MAVI Serahkan Donasi Simbolis kepada Tim Pertamina Enduro untuk Korban Bencana di Sumut, Aceh, dan Sumbar
Medan MAVI ( Mantan Altet Voli Indonesia ) melakukan penyerahan donasi secara simbolis kepada Tim Pertamina Enduro sebagai bentuk kepedu
News
Baca Juga:
Joni : "Ini koreksi konstitusional yang harus dihormati semua pihak"
Dalam keterangannya, Joni menegaskan bahwa putusan MK tersebut sekaligus menutup ruang penyimpangan yang selama ini kerap terjadi.
"Putusan MK ini adalah koreksi konstitusional yang sangat penting. Polisi aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil apa pun. Mereka harus fokus pada tugas menjaga keamanan dan ketertiban, bukan masuk ke ranah birokrasi yang bukan domainnya," tegas Joni.
Ia menambahkan bahwa rangkap jabatan selama ini menimbulkan potensi konflik kepentingan, tumpang tindih kewenangan, serta mengganggu prinsipsupremasi sipilyang menjadi fondasi demokrasi.
"Kepolisian itu alat negara dalam bidang keamanan. Jika polisi aktif merangkap jabatan di kementerian, BUMN, atau lembaga sipil, maka terjadi pergeseran fungsi yang berbahaya bagi demokrasi. Putusan MK ini menutup celah tersebut secara tegas," ujar Joni.
Menegakkan Kepastian Hukum
Menurut Joni, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya sudah jelas mewajibkan anggota Polri yang ingin menjabat di luar kepolisian untukmengundurkan diri atau pensiun. Namun Penjelasan pasal yang kemudian dibatalkan MK membuka ruang interpretasi berbahaya.
"MK telah menegakkan asas kepastian hukum. Tidak boleh ada celah aturan yang memungkinkan polisi aktif masuk ke jabatan sipil hanya karena penugasan internal. Semua harus tunduk pada undang-undang dan konstitusi," kata Joni.
Ia menilai putusan tersebut memberikan kesetaraan bagi warga negara sipil dalam mengisi jabatan publik.
"Selama ini terjadi ketimpangan. Banyak jabatan sipil diisi anggota Polri aktif, padahal masyarakat sipil juga memiliki hak yang sama. Dengan putusan MK ini, kompetisi menjadi lebih adil dan transparan," tambahnya.
Dampak Besar: Ribuan Polisi Aktif Harus Dievaluasi
Putusan MK bukan hanya bersifat normatif, namun memiliki konsekuensi langsung terhadap ribuan anggota Polri yang masih menduduki jabatan sipil.
"Ini harus ditegakkan. Kementerian/Lembaga wajib mengevaluasi jabatan yang saat ini ditempati anggota Polri aktif. Jika tidak sesuai putusan MK, harus dicabut," tegas Joni.
Menurutnya, pelaksanaan putusan MK harus diawasi ketat agar tidak berhenti sebatas dokumen hukum.
"Pelaksanaan adalah kunci. Jika tidak konsisten, negara hukum hanya akan menjadi slogan. Putusan MK ini harus menjadi momentum perbaikan institusional," ujarnya.
Momentum Reformasi Polri
Sebagai advokat yang sering menangani isu-isu tata kelola pemerintahan dan hukum publik, Joni menilai bahwa putusan MK tersebut merupakan pendorong kuat dalam reformasi kepolisian.
"Ini bukan sekadar larangan, tetapi penataan ulang sistem. Polri akan lebih profesional jika fokus pada tugasnya. Masyarakat juga akan lebih percaya kepada institusi kepolisian," tutupnya.rel
Medan MAVI ( Mantan Altet Voli Indonesia ) melakukan penyerahan donasi secara simbolis kepada Tim Pertamina Enduro sebagai bentuk kepedu
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melakukan rapat koordinasi bersama dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) D
News
Hingga Hari H Libur Panjang Isra Mikraj 2026, Lalu Lintas di Empat Ruas Tol Regional Nusantara Alami Peningkatan
kota
Medan sumut24.co Meski telah di terbitkannya Izin Permohonan Gedung Bangunan (PBG) property yang berada di Lingkungan V Psr 1 Tengah Jln.
kota
Bangkitkan Pariwisata di Kota Wisata Parapat, Disbudparekraf Simalungun Akan Gelar Tujuh Event Di Tahun 2026
kota
Dukung Program Prioritas Presiden dan Asta Cita, Bupati Simalungun Hadiri Rakornas di Jakarta
kota
BAKOPAM Sumut Gelar Jum&rsquoat Berkah, Santuni Anak Yatim dan Anak Asuh
kota
Pohon di Tengah Jalan Gang Habis Pikir, Mobil dan Becak Tak Bisa Masuk
kota
MEDAN SUMUT24.CO Pertamina Oil Enduro menggelar turnamen bola voli amal bertajuk Spike for Hope Charity Match pada Sabtu (17/1) di GOR P
News
SERGAI Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dusun II Langsat, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)
News