Percepat Listrik Perdesaan, Kementerian ESDM Bersama PLN Dan Pemprov Sumut Sinkronkan Usulan Lokasi
sumut24.co MEDAN, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara dan
kota
Baca Juga:
- Kapolresta Deli Serdang Resmikan Jembatan Merah Putih, Perkuat Akses dan Mobilitas Warga Desa Pardamean dan Wonosari
- Tiga Pemuda Diciduk Polres Padang Lawas, 9 Paket Sabu Disita di Pinggir Sungai Gelanggang
- Wujud Sinergisitas TNI-Polri, Kapolrestabes Medan Sambangi Mako Menhanud 1 Pasgat pada Peringatan HUT Ke-81 TNI
Petugas berhasil menyita 1 offset beruang madu dan 13 Kg sisik trenggiling.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Wakapolrestabes, AKBP Rudi Silaen, Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Wakasat Reskrim, AKP Ainul Yaqin saat temu pers, Jum'at (14/11/25) di Mapolrestabes Medan mengatakan, ada dua kasus penjualan satwa dan organ satwa yang berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Medan.
Pertama, kasus penjualan offset (bagian tubuh yang diawetkan) beruang madu.
"Pengungkapan ini bermula adanya informasi warga yang mengetahui adanya peredaran bagian tubuh beruang madu yang diawetkan oleh tersangka, ASM (49) warga Jalan Tuba IV, Gang Perintis Kecamatan Medan Denai yang akan mengirimkan offset beruang madu ke Aceh melalui Loket bus di kawasan Sunggal," ungkap Kapolrestabes.
Petugas yang melihat tersangka, ASM menenteng kotak besar langsung mengamankannya. Saat digeledah ternyata dalam kotak tersebut berisi offset beruang madu yang rencananya akan dikirim ke Lhokseumawe, Aceh.
"Dalam pengakuannya, tersangka, ASM membeli Offset beruang madu tersebut dari tersangka, DON yang kini sedang dalam buruan (DPO) seharga Rp 2,5 juta dan akan dijual kembali kepada seseorang yang dikenalnya lewat medsos berinisial, AS senilai Rp 7,5 juta," ungkap Kapolrestabes.
Sedangkan untuk pengungkapan sisik trenggiling, petugas yang mendapat informasi adanya transaksi sisik trenggiling di kawasan Medan Johor bergerak ke lokasi. Tiba di lokasi petugas langsung mengamankan tersangka, OT saat akan bertransaksi sisik trenggiling bersama barang bukti 13 Kg sisik trenggiling.
"Modusnya tersangka menawarkannya melalui medsos, dan rencananya akan dijual perkilonya senilai Rp 2 juta. Seorang tersangka, OS kini tengah di buru (DPO)," ungkap Kapolrestabes Medan.
Karena perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar Pasal 40 Ayat 1 Jo Pasal 21 Ayat 2 UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAE) dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.(W05)
sumut24.co MEDAN, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara dan
kota
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Bantuan DPD REI Sumbar untuk Korban Galodo Di Arosuka
News
Bupati Solok Menerima Langsung Bantuan Tunai Kwatir Ranting (Kwaran) Pramuka Palembayan Agam di Posko Bencana
News
sumut24.co MEDAN, Universitas Sumatera Utara (USU) meraih empat penghargaan dalam ajang Anugerah Humas Indonesia (AHI) 2026. Capaian terseb
Kota
Pemkab Solok Evaluasi Penanganan Pascabencana Hidrometeorologi, Perkuat Koordinasi Lintas Sektor
News
Wabup Candra Teguhkan Komitmen Antikorupsi, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Daerah
News
Dit Intelkam Polda Riau dan BPDOBRP Kota Dumai Bersinergi Jaga Stabilitas Kamtibmas
News
sumut24.co ASAHAN, Rasa tidak puas dan kekhawatiran melanda kalangan aktivis serta masyarakat Kabupaten Asahan, menyusul dugaan penganiayaa
News
Global Student Network 2026 Hadirkan Mahasiswa Tajikistan di UNPAB, Ada Apa di Balik Pilihan Mereka?
News
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan jaminan kepada investor dari India yang ingin menanamkan modal di Kot
kota