Medan |sumut24.co -
Baca Juga:
Pimpinan Anak Cabang Pemuda Karya Nasional (PAC PKN) Medan Marelan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk berkolaborasi menindak bangunan property di Jalan
Psr I Rel, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
"Kita berharap dan meminta agar dilakukan penindakan terhadap bangunan property di Jalan Psr I Rel, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan yang di sinyalir tidak mengantongi Izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG) dilakukan kolaborasi Pemko Medan bersama pihak instansi terkait dalam hal ini, Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Satpol PP Kota Medan dan Muspika Kecamatan Medan Marelan," ucap, Muhammad Rifai Samosir (Ketua PAC PKN Medan Marelan), di dampingi, Sudarmanto (Sekretaris PAC PKN Medan Marelan), Sabtu (15/11/2025).
Sebab sambung Rifai, pengerjaan bangunan tersebut disinyalir telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan melalui retribusi izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG) yang seharusnya pengurusan izin PBG yang diurus oleh pengembang menjadi pemasukan kas PAD Pemko Medan.
Dari amatan wartawan, Sabtu (15/11/2025) siang, sejumlah pekerja terlihat masih aktif mengerjakan bangunan yang di sebut sebut akan menjadi komplek perumahan mewah berada dekat dengan pemukiman rumah penduduk.
Tidak hanya itu, tepat disamping bangunan tersebut juga terlihat adanya pengerjaan penimbunan yang saat ini tertutup oleh pagar seng berwarna biru setinggi 3 (tiga) meter kuat dugaan tidak mengantongi izin.
Sementara, Dinas Perkimcikataru Kota Medan melalui, Afan Harahap Kabid Penindakan yang dikonfirmasi terkait bangunan tersebut seperti enggan dan alergi wartawa ketika dihubungi via WhatsApp. Begitu pula halnya dengan Kasatpol PP Medan, Yunus juga terkesan tidak merespon.
Guna penyegaran, sebelumnya lokasi property bangunan di jalan Psr I rel, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan tersebut sudah pernah diberikan teguran berupa pemberhentian/penyetopan pengerjaan oleh pihak Satpol PP Kota Medan yang kala itu dipimpin Rahmadsah. Hal tersebut dikarenakan bangunan tembok setinggi 3 (tiga) meter yang tidak memiliki izin dari dinas terkait.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News