Penyambutan di Kualanamu Jadi Simbol Penguatan Hubungan LMP Sumut dan Sulawesi Selatan
Penyambutan di Kualanamu Jadi Simbol Penguatan Hubungan LMP Sumut dan Sulawesi Selatan
kota
Baca Juga:
Nagan Raya, Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue memvonis bebas Terdakwa Musradi HD, Kepala Desa yang didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau penyerobotan tanah dalam perkara Nomor 43/Pid.B/2025/PN Skm. Putusan dibacakan pada Kamis (6/11/2025) oleh Majelis Hakim yang diketuai Asraruddin Anwar, didampingi para hakim anggota.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan alternatif Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan telah menelaah secara cermat 40 keterangan saksi, 3 keterangan ahli, 21 bukti surat dari Penuntut Umum, serta 18 bukti surat dari Penasihat Hukum Terdakwa, termasuk hasil pemeriksaan setempat (PS) di lokasi yang disengketakan — lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ambya Putra yang diklaim masyarakat sebagai hutan adat.
Surat Sporadik Dinilai Tidak Palsu
Penuntut Umum sebelumnya menilai bahwa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang dibuat masyarakat dan diketahui oleh Musradi HD selaku Kepala Desa merupakan surat palsu, karena dianggap tidak sesuai keadaan sebenarnya. Namun, majelis hakim berpendapat lain.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan bukti-bukti yang diajukan, hakim menilai Surat Sporadik tersebut bukanlah surat palsu, sebab terbukti secara faktual masyarakat memang menguasai secara fisik bidang tanah di lokasi dimaksud.
"Menurut keadaan sebenarnya di lapangan serta berdasarkan bukti Peta Identifikasi dan bukti lainnya, masyarakat memang menguasai fisik bidang tanah di lokasi HGU, sehingga tidak ada yang palsu dalam Surat Sporadik tersebut," ujar hakim dalam pertimbangan putusannya.
Majelis juga menegaskan bahwa Surat Sporadik bukan bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya bukti penguasaan fisik. Untuk dapat menjadi bukti hak milik, masih harus melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
PT Ambya Putra Dinilai Lalai Mengelola HGU
Dalam sidang juga terungkap bahwa lahan HGU PT Ambya Putra yang disengketakan ternyata tidak pernah dikelola secara optimal. Berdasarkan fakta di persidangan, perusahaan tidak memasang tanda batas atau plang HGU, sehingga masyarakat tidak mengetahui bahwa lahan tersebut masuk dalam kawasan konsesi perusahaan.
Majelis hakim menilai, kelalaian perusahaan dalam mengelola lahan HGU telah menyebabkan masyarakat menguasai dan memanfaatkan tanah yang terbengkalai tersebut.
"Lahan HGU yang seharusnya digunakan untuk perkebunan kelapa sawit justru dibiarkan menjadi hutan semak belukar. Hal ini bertentangan dengan prinsip Hak Menguasai Negara atas bumi dan kekayaan alam," tegas hakim.
Pihak Jaksa Pikir-Pikir, Terdakwa Terima Putusan
Usai pembacaan putusan, Penuntut Umum Yuna Annisa dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya menyatakan masih pikir-pikir atas putusan bebas tersebut.
Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa, Agus Jalizar, menyampaikan bahwa kliennya menerima putusan dengan lapang dada.
Majelis Hakim juga mengingatkan bahwa baik Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan apabila tidak menerima hasil sidang.
Dengan putusan ini, Musradi HD dinyatakan bebas murni dari seluruh dakwaan dan dapat dipulihkan hak-haknya sebagai warga negara.rel
Penyambutan di Kualanamu Jadi Simbol Penguatan Hubungan LMP Sumut dan Sulawesi Selatan
kota
Belawan Sumut24.co PT Belawan New Container Terminal (BNCT) menerima kunjungan PT Goodrich Asia Indonesia ke Terminal A dan Terminal B pad
Ekbis
BNCT Terima Kunjungan PT Evergreen Shipping Agent Indonesia, Perkuat Kolaborasi Layanan Terminal
kota
Ketua Laskar Melayu Apresiasi Pemko Medan, Dorong GEMES Menjadi Festival Budaya Bertaraf Internasional
kota
Arus Petikemas BNCT Capai 59.918 TEUs pada Mei 2026, Pertumbuhan Berlanjut di Tengah Penguatan Aktivitas Perdagangan
kota
Siapkan Generasi Muda Kuasai Konten Digital di Era AI, Dispersip Kabupaten Solok Gandeng Supri Ardi dan Uda Rio
kota
Tim URC Jatanras Polda Sumut Tembak Lima Tersangka Pelaku Curanmor Antar Provinsi
kota
Personel Polres Tapsel Tabrak Mobil Warga karena Cemburu Dipatsus
kota
sumut24.co ASAHAN, Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara yang ke80, pada tanggal 1 JULI 2026. Ketua Dewan Pimpinan Daerah
News
sumut24.co Menjelang kunjungan resmi Perdana Menteri India, Narendra Modi, ke Indonesia dalam waktu dekat, profil mendalam mengenai rekam j
Profil