Pemko Tanjungbalai Dukung Program Internet Gratis Pemprov Sumut
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai mengikuti peluncuran layanan internet gratis di ruang publik yang digelar Pem
News
Baca Juga:
Joni : "Ini koreksi konstitusional yang harus dihormati semua pihak"
Dalam keterangannya, Joni menegaskan bahwa putusan MK tersebut sekaligus menutup ruang penyimpangan yang selama ini kerap terjadi.
"Putusan MK ini adalah koreksi konstitusional yang sangat penting. Polisi aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil apa pun. Mereka harus fokus pada tugas menjaga keamanan dan ketertiban, bukan masuk ke ranah birokrasi yang bukan domainnya," tegas Joni.
Ia menambahkan bahwa rangkap jabatan selama ini menimbulkan potensi konflik kepentingan, tumpang tindih kewenangan, serta mengganggu prinsipsupremasi sipilyang menjadi fondasi demokrasi.
"Kepolisian itu alat negara dalam bidang keamanan. Jika polisi aktif merangkap jabatan di kementerian, BUMN, atau lembaga sipil, maka terjadi pergeseran fungsi yang berbahaya bagi demokrasi. Putusan MK ini menutup celah tersebut secara tegas," ujar Joni.
Menegakkan Kepastian Hukum
Menurut Joni, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya sudah jelas mewajibkan anggota Polri yang ingin menjabat di luar kepolisian untukmengundurkan diri atau pensiun. Namun Penjelasan pasal yang kemudian dibatalkan MK membuka ruang interpretasi berbahaya.
"MK telah menegakkan asas kepastian hukum. Tidak boleh ada celah aturan yang memungkinkan polisi aktif masuk ke jabatan sipil hanya karena penugasan internal. Semua harus tunduk pada undang-undang dan konstitusi," kata Joni.
Ia menilai putusan tersebut memberikan kesetaraan bagi warga negara sipil dalam mengisi jabatan publik.
"Selama ini terjadi ketimpangan. Banyak jabatan sipil diisi anggota Polri aktif, padahal masyarakat sipil juga memiliki hak yang sama. Dengan putusan MK ini, kompetisi menjadi lebih adil dan transparan," tambahnya.
Dampak Besar: Ribuan Polisi Aktif Harus Dievaluasi
Putusan MK bukan hanya bersifat normatif, namun memiliki konsekuensi langsung terhadap ribuan anggota Polri yang masih menduduki jabatan sipil.
"Ini harus ditegakkan. Kementerian/Lembaga wajib mengevaluasi jabatan yang saat ini ditempati anggota Polri aktif. Jika tidak sesuai putusan MK, harus dicabut," tegas Joni.
Menurutnya, pelaksanaan putusan MK harus diawasi ketat agar tidak berhenti sebatas dokumen hukum.
"Pelaksanaan adalah kunci. Jika tidak konsisten, negara hukum hanya akan menjadi slogan. Putusan MK ini harus menjadi momentum perbaikan institusional," ujarnya.
Momentum Reformasi Polri
Sebagai advokat yang sering menangani isu-isu tata kelola pemerintahan dan hukum publik, Joni menilai bahwa putusan MK tersebut merupakan pendorong kuat dalam reformasi kepolisian.
"Ini bukan sekadar larangan, tetapi penataan ulang sistem. Polri akan lebih profesional jika fokus pada tugasnya. Masyarakat juga akan lebih percaya kepada institusi kepolisian," tutupnya.rel
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai mengikuti peluncuran layanan internet gratis di ruang publik yang digelar Pem
News
Belum Ada Persetujuan Konsultasi Masyarakat, Dokumen UKLUPL PT Prima Indo Rubber Dipertanyakan
kota
sumut24.coTANJUNGBALAI , Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, menghadiri penutupan kegiatan tadarus Al Quran yang diselenggarakan Dew
News
sumut24.co MEDAN, Direktur Distribusi PT PLN (Persero), Arsyadany G. Akmalaputri, menjadi narasumber Kuliah Umum dalam rangka Milad ke69 U
kota
sumut24.co Labuhanbatu, Peredaran narkoba jenis sabu sabu di bawah kendali Balga di beberapa desa seperti di Desa Kampung Bilah, Desa Per
News
Pemko perintah tetap air minum tersedia pada bulan Ramadan 1447 H/2026 M, di Masjid Al Ikhlas
kota
Wakil Wali Kota menghadiri Safari Ramadhan Pemko berlangsung di Masjid Al Musyawarah
kota
Kinerja Realisasi Investasi Sumut Solid, Kejar Target Rp100 Triliun
kota
Perang di Timur Tengah Ujian Moral Dunia dan Seruan Keadilan dari Indonesia
kota
Sapu Bersih Pelanggaran Pangan, Satgasda Deli Serdang Pastikan Stok Bapokting Aman di Ramadhan 2026
kota