Selasa, 28 Oktober 2025

Polres Padangsidimpuan Berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor, Satu Pelaku Diamankan

Administrator - Selasa, 28 Oktober 2025 17:14 WIB
Polres Padangsidimpuan Berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor, Satu Pelaku Diamankan
Istimewa
Baca Juga:

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Tim Reskrim Polres Padangsidimpuan kembali menunjukkan kinerja tangguhnya dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum. Kali ini, jajaran Satreskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial Mara Iman Nasution (25), warga Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Ade Rina (38), seorang petani asal Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Batunadua, yang menjadi korban penipuan.

Ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan pada 22 Oktober 2025, setelah sepeda motor miliknya Honda Beat Street warna coklat dengan nomor polisi BB 2634 FZ raib dibawa oleh pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa ini terjadi pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Danau Toba, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Saat itu, korban tengah berada di rumah saudaranya, Dina Handayani. Dina meminta korban untuk melakukan top up dana di layanan BRILink sebesar Rp50.000.

Namun, pelaku Mara Iman Nasution, yang kebetulan berada di lokasi, menawarkan diri untuk pergi melakukan top up. Karena sudah saling kenal dan merasa percaya, korban serta saudaranya tidak curiga ketika pelaku mengambil kunci sepeda motor tanpa izin. Tak disangka, pelaku justru membawa kabur motor tersebut dan tidak pernah kembali.

Korban sempat menunggu hingga dua jam, namun dana tidak masuk dan pelaku pun tidak muncul kembali. Menyadari dirinya menjadi korban penipuan, Ade Rina pun melaporkan kejadian ini ke Polres Padangsidimpuan.

Berbekal laporan korban, Unit Reskrim Polres Padangsidimpuan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasil kerja keras tim membuahkan hasil pada Rabu, 22 Oktober 2025, ketika polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku dari masyarakat.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Mara Iman Nasution di kawasan Jalan Danau Toba, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban beserta STNK sebagai barang bukti.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H. mengapresiasi kerja cepat personelnya yang mampu mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan, terutama yang merugikan masyarakat kecil.

"Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional dan cepat. Kasus ini menjadi bukti bahwa Polres Padangsidimpuan selalu hadir untuk melindungi warga dari segala bentuk kejahatan," ujar AKBP Dr. Wira Prayatna.

Beliau juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain, terutama yang belum terlalu dikenal, guna menghindari kejadian serupa.

"Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya dan lebih waspada. Jangan menyerahkan barang berharga, termasuk kendaraan, tanpa kejelasan dan izin yang sah," tambahnya.

Kini, pelaku Mara Iman Nasution telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. Sementara barang bukti berupa sepeda motor dan STNK telah diamankan untuk proses lebih lanjut.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terbongkar di Sidang Kebohongan  Mulyono Ternyata Terima Suap Rp1,175 M, Bukan Rp200 Juta
Polres Tapsel Tegaskan Penanganan Kasus di Paluta, Ipda Nofriyanti Siregar : Sesuai Prosedur, Bukan Lamban
Polsek Patumbak Lakukan Penyelidikan dan Penyidikan Laporan Penganiayaan Seorang Jurnalis
Presiden Prabowo Apresiasi Kejagung Pulihkan Kerugian Negara Rp13,2 Triliun dari Kasus Ekspor CPO
Polsek Tanjung Morawa Ringkus Pelaku Curanmor, Barang Bukti Diamankan
Soal Kasus Citraland, Basarin Tanjung: Kami Tidak Komentari, Biarkan Berproses Hukum
komentar
beritaTerbaru