnesti kepada Presiden. Ini menjadi tindak lanjut langsung atas sinyal positif dari Menko Yusril.
> "Kami tidak sekadar meminta amnesti, tetapi menegaskan bahwa ini adalah bentuk pemulihan moral bagi tenaga medis yang melihat pandemi dari sudut paling dekat," ujar Dr. Yuspar.
AMMI: Prioritaskan Pejuang COVID-19
AMMI menyerukan agar skema amnesti-abolisi terbaru yang digagas Yusril tidak hanya menguntungkan kasus-kasus besar politik atau kriminal, tetapi juga memberikan prioritas pada mereka yang menjadi pejuang COVID-19, seperti tenaga medis, relawan, serta petugas kesehatan yang tersandung kasus administratif karena kebijakan darurat.
> "dr. Aris Yudhariansyah adalah simbol. Amnesti untuk beliau bukan hanya soal hukuman — ini soal pengakuan negara atas pengorbanan nyata," tegas Ali Yusuf.
AMMI dan tim penasihat hukum kini bersiap menyodorkan paket amnesti yang substansial dan berdasar hukum, dengan harapan Presiden Prabowo Subianto akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk menutup bab kelam bagi dr. Aris Yudhariansyah dan pejuang pandemi lainnya.rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Dinas LHK Pastikan Tidak Ada Titik Api, Kabut Asap di Sumut Kiriman Luar Daerah
News
MPN Pemuda PancasilaBang Ijeck Dipercaya Jadi Sekjen MPN
News
Wali Kota Letnan Dalimunthe Minta Jajaran Hadir di Tengah Warga, Pemko Padangsidimpuan Bagikan Masker
News
Bukan Popularitas atau Kepentingan Kelompok, Kodir Pohan Minta Ketua PWI Sumut Dipilih Berdasarkan Rekam Jejak
News
Wabup Achmad Fauzan Buka FORKOM IJK Sumut, UMKM Mahasiswa Palas Didorong Naik Kelas
News
Dana PI Rp3,5 Triliun Disorot, GMPR Riau Desak Audit Menyeluruh PT Riau Petroleum
News
Denda Rp100 Miliar Mengintai! Polres Padang Lawas Peringatkan Pelaku Tambang Ilegal
News
Sabu Ditemukan di Saku Pria! Polres Tapsel Gerebek Pondok Kebun di Batang Toru
News
Kabut Asap Makin Pekat, Disdik Padangsidimpuan Liburkan Sekolah Tatap Muka Dua Hari
News
Bupati Solok Serahkan Dokumen R3P Bencana Banjir Bandang Arosuka kepada BNPB
News