8 PMI Gagal Bekerja di Malaysia, Nakhoda dan ABK Kapal Diamankan
8 PMI Gagal Bekerja di Malaysia, Nakhoda dan ABK Kapal Diamankan
kota
Baca Juga:
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial RSH (38), warga Lingkungan V, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, berhasil diringkus polisi pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus tempat konsumsi sabu.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Parlin Azhar Harahap, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
Dalam keterangannya, ia menyebutkan bahwa RSH yang berprofesi sebagai wiraswasta ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang cukup lengkap.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 4,01 gram, satu ball plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik warna silver, satu unit handphone Nokia hitam, satu sendok sabu dari pipet plastik, dan uang tunai sebesar Rp255.000. Semua barang tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Iptu Parlin menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim mendapat informasi akurat dari warga yang menyebut rumah kontrakan di Lingkungan V kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan itu, dirinya langsung memerintahkan Kanit I Ipda Asroedin Sihotang untuk memimpin tim opsnal melakukan penyelidikan di lapangan.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati pelaku tengah menunggu pembeli. Menyadari kedatangan polisi, RSH berusaha melarikan diri sambil membuang dua paket kecil sabu yang dibawanya.
Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan lebih lanjut, polisi menemukan satu paket sabu lainnya yang disembunyikan di saku celana pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku yang dikenal dengan panggilan Madon mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial T, yang merupakan orang suruhan bandar besar berinisial W alias E yang berdomisili di daerah Banjar Raja.
Mengetahui hal itu, tim kemudian melakukan pengembangan untuk memburu T dan W alias E, namun hingga kini keduanya masih belum ditemukan. Polisi terus berupaya melacak keberadaan jaringan tersebut guna mengungkap sindikat peredaran sabu di wilayah Padang Lawas.
Berdasarkan hasil gelar perkara, RSH alias Madon telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika untuk beroperasi di wilayah hukum Polres Padang Lawas. Ia menekankan bahwa narkoba telah merusak banyak generasi muda dan mengancam masa depan masyarakat. Karena itu, pihaknya akan terus melakukan operasi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
"Peredaran gelap narkotika sudah sangat meresahkan masyarakat dan merusak masa depan anak bangsa. Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan hukum tanpa kompromi," tegas Iptu Parlin Azhar Harahap, S.H., M.H.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungannya.
"Kami menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan. Setiap laporan dari masyarakat pasti kami tindaklanjuti dengan serius," pungkasnya.
Penangkapan RSH alias Madon ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Padang Lawas di bawah pimpinan AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K. berkomitmen kuat dalam memerangi peredaran narkoba di daerahnya.zal
8 PMI Gagal Bekerja di Malaysia, Nakhoda dan ABK Kapal Diamankan
kota
Brimob Polda Sumut All Out Amankan Piala AFF U19 ASEAN Toba 2026
kota
Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari
kota
Piala Dunia 2026 Bergulir, Polda Sumut Buka Nobar Gratis untuk Masyarakat hingga Laga Final
kota
DPWAMIN Sumut Bongkar Dugaan Permainan Proyek Rp5 Miliar di Deli Serdang, Kejati Diminta Turun Tangan
Hukum
sumut24.co PRAPAT, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara secara resmi membuka Pekan Inovasi dan Investasi sekaligus mencanangkan pelaksanaan S
News
APBD Kota Padangsidimpuan Belum Menjadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi, Saatnya Transformasi FiskalOleh Rusydi Nasution, STP, MM (IPB)Ketua Part
Profil
sumut24.co MedanKabar gembira bagi para pencinta buku dan keluarga di Kota Medan. Menyambut musim libur sekolah, bazar buku internasional
Info
Dapur Indonesia, Pesta Singapura Membongkar Rantai Nilai yang Timpang Oleh Abdullah RasyidMahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN dan Pen
Politik
Medan, Kejuaraan Bola Voli MAVI Cup II Korwil Sumatera Utara resmi ditutup di Sport Center GOR Voli, Kamis (11/6/2026), setelah menyajikan l
Sport