Jaga Daya Beli Warga, Sekda Padangsidimpuan Pantau Harga Sembako di Dua Pasar
Jaga Daya Beli Warga, Sekda Padangsidimpuan Pantau Harga Sembako di Dua Pasar
kota
Baca Juga:
- Polres Padang Lawas Dekat dengan Santri, Santunan Anak Yatim Warnai Silaturahmi di Masjid Al Amanah
- Terkesan Dipelihara, Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan Belum Merdeka Dari Lapak Perjudian Tembak Ikan
- Kapolres Padangsidimpuan Hadiri Malam Ramah Tamah, Kenang Jasa Perintis Kemerdekaan dan Apresiasi Paskibra
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas (Palas), Polda Sumatera Utara kembali mencetak prestasi membanggakan dengan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis ganja di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat malam (7/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil menangkap lima orang pelaku yang terlibat dalam jaringan tersebut. Dua di antaranya merupakan bandar dan pengedar, sementara tiga lainnya adalah pemakai yang tertangkap saat baru saja mengonsumsi ganja.
Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SL (47), warga Desa Hasahatan Julu, Kecamatan Barumun Baru yang berperan sebagai bandar, serta AH (31), warga Desa Tanjung Botung, Kecamatan Barumun, yang berperan sebagai pengedar. Sementara itu, tiga pemakai yang turut diamankan yakni MFYD, MAAD, dan FYP.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi ganja di area perkebunan kelapa sawit Desa Tanjung Botung. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim di bawah pimpinan KBO Ipda Eben Pakpahan.
Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari tangan AH, polisi menemukan 24 bungkus kertas nasi berisi ganja seberat 30 gram, satu plastik hitam berisi ganja 600 gram, satu plastik putih berisi ganja 50 gram, uang tunai Rp280.000, serta satu unit handphone Nokia.
Sedangkan dari tangan SL yang merupakan bandar, petugas berhasil menyita barang bukti jauh lebih besar, yaitu satu paket besar ganja seberat 1.100 gram, satu ball ganja seberat 500 gram, satu plastik biru berisi ganja 350 gram, dua paket koran berisi ganja 200 gram, satu bungkus rokok berisi ganja 10 gram, satu plastik hitam berisi ranting ganja 220 gram, serta uang tunai Rp350.000.
Menariknya, saat petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya, SL sempat mencoba kabur dengan melompat dari jendela. Namun, kesigapan tim Opsnal membuat upaya pelarian itu gagal. SL pun berhasil diamankan bersama seluruh barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AH mengaku mendapatkan ganja dari SL, yang sering ditemuinya di kandang ayam milik SL di Kampung Saroha. Dari pengakuan itu, tim kemudian bergerak cepat untuk menangkap SL dan mengamankan barang bukti dalam jumlah besar.
Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Padang Lawas untuk penyidikan lebih lanjut. Dari hasil gelar perkara, AH ditetapkan sebagai tersangka dengan peran sebagai pengedar dan dijerat Pasal 111 ayat (1) subs Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan SL ditetapkan sebagai bandar dengan sangkaan Pasal 111 ayat (2) subs Pasal 114 ayat (2) undang-undang yang sama. Adapun tiga orang pemakai yang hasil tes urinenya positif menggunakan narkoba akan dikirim ke Panti Rehabilitasi Gemilang Sakti Jaya di Sigorbus untuk menjalani proses rehabilitasi.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K. Pohan, menyampaikan apresiasinya atas kerja keras Satresnarkoba yang berhasil mengungkap jaringan narkotika ini.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya tanpa pandang bulu. Menurutnya, kolaborasi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bebas narkoba.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, serta memperkuat peran keluarga dalam memberikan perhatian kepada setiap anggotanya.
"Awal mula seseorang terjerumus narkoba biasanya karena kurangnya perhatian keluarga dan salah bergaul. Mari kita perkuat komunikasi di rumah dan ciptakan lingkungan yang sehat," tuturnya.
Pengungkapan jaringan ganja di Padang Lawas ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Palas terus menunjukkan komitmen kuat dalam perang melawan narkoba.
Dukungan penuh dari masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba, sehingga Padang Lawas dapat menjadi wilayah yang aman, sehat, dan bebas dari pengaruh zat berbahaya tersebut.zal
Jaga Daya Beli Warga, Sekda Padangsidimpuan Pantau Harga Sembako di Dua Pasar
kota
Setahun Pindah Gedung, RSUD Panyabungan Genjot Layanan CT Scan, Kanker hingga Jantung, Wabup Atika Rumah Sakit Harus Makin Maju
kota
Wabup Atika Kejar Tuntas Persiapan Sekolah Rakyat Madina, Seluruh Dokumen Ditarget Rampung Akhir Agustus
kota
Dukung Program Prabowo, Wabup Atika Tanam Bawang Putih di Ulupungkut Madina
kota
HUT ke81 RI di Madina, Bupati Saipullah Serukan Perjuangan Baru Melawan Kemiskinan dan Ketertinggalan
kota
Bupati Saipullah Dorong RSUD Panyabungan Jadi Rumah Sakit Rujukan Utama di Tabagsel
kota
Bupati Palas Putra Mahkota Alam Buka Konsultasi Publik RDTR Sibuhuan, Dorong Ibu Kota Kabupaten Lebih Tertata
kota
Pria 41 Tahun Tak Jerah Ditangkap Polres Padangsidimpuan di Sitamiang, Temukan 11 Bungkus Diduga Ganja
kota
Propam Polres Tapsel Tegas! Anggota Diingatkan Jauhi Judi Online dan Pinjol Ilegal
kota
Jelang Konferensi IX PWI Tabagsel, Hairul Iman "Jangan Mendahului Keputusan Forum
kota