Jumat, 21 November 2025

Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil adalah Kemenangan Negara Hukum

Administrator - Senin, 17 November 2025 16:34 WIB
Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil adalah Kemenangan Negara Hukum
Istimewa

Medan —Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian menjadi sorotan publik. Salah satu praktisi hukum yang memberikan pandangan tegas adalah Joni Sandri Ritonga, SH., MH, yang menilai putusan tersebut sebagai langkah besar menuju penegakan negara hukum yang lebih bersih dan profesional.
Putusan MK Nomor114/PUU-XXIII/2025menyatakan bahwa frasa"atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri"dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polribertentangan dengan UUD 1945dantidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, anggota Polri yang masih aktifdilarang keras menduduki jabatan sipilkecuali telah mengundurkan diri atau pensiun dari institusi Polri.

Baca Juga:

Joni : "Ini koreksi konstitusional yang harus dihormati semua pihak"

Dalam keterangannya, Joni menegaskan bahwa putusan MK tersebut sekaligus menutup ruang penyimpangan yang selama ini kerap terjadi.
"Putusan MK ini adalah koreksi konstitusional yang sangat penting. Polisi aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil apa pun. Mereka harus fokus pada tugas menjaga keamanan dan ketertiban, bukan masuk ke ranah birokrasi yang bukan domainnya," tegas Joni.
Ia menambahkan bahwa rangkap jabatan selama ini menimbulkan potensi konflik kepentingan, tumpang tindih kewenangan, serta mengganggu prinsipsupremasi sipilyang menjadi fondasi demokrasi.
"Kepolisian itu alat negara dalam bidang keamanan. Jika polisi aktif merangkap jabatan di kementerian, BUMN, atau lembaga sipil, maka terjadi pergeseran fungsi yang berbahaya bagi demokrasi. Putusan MK ini menutup celah tersebut secara tegas," ujar Joni.

Menegakkan Kepastian Hukum

Menurut Joni, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya sudah jelas mewajibkan anggota Polri yang ingin menjabat di luar kepolisian untukmengundurkan diri atau pensiun. Namun Penjelasan pasal yang kemudian dibatalkan MK membuka ruang interpretasi berbahaya.
"MK telah menegakkan asas kepastian hukum. Tidak boleh ada celah aturan yang memungkinkan polisi aktif masuk ke jabatan sipil hanya karena penugasan internal. Semua harus tunduk pada undang-undang dan konstitusi," kata Joni.
Ia menilai putusan tersebut memberikan kesetaraan bagi warga negara sipil dalam mengisi jabatan publik.
"Selama ini terjadi ketimpangan. Banyak jabatan sipil diisi anggota Polri aktif, padahal masyarakat sipil juga memiliki hak yang sama. Dengan putusan MK ini, kompetisi menjadi lebih adil dan transparan," tambahnya.

Dampak Besar: Ribuan Polisi Aktif Harus Dievaluasi

Putusan MK bukan hanya bersifat normatif, namun memiliki konsekuensi langsung terhadap ribuan anggota Polri yang masih menduduki jabatan sipil.
"Ini harus ditegakkan. Kementerian/Lembaga wajib mengevaluasi jabatan yang saat ini ditempati anggota Polri aktif. Jika tidak sesuai putusan MK, harus dicabut," tegas Joni.
Menurutnya, pelaksanaan putusan MK harus diawasi ketat agar tidak berhenti sebatas dokumen hukum.
"Pelaksanaan adalah kunci. Jika tidak konsisten, negara hukum hanya akan menjadi slogan. Putusan MK ini harus menjadi momentum perbaikan institusional," ujarnya.

Momentum Reformasi Polri

Sebagai advokat yang sering menangani isu-isu tata kelola pemerintahan dan hukum publik, Joni menilai bahwa putusan MK tersebut merupakan pendorong kuat dalam reformasi kepolisian.
"Ini bukan sekadar larangan, tetapi penataan ulang sistem. Polri akan lebih profesional jika fokus pada tugasnya. Masyarakat juga akan lebih percaya kepada institusi kepolisian," tutupnya.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Melalui Medan Satu Data Pelayanan dan Pembangunan Akan Menjadi Lebih Baik
Pemkab Asahan Dorong ASN dan MBR Manfaatkan Pembiayaan Rumah Tapera
Wakil Wali Kota Medan Launching Aplikasi SIKAPI, Langkah Besar RSUD Dr. Pirngadi Menuju Digitalisasi Sistem Keuangan Rumah Sakit
Wakil Wali Kota Medan Launching Aplikasi SIKAPI, Langkah Besar RSUD Dr. Pirngadi Menuju Digitalisasi Sistem Keuangan Rumah Sakit
MKGR Simalungun Bersama Darma Putra Rangkuti Gekar Syukuran Atas Gelar Pahlawan HM Soeharto
TRANSFORMASI DIGITAL UMKM DAN APARATUR DESA PEMATANG SERAI
komentar
beritaTerbaru