Satpol PP Sumut: 1.037 ASN dan Non ASN Terindikasi Terlibat Judi Online
Satpol PP Sumut 1.037 ASN dan Non ASN Terindikasi Terlibat Judi Online
kota
Baca Juga:
- Transformasi Digital Pajak Daerah, Saipullah Nasution Dorong Pemungutan Pajak Sederhana dan Efisien Lewat ETPD di Aula Kantor Bupati Madina
- Pemprov Sumut Resmi Bebaskan Pajak Kendaraan: Warga Padang Lawas Diimbau Segera Manfaatkan Kesempatan Emas Ini
- KAMAK Desak Kejaksaan Usut Tuntas Kebocoran PAD Deli Serdang, Kepala Bapenda dan 20 Perusahaan Diduga Terlibat Permainan Pajak
MEDAN – Antusiasme masyarakat Sumatera Utara (Sumut) membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) meningkat tajam sejak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut memberlakukan program pemutihan dan diskon pajak beberapa waktu lalu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Ardan Noor mengungkapkan, sebelum program pemutihan diberlakukan, pendapatan dari sektor PKB hanya berkisar Rp3 miliar per hari. Namun setelah program berjalan, rata-rata pendapatan harian meningkat menjadi Rp5 miliar hingga Rp8 miliar.
"Alhamdulillah, ada perubahan signifikan. Sebelum pemutihan kita hanya dapat sekitar Rp3 miliar, sekarang bisa mencapai Rp5 sampai Rp8 miliar per hari," ujar Ardan di Kantor Bapenda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin (27/10/2025).
Ardan menjelaskan, peningkatan penerimaan tersebut juga berkat strategi jemput bola kepada masyarakat dan perusahaan, pelaksanaan razia humanis, serta kolaborasi aktif dengan pemerintah kabupaten/kota.
"Kita ketahui pendapatan ini khususnya PKB, ada opsen 66% yang langsung diterima pemerintah kabupaten/kota. Karena itu, dukungan Pemkab/Pemko sangat kita harapkan. Tanpa mereka, kinerja tentu akan menurun," katanya.
Program pemutihan yang dilaksanakan Pemprov Sumut meliputi: Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua, Bebas Pajak Progresif, Bebas Denda/Sanksi Administrasi PKB, Bebas Pokok Tunggakan PKB sebelum tahun 2024, Bebas Denda SWDKLLJ
Selain itu, diberikan pula potongan pokok PKB hingga 5% untuk kendaraan yang membayar pajak sebelum jatuh tempo pada tahun 2025. Program pemutihan dan diskon ini berlaku hingga Desember 2025.
Ardan mengajak seluruh masyarakat Sumut untuk memanfaatkan program tersebut dan berperan aktif mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.
"Pergunakan waktu sampai bulan 12 ini. Mari kita berkolaborasi untuk mendukung pembangunan di daerah yang kita cintai," ajak Ardan.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Satpol PP Sumut 1.037 ASN dan Non ASN Terindikasi Terlibat Judi Online
kota
DPRD Sumut ASN Terlibat Judi Online Harus Ditindak Sesuai Aturan
kota
Peduli Kesehatan Mental, Lapas Padangsidimpuan Gandeng Puskesmas Pijorkoling Gelar Skrining ODGJ bagi Warga Binaan
kota
Viral! Warga dan Pegawai Disdukcapil Padang Lawas Adu Argumen, Ini Penjelasan Resminya
kota
JAMPidum Menyetujui 10 Restorative Justice,Salah Satunya Perkara Pencuriandi Tapin
kota
Semangat Sumpah Pemuda ke97 di Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna Ajak Generasi Muda Bergerak untuk Indonesia Maju
kota
Polres Padangsidimpuan Berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor, Satu Pelaku Diamankan
kota
Dinas Pariwisata Paluta Gencarkan Branding Digital, Targetkan Wisatawan Nasional dan Mancanegara
kota
Pemkab Madina Dorong Swasembada Pangan Lewat Penyaluran 24,75 Ton Bibit Jagung Hibrida
kota
Bupati Reski Basyah Harahap Ajak Generasi Muda Paluta Jadi Pelaku Perubahan di Era Digital
kota