Sabtu, 01 Agustus 2026

Pemkab Deli Serdang Diduga Kecolongan, PT EOP Bangun Pabrik Baru Tanpa Izin PBG

Administrator - Selasa, 18 November 2025 22:02 WIB
Pemkab Deli Serdang Diduga Kecolongan, PT EOP Bangun Pabrik Baru Tanpa Izin PBG
Istimewa

DELI SERDANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang kembali disorot. Kali ini terkait dugaan pembiaran terhadap pembangunan gedung baru milik PT Energi Oleo Perdasa (EOP), perusahaan modal asing (PMA) asal Singapura yang tergabung dalam KPN Corp, yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Juga:

Informasi yang dihimpun menyebutkan, PT EOP telah menjalankan pembangunan pabrik kelapa sawit di lahan seluas 7 hektare yang berlokasi di Jalan Raya Medan–Lubuk Pakam Km 20, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa. Ironisnya, pembangunan tersebut disebut sudah berlangsung sejak dua bulan lalu, meski izin PBG untuk bangunan baru belum terbit.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, Hendra—Kabid Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Deli Serdang—yang dikonfirmasi terkait tindakan hukum atas dugaan pelanggaran ini, tidak memberikan jawaban.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Deli Serdang, Marzuki Hasibuan, mengklaim segera mengambil tindakan.
"Oke, biar kita sampaikan sama tim. Minggu ini kita upayakan," ujarnya.

Marzuki juga menunjukkan daftar PBG lama milik PT EOP yang diterbitkan pada 2024 hingga awal Januari 2025. Namun ia tidak menunjukkan dokumen PBG untuk bangunan baru yang saat ini sedang dikerjakan sejak September 2025.

"Ini sudah kita panggil dan mereka sudah buat pernyataan serta pengurusan PBG-nya," tambahnya, tanpa menjelaskan alasan pembangunan tetap berjalan sebelum izin diterbitkan.

Situasi ini memunculkan dugaan bahwa Pemkab Deli Serdang kecolongan, bahkan berpotensi melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dapat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, setiap pembangunan bangunan wajib mengantongi PBG sebagai sumber pemasukan daerah sekaligus instrumen pengawasan keselamatan konstruksi.

Hingga kini, aktivitas pembangunan di lokasi PT EOP disebut masih terus berjalan tanpa hambatan. Publik pun menanti apakah Satpol PP benar-benar akan menindak tegas perusahaan besar tersebut, atau justru kembali memperlihatkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap pelanggaran izin bangunan.

Kasus ini juga membuka pertanyaan besar: mengapa perusahaan asing dapat leluasa membangun tanpa izin lengkap, sementara pelaku usaha lokal kerap diproses ketat?

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bangunan di Jalan Pelita I No.93 Medan Perjuangan Diduga Tak Sesuai PBG
Alamat Pemilik PBG Diduga Tak Sesuai Data Kependudukan, Izin Bangunan di Atas Lahan PT KAI Jalan HM Yamin Disorot
Tanpa TPS Permanen Limbah B3 Di 30 Puskesmas di Asahan, Pemkab dan DPRD hingga Pemerintah Pusat Terancam Gugatan Warga
Tanpa Izin dan Tanpa Tempat Penyimpanan, Pengelolaan Limbah Medis di Puskesmas Asahan Terancam Pidana, Diminta Penegak Hukum Turun Tangan
Ironis.429 Perusahaan Masih Bermohon ijin PBG, Bangunan Gedung Sudah Berdiri Kokoh Di Kota Pematangsiantar
Ketua Perkumpulan Dosen Indonesia SGI : Pelayanan Publik Harus Hadir 24 Jam Tanpa Libur untuk Menjamin Hak Masyarakat
komentar
beritaTerbaru