Jaga Kondusifitas Kota Medan, Polrestabes Medan Maksimalkan KRYD Antisipasi 3C
Medan sumut24.co Dalam rangka menjaga dan memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif,
kota
Baca Juga:
ASAHAN I SUMUT24.CO
Polres Asahan berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba antar provinsi yang tujuan akan dibawa ke Palembang dalam prngukapan ini dua orang tersangka berinisial DGM Alias G dan WRS Alias W bersama barang bukti sabu seberat 76 Kg disita.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menjelaskan dalam pers rilisnya, Selasa (11/11/25) mengatakan pengungkapan ini tepatnya hari, Minggu (09/11/25) ketika itu tim kita Satres Narkoba berhasil mengamankan 2 tersangka yang akan mengirim barang haram tersebut tujuan Palembang.
Pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat mengatakan akan ada 1 unit mobil merk Nissan X-Trail warna cream dengan nopol BK 1899 yang yang membawa narkoba jenis sabu dari, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Kab Asahan.
Mendapat informasi ini tim kita langsung bergerak cepat menuju lokasi dan setelah melihat sasaran petugas kita langsung menghentikan mobil dan melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan ditemukan 4 buah tas jinjing warna biru berisi 76 bungkus plastik warna cream dengan tulisan Gold Leaf yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Setelah di interogasi kedua tersangka mengaku kalau barang haram tersebut akan dibawa kedaerah Palembang dan tersangka juga mengaku kurir katanya atas suruhan orang berinisial D als B.
Apa bila berhasil mengantarkan barang haram tersebut sampai ke Palembang maka mereka akan mendapat upah sebesar Rp 3.000.000 per kilogramnya," Jelas mantan Kapolres Nisel ini.
Sebelumnya DGM Alias G bersama D Alias B pada tanggal 28 Oktober 2025 sudah pernah berhasil mengantarkan narkotika jenis sabu sebanyak 38 kilogram ke Palembang dan mendapatkan upah sebanyak RP 114.000.000.
Modus operandi yang dilakukan DGM Alias G dan D alias B akan menghubungi orang yang akan menjemput narkotika jenis sabu tersebut apabila sudah sampai di Palembang, dan akan memberitahukan lokasi mobil yang membawa narkotika jenis sabu tersebut, dan setelah itu DGM alias G dan D alias B akan meninggalkan mobil beserta narkotika sabu di dalamnya untuk diambil oleh orang lain sebagai penjemputnya.
Kapolres Asahan Revi Nurvelani menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan, Pasal 114 Ayat 2 JO Pasal 132 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 2 JO Pasal 132 Ayat 1 dati UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Penjara dan seumur hidup dan atau hukuman mati. Tutupnya. (W05)
Medan sumut24.co Dalam rangka menjaga dan memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif,
kota
Medan sumut24.co Suasana penuh sukacita dan kebersamaan mewarnai perayaan Natal Keluarga Besar Polrestabes Medan yang digelar di Lapangan
kota
Medan sumut24.co Suasana penuh sukacita dan kebersamaan mewarnai perayaan Natal Keluarga Besar Polrestabes Medan yang digelar di Lapangan
kota
Medan sumut24.co Langkah tegas Pemerintah Kota Medan di bawah kepemimpinan Walikota Medan Rico Waas bersama jajaran Polresta Medan yang di
kota
Medan sumut24.co Langkah tegas Pemerintah Kota Medan di bawah kepemimpinan Walikota Medan Rico Waas bersama jajaran Polresta Medan yang di
kota
sumut24.co MedanSebanyak 3.000 personel dari 21 kecamatan seKota Medan Gotong Royong Raya pada berbagai lokasi di Kecamatan Medan Helveti
kota
sumut24.co Banda AcehTelkomsel memastikan pemulihan jaringan telekomunikasi telah tuntas di seluruh 289 kecamatan yang tersebar di Provins
Umum
Tinjau Lokasi Paling Terdampak Banjir dan Longsor di Tapanuli Tengah, Gubernur Bobby Nasution Pastikan Rumah dan Infrastruktur akan Dibenahi
kota
Bantu Biaya Pendidikan Korban Bencana Banjir dan Longsor, Gubernur Bobby Nasution Perluas Sekolah Gratis Tahap Pertama dan Relaksasi Biaya K
kota
Kepemimpinan Ijeck di Golkar Sumut Stabil Elektoral, Rapuh Institusional
kota