Rabu, 12 November 2025

Polres Asahan Ungkap Jaringan Sabu Antar Propinsi dua Pria Ngaku Kurir Ditangkap & 76 Kg Sabu Disita.

Administrator - Rabu, 12 November 2025 09:56 WIB
Polres Asahan Ungkap Jaringan Sabu Antar Propinsi dua Pria Ngaku Kurir Ditangkap & 76 Kg Sabu Disita.
Istimewa
Baca Juga:

ASAHAN I SUMUT24.CO
Polres Asahan berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba antar provinsi yang tujuan akan dibawa ke Palembang dalam prngukapan ini dua orang tersangka berinisial DGM Alias G dan WRS Alias W bersama barang bukti sabu seberat 76 Kg disita.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menjelaskan dalam pers rilisnya, Selasa (11/11/25) mengatakan pengungkapan ini tepatnya hari, Minggu (09/11/25) ketika itu tim kita Satres Narkoba berhasil mengamankan 2 tersangka yang akan mengirim barang haram tersebut tujuan Palembang.

Pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat mengatakan akan ada 1 unit mobil merk Nissan X-Trail warna cream dengan nopol BK 1899 yang yang membawa narkoba jenis sabu dari, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Kab Asahan.

Mendapat informasi ini tim kita langsung bergerak cepat menuju lokasi dan setelah melihat sasaran petugas kita langsung menghentikan mobil dan melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan ditemukan 4 buah tas jinjing warna biru berisi 76 bungkus plastik warna cream dengan tulisan Gold Leaf yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Setelah di interogasi kedua tersangka mengaku kalau barang haram tersebut akan dibawa kedaerah Palembang dan tersangka juga mengaku kurir katanya atas suruhan orang berinisial D als B.

Apa bila berhasil mengantarkan barang haram tersebut sampai ke Palembang maka mereka akan mendapat upah sebesar Rp 3.000.000 per kilogramnya," Jelas mantan Kapolres Nisel ini.

Sebelumnya DGM Alias G bersama D Alias B pada tanggal 28 Oktober 2025 sudah pernah berhasil mengantarkan narkotika jenis sabu sebanyak 38 kilogram ke Palembang dan mendapatkan upah sebanyak RP 114.000.000.

Modus operandi yang dilakukan DGM Alias G dan D alias B akan menghubungi orang yang akan menjemput narkotika jenis sabu tersebut apabila sudah sampai di Palembang, dan akan memberitahukan lokasi mobil yang membawa narkotika jenis sabu tersebut, dan setelah itu DGM alias G dan D alias B akan meninggalkan mobil beserta narkotika sabu di dalamnya untuk diambil oleh orang lain sebagai penjemputnya.

Kapolres Asahan Revi Nurvelani menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan, Pasal 114 Ayat 2 JO Pasal 132 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 2 JO Pasal 132 Ayat 1 dati UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Penjara dan seumur hidup dan atau hukuman mati. Tutupnya. (W05)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
HUT ke-14 Nasdem, Momentum Kolaborasi untuk Asahan Maju
76 Kg Sabu Dibawa Dua Kurir Warga Air Joman Digagalkan Sat Narkoba Polres Asahan
Residivis Curas Diringkus, Kapolres Wira Prayatna: Tak Ada Ruang Bagi Kriminal di Padangsidimpuan
Polres Padangsidimpuan Tangkap Residivis Pengedar Sabu, Amankan 46 Paket Siap Edar
Seleksi JPTP Pemkab Asahan Tekankan Profesionalisme dan Transparansi Berbasis Kompetensi
Forkopimda Asahan Peringati Hari Pahlawan dengan Upacara dan Ziarah di TMP Kisaran
komentar
beritaTerbaru