MEDAN – Para pelaku usaha pertambangan di Sumatera Utara kembali mengeluhkan mandeknya proses penerbitan rekomendasi sungai yang menjadi syarat utama pengajuan
izin pertambangan. Meski seluruh berkas dan persyaratan teknis telah dipenuhi sejak berbulan-bulan, dokumen dari Dinas PUPR Sumut melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA) tak kunjung keluar.
Baca Juga:
Keterlambatan ini bukan sekadar urusan birokrasi biasa. Tanpa rekomendasi sungai, para pelaku usaha tidak bisa melanjutkan proses izin, sehingga aktivitas operasional berhenti total. Kerugian ekonomi pun membengkak, baik bagi perusahaan maupun daerah.
Sejumlah pelaku usaha menyebut, setiap kali melakukan konfirmasi, jawaban yang diterima hanyalah "masih diproses", tanpa kepastian waktu maupun kejelasan hambatan. Kondisi ini pun memunculkan tanda tanya besar: ada apa sebenarnya di Bidang SDA PUPR Sumut?
Tertundanya penerbitan rekom ini menimbulkan spekulasi di lapangan—mulai dari dugaan ketidaksiapan teknis internal, kurangnya SDM, hingga dugaan praktik "penghambatan" yang disengaja. Semua kemungkinan kini menjadi sorotan publik.
Keterlambatan seperti ini harus segera dijawab secara transparan oleh PUPR Sumut. Jika proses administrasi sudah lengkap dan tidak ada pelanggaran dari pelaku usaha, maka tak ada alasan bagi Bidang SDA menahan rekomendasi hingga berlarut-larut.
Media akan terus melakukan penelusuran, termasuk meminta penjelasan resmi dari Kepala Dinas PUPR Sumut dan pihak-pihak terkait, demi memastikan pelayanan publik berjalan profesional, tidak diskriminatif, dan bebas dari potensi penyalahgunaan kewenangan.
Sementara itu Sekretaris PUPR Sumut M Azmi Rambe dikonfirmasi belum juga menjawab pertanyaan wartawan, begitujuga ditemui dikantornya kata stafnya Bapak sedang rapat.red2
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News