Bupati Gus Irawan Tegaskan Tapsel Harus Perkuat Budaya Antikorupsi dan Manajemen Risiko
Bupati Gus Irawan Tegaskan Tapsel Harus Perkuat Budaya Antikorupsi dan Manajemen Risiko
kota
Baca Juga:
- Polres Padang Lawas Dekat dengan Santri, Santunan Anak Yatim Warnai Silaturahmi di Masjid Al Amanah
- Terkesan Dipelihara, Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan Belum Merdeka Dari Lapak Perjudian Tembak Ikan
- Kapolres Padangsidimpuan Hadiri Malam Ramah Tamah, Kenang Jasa Perintis Kemerdekaan dan Apresiasi Paskibra
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial RSH (38), warga Lingkungan V, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, berhasil diringkus polisi pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus tempat konsumsi sabu.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Parlin Azhar Harahap, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
Dalam keterangannya, ia menyebutkan bahwa RSH yang berprofesi sebagai wiraswasta ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang cukup lengkap.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 4,01 gram, satu ball plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik warna silver, satu unit handphone Nokia hitam, satu sendok sabu dari pipet plastik, dan uang tunai sebesar Rp255.000. Semua barang tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Iptu Parlin menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim mendapat informasi akurat dari warga yang menyebut rumah kontrakan di Lingkungan V kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan itu, dirinya langsung memerintahkan Kanit I Ipda Asroedin Sihotang untuk memimpin tim opsnal melakukan penyelidikan di lapangan.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati pelaku tengah menunggu pembeli. Menyadari kedatangan polisi, RSH berusaha melarikan diri sambil membuang dua paket kecil sabu yang dibawanya.
Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan lebih lanjut, polisi menemukan satu paket sabu lainnya yang disembunyikan di saku celana pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku yang dikenal dengan panggilan Madon mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial T, yang merupakan orang suruhan bandar besar berinisial W alias E yang berdomisili di daerah Banjar Raja.
Mengetahui hal itu, tim kemudian melakukan pengembangan untuk memburu T dan W alias E, namun hingga kini keduanya masih belum ditemukan. Polisi terus berupaya melacak keberadaan jaringan tersebut guna mengungkap sindikat peredaran sabu di wilayah Padang Lawas.
Berdasarkan hasil gelar perkara, RSH alias Madon telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika untuk beroperasi di wilayah hukum Polres Padang Lawas. Ia menekankan bahwa narkoba telah merusak banyak generasi muda dan mengancam masa depan masyarakat. Karena itu, pihaknya akan terus melakukan operasi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
"Peredaran gelap narkotika sudah sangat meresahkan masyarakat dan merusak masa depan anak bangsa. Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan hukum tanpa kompromi," tegas Iptu Parlin Azhar Harahap, S.H., M.H.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungannya.
"Kami menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan. Setiap laporan dari masyarakat pasti kami tindaklanjuti dengan serius," pungkasnya.
Penangkapan RSH alias Madon ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Padang Lawas di bawah pimpinan AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K. berkomitmen kuat dalam memerangi peredaran narkoba di daerahnya.zal
Bupati Gus Irawan Tegaskan Tapsel Harus Perkuat Budaya Antikorupsi dan Manajemen Risiko
kota
Putra Personel Polres Tapsel Cetak Prestasi Nasional, Gussa Oliver Jadi Paskibraka di Istana
kota
Tongkat Estafet Berganti, Herizal Yusuf Jadi Kalapas Baru Kelas IIB Padangsidimpuan
kota
Musim Kemarau, Bupati Palas Tekankan BPBD Siaga 24 Jam dan Alat Berat Jangan Sampai Rusak
kota
Polres Padang Lawas Dekat dengan Santri, Santunan Anak Yatim Warnai Silaturahmi di Masjid Al Amanah
kota
Membanggakan! Mahasiswa USU Asal Sidimpuan Ruly Vairuz Terpilih Ikuti Pertamina Youth Program 2026
kota
Firmanto, SE Tokoh Muda Selatan Kabupaten Solok Didapuk Jadi Pemateri Bimtek Teknis UMKM Berbasis Digital Angkatan II SeSolok Raya
kota
Penanaman Bawang Putih Serentak Nasional Digelar di Kabupaten Solok
kota
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Kunjungan Tokoh Pemerhati Kebangsaan dan Politik
kota
sumut24.co DeliserdangPerusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan tarif
Umum