Diduga Korsleting Listrik, Satu Unit Rumah di Desa Nagur Ludes Terbakar Saat Warga Sedang Salat Tarawih
Sergai sumut24.co Satu unit rumah milik Nazlia (61), warga Dusun I, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Ser
News
Baca Juga:
Padangsidimpuan | Sumut24.co
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dan humanis. Pada Kamis, 13 November 2025, Satreskrim berhasil menyelesaikan kasus saling lapor antara warga Kota Padangsidimpuan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Penyelesaian ini berlangsung di Ruangan Mediasi Satreskrim Polres Padangsidimpuan sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai. Kegiatan mediasi tersebut dihadiri oleh AKP Hasiholan Naibaho, S.H., M.H., AKP Kenborn Sinaga, AKP Bottor L. Tobing, serta Kapten Inf. S.R. Marbun, bersama pihak yang bersengketa dan keluarga masing-masing.
Kasus ini bermula dari adanya dua laporan polisi yang saling terkait. Laporan pertama dibuat oleh Fetty Limbayung Siregar (55), warga Jalan H. Abdul Azis Pane, yang melaporkan Kasim Wijaya (70) atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/92/III/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.
Sementara laporan kedua dibuat oleh Kasim Wijaya terhadap Fetty Limbayung dan Sueb Gultom atas dugaan pengekangan kemerdekaan, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/510/XI/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa permasalahan ini berawal dari kesalahpahaman terkait transaksi jual beli tanah senilai Rp400 juta (Empat Ratus Juta Rupiah) yang kemudian menimbulkan perselisihan dan sempat viral di media sosial akibat sebuah video yang beredar.
Namun, setelah diklarifikasi, video tersebut diakui sebagai bentuk emosi sesaat yang tidak mencerminkan kebenaran situasi sebenarnya.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Satreskrim Polres Padangsidimpuan memfasilitasi pertemuan kedua pihak untuk mencari solusi damai.
Melalui proses mediasi yang berjalan kondusif, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan. Pihak pertama, Fetty Limbayung, menyampaikan permintaan maaf dan akan membuat video klarifikasi atas pernyataannya di media sosial yang sempat menyeret nama usaha keluarga pihak kedua.
Sementara pihak kedua, Kasim Wijaya, mengembalikan uang senilai Rp400 juta yang sebelumnya diterima dalam transaksi jual beli tanah, karena telah disepakati bahwa permasalahan tersebut bersifat perdata, bukan pidana.
Kedua belah pihak kemudian menandatangani surat pernyataan perdamaian disaksikan oleh pihak kepolisian dan keluarga masing-masing, serta sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas langkah penyelesaian yang diambil oleh jajarannya. Menurutnya, pendekatan Restorative Justice merupakan bentuk nyata dari transformasi hukum yang lebih berfokus pada kemanusiaan.
"Kami di Polres Padangsidimpuan selalu berupaya menghadirkan hukum yang tidak hanya menegakkan keadilan secara formal, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan. Restorative Justice ini membuktikan bahwa setiap persoalan bisa diselesaikan dengan dialog dan musyawarah tanpa harus memperpanjang konflik," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa melalui perdamaian ini, kedua pihak tidak hanya mengakhiri sengketa, tetapi juga kembali menjalin hubungan baik.
"Itulah esensi dari keadilan restoratif menciptakan harmoni sosial dan kedamaian di tengah masyarakat," tambahnya.
Ke depan, Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk terus mengedepankan pendekatan Restorative Justice dalam menangani kasus-kasus yang memenuhi unsur perdamaian.
Langkah ini juga sejalan dengan semangat Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan), yang berupaya menciptakan keadilan yang tidak hanya legalistik tetapi juga berorientasi pada nilai kemanusiaan.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sergai sumut24.co Satu unit rumah milik Nazlia (61), warga Dusun I, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Ser
News
Plt. Sekda Dorong Transparansi dan Akuntabilitas di Rapat IPKD MCSP PadangsidimpuanPadangsidimpuan Sumut24.coPemerintah Kota Padangsid
kota
Safari Ramadhan 1447 H Wakil Bupati Padang Lawas Perkuat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat Lubuk Barumun
kota
Safari Ramadhan 1447 H/2026 M di Desa Ramba Bupati PMA Perkuat Silaturahmi dan Dorong UMKM Palas
kota
Rapim Polda Sumut 2026 Resmi Digelar, Kapolres Padangsidimpuan Tegaskan Dukungan Penuh pada Program Pemerintah
kota
GM PT Agincourt Resources Mengelak, Comrel Bungkam! Publik Pertanyakan Tanggung Jawab dan Transparansi "REKLAMASI" Tambang Batang Toru
kota
Saat TNI Turun ke Ladang, Sentuhan Tulus Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/TS untuk Ibu Nur Aminah
kota
Aksi Humanis Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/TS, Kopda Dermawan Ringankan Beban Petani di Tapsel
kota
Ibu Nur Hidayah Tak Lagi Sendiri, Momen Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel Menjelma &039Anak Kandung&039 Rakyat
kota
Menebar Pupuk, Menanam Harapan Pengabdian Tulus Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel di Sawah Rakyat
Kota