Guru di Kota Solok Ikuti Pendampingan IFP Perkuat Digitalisasi Pendidikan.
Guru di Kota Solok Ikuti Pendampingan IFP Perkuat Digitalisasi Pendidikan.
kota
Baca Juga:
- Melalui Medan Satu Data Pelayanan dan Pembangunan Akan Menjadi Lebih Baik
- Wakil Wali Kota Medan Launching Aplikasi SIKAPI, Langkah Besar RSUD Dr. Pirngadi Menuju Digitalisasi Sistem Keuangan Rumah Sakit
- Wakil Wali Kota Medan Launching Aplikasi SIKAPI, Langkah Besar RSUD Dr. Pirngadi Menuju Digitalisasi Sistem Keuangan Rumah Sakit
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Fajar Syah Putra serta Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusup Darmaputra, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama tentang sinergitas dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana di wilayah provinsi Sumut.
Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama yang dilakukan Rico Waas bersama Kejari Medan dan Kejari Belawan ini disaksikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, Gubernur Sumut M Bobby Afif Nasution dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara Harli Siregar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).
Selain Pemko Medan, penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama ini juga dilakukan antara Pemerintah Provinsi Sumut dengan Kejaksaan Tinggi Sumut dan Pemerintah Kabupaten dan Kota se Sumut dengan Kejaksaan Negeri se Sumut.
Mou dan Perjanjian Kerjasama terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana ini merupakan langkah nyata implementasi restorative justice (RJ) di Sumut.
Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal mengatakan Penandatanganan MoU dan perjanjian kerjasama ini merupakan wujud nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan. Sebab, pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana diluar penjara yang tidak boleh ada pemaksaan, tidak boleh ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan.
"Pelaksanaan pidana kerja sosial didasari putusan pengadilan, diawasi jaksa, serta dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta," ucapnya.
Ditegaskan Undang Mugopal bahwa pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dilaksanakan selama delapan jam per hari, sesuai ketentuan KUHP 2023. Selain sejumlah pertimbangan jaksa dalam menerapkan pidana kerja sosial, antara lain bagi terdakwa berusia di atas 75 tahun, terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban yang tidak besar, terdakwa telah membayar ganti rugi, serta pertimbangan lain yang relevan.
"Ada 300-an bentuk kerja sosial yang dapat diterapkan, mulai dari membersihkan masjid, membersihkan selokan, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP, disesuaikan kemampuan pelaku," sebutnya.
Sebelumnya Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan program pidana sosial sejalan dengan rencana jangka menengah dan jangka panjang Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Per 1 Januari 2026 KUHP baru mulai berlaku dan di dalamnya terdapat aturan mengenai RJ. Banyak yang bisa 'terselamatkan' dengan penerapan ini, termasuk kondisi lapas yang kita ketahui bersama. Kalau semua sedikit-sedikit dipenjara, lapas penuh, dan keadilan yang humanis tidak ada," ucap Bobby.
Sedangkan Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar mengatakan, program pidana sosial akan mendorong pembinaan narapidana menjadi lebih fokus. "Dengan program pidana sosial, kapasitas lembaga pemasyarakatan akan lebih terjaga karena tidak semua narapidana harus menjalani pidana penjara," ucapnya.
Usai penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama Terkait Pelaksana Pidana Kerja, Wali Kota Medan Rico Waas menyambut baik program pidana sosial ini. kesepakatan ini menjadi langkah konstruktif dalam penerapan keadilan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan, bukan sekedar hukuman.
"Pidana kerja sosial memiliki prinsip utama yaitu tidak bersifat komersial, disesuaikan dengan profil pelaku, tidak mengganggu mata pencaharian utama, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," kata Rico Waas.
Rico Waas berharap, sistem ini dapat menjadi bentuk simbiosis mutualisme antara pelaku dan lingkungan sosial, sehingga mampu menciptakan perubahan perilaku sekaligus kontribusi positif.
"Semoga kebijakan ini dapat menjadi inovasi penegakan hukum yang lebih progresif, adil dan berkesinambungan demi kebaikan bersama," harap Rico Waas.(Rel)
Guru di Kota Solok Ikuti Pendampingan IFP Perkuat Digitalisasi Pendidikan.
kota
Tera Ulang Penting untuk Menjaga Kepercayaan Pelaku Usaha dan Konsumen.
kota
Komitmen Digital Berbuah Prestasi, Sekda Kota Solok Raih ADLG Awards 2025
kota
Event North Sumatra Innovation Day 2025, Pemkab Pakpak Bharat Raih Juara Harapan III
kota
Polrestabes Medan Tangkap 212 Tersangka Narkoba, Sita 60 Kg Sabu
kota
Kapolda Sumut Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Publik Saat Kunjungan Kerja ke Polres Toba
kota
Polda Sumut Pastikan Penanganan Transparan Terkait Insiden Personel Pukul Pengendara
kota
Komdigi Surati 25 PSE Termasuk OpenAI Shohibul Anshor Siregar Kritik Telak&mdash&ldquoNegara Garang pada Platform Pendidikan, Tapi Gagap Melawan Judi
kota
Dari Jubir ke Pusat Strategi Politik, Sutrisno Pangaribuan Jadi Andalan Baru PDIP Sumut
kota
LANGKAT SUMUT24 Kabupaten Langkat kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengembangkan sektor pariwisata berbasis alam. Daerah yang d
News