Minggu, 14 Desember 2025

Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Administrator - Jumat, 24 Oktober 2025 20:43 WIB
Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
Istimewa

JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tujuh orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

Baca Juga:

Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka HW dkk.

Adapun tujuh saksi yang diperiksa masing-masing berinisial:

S, selaku HRD PT Mahameru Kencana Abadi;

NW, selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018–2024;

NS, selaku Senior Account Manager PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–sekarang;

TRA, selaku Kepala Terminal PT Orbital Terminal Merak;

N, selaku Finance Accounting and Tax Manager PT Orbital Terminal Merak;

IHP, selaku Pemimpin Cabang PT BRI Multi Finance Indonesia;

TR, selaku Account Officer PT BRI periode 2011–2014.


Pemeriksaan ini merupakan bagian dari langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan pihak internal maupun eksternal Pertamina.

"Keterangan para saksi dibutuhkan guna memperjelas aliran dana dan proses tata kelola minyak mentah yang diduga sarat penyimpangan," jelas Anang Supriatna dalam keterangan tertulis bernomor PR – 901/059/K.3/Kph.3/10/2025.

Kejaksaan Agung menegaskan, proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan transparan demi menuntaskan perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.rel


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KEJARI MEDAN SELIDIKI KORUPSI REVITALISASI LAPANGAN MERDEKA, “Alexander Sinulingga Harus Bertanggung Jawab atas Mangkraknya Proyek Rp 497 M
Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimy, Disebut Berpotensi Menyusul Jadi Tersangka Kasus Smartboard
Pembangunan FBS UNIMED Mandek, Barapaksi: “Ini Tidak Normal, Ada Indikasi Korupsi Penyimpangan Berat”
Skandal Underpass HM Yamin Bukan Lagi Dugaan, Ini Korupsi Terang-terangan Harus Ada Tersangka
Dugaan Korupsi Rusunawa Rp797 Juta: Jejak Lama Alexander Sinulingga Mulai Terkuak, Kejari Belawan Bergerak
PATGULIPAT PROYEK UNDERPASS — SKEMA “OVER PROYEK” TOPAN GINTING–D.RKUTI–RICKY DIDUGA JADI SUMBER KORUPSI BERJAMAAH
komentar
beritaTerbaru