Transformasi Imigrasi, Dari Administratif ke Motor Penerimaan Negara
Jakarta Transformasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tidak hanya tercermin dari peningkatan layanan publik, tetapi
kota
Baca Juga:
Joni : "Ini koreksi konstitusional yang harus dihormati semua pihak"
Dalam keterangannya, Joni menegaskan bahwa putusan MK tersebut sekaligus menutup ruang penyimpangan yang selama ini kerap terjadi.
"Putusan MK ini adalah koreksi konstitusional yang sangat penting. Polisi aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil apa pun. Mereka harus fokus pada tugas menjaga keamanan dan ketertiban, bukan masuk ke ranah birokrasi yang bukan domainnya," tegas Joni.
Ia menambahkan bahwa rangkap jabatan selama ini menimbulkan potensi konflik kepentingan, tumpang tindih kewenangan, serta mengganggu prinsipsupremasi sipilyang menjadi fondasi demokrasi.
"Kepolisian itu alat negara dalam bidang keamanan. Jika polisi aktif merangkap jabatan di kementerian, BUMN, atau lembaga sipil, maka terjadi pergeseran fungsi yang berbahaya bagi demokrasi. Putusan MK ini menutup celah tersebut secara tegas," ujar Joni.
Menegakkan Kepastian Hukum
Menurut Joni, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya sudah jelas mewajibkan anggota Polri yang ingin menjabat di luar kepolisian untukmengundurkan diri atau pensiun. Namun Penjelasan pasal yang kemudian dibatalkan MK membuka ruang interpretasi berbahaya.
"MK telah menegakkan asas kepastian hukum. Tidak boleh ada celah aturan yang memungkinkan polisi aktif masuk ke jabatan sipil hanya karena penugasan internal. Semua harus tunduk pada undang-undang dan konstitusi," kata Joni.
Ia menilai putusan tersebut memberikan kesetaraan bagi warga negara sipil dalam mengisi jabatan publik.
"Selama ini terjadi ketimpangan. Banyak jabatan sipil diisi anggota Polri aktif, padahal masyarakat sipil juga memiliki hak yang sama. Dengan putusan MK ini, kompetisi menjadi lebih adil dan transparan," tambahnya.
Dampak Besar: Ribuan Polisi Aktif Harus Dievaluasi
Putusan MK bukan hanya bersifat normatif, namun memiliki konsekuensi langsung terhadap ribuan anggota Polri yang masih menduduki jabatan sipil.
"Ini harus ditegakkan. Kementerian/Lembaga wajib mengevaluasi jabatan yang saat ini ditempati anggota Polri aktif. Jika tidak sesuai putusan MK, harus dicabut," tegas Joni.
Menurutnya, pelaksanaan putusan MK harus diawasi ketat agar tidak berhenti sebatas dokumen hukum.
"Pelaksanaan adalah kunci. Jika tidak konsisten, negara hukum hanya akan menjadi slogan. Putusan MK ini harus menjadi momentum perbaikan institusional," ujarnya.
Momentum Reformasi Polri
Sebagai advokat yang sering menangani isu-isu tata kelola pemerintahan dan hukum publik, Joni menilai bahwa putusan MK tersebut merupakan pendorong kuat dalam reformasi kepolisian.
"Ini bukan sekadar larangan, tetapi penataan ulang sistem. Polri akan lebih profesional jika fokus pada tugasnya. Masyarakat juga akan lebih percaya kepada institusi kepolisian," tutupnya.rel
Jakarta Transformasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tidak hanya tercermin dari peningkatan layanan publik, tetapi
kota
JAKARTA Berawal dari keprihatinan terhadap kehidupan keluarga di desadesa, Maria Monique Last Wish Foundation (MMLWF) menghadirkan sebu
Seleb
Bupati Madina Saipullah Nasution Tancap Gas ke Jakarta, Dana Sawit dan Beasiswa Jadi Senjata Baru Dongkrak Ekonomi
kota
sumut24.co JAKARTA, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan
News
Kapolres Tapsel Rombak Jajaran, AKBP Yon Edi Winara Targetkan Kinerja Lebih Baik Lagi
kota
Serius Tangani Sampah! Bupati Palas PMA Gandeng Mabes TNI, Siapkan Teknologi Canggih 2027
kota
Sejarah Baru! Domino Resmi Jadi Olahraga, Turnamen Perdana Digelar di Padangsidimpuan
kota
JMSI Sumut Apresiasi Gebrakan Kajati Harli Siregar dalam Penegakan Hukum
News
DPD Partai Gerindra Sumut Ucapkan Dirgahayu ke78 Sumatera Utara, Dorong Sumut Lebih Maju
kota
Medan Sumut24.co Bendahara Umum (Bendum) DPD Partai Gerindra Sumatera Utara, Meriyawaty Amelia Prasetio yang akrab disapa Bunda Yin, meneg
News