Gerebek Markas Narkoba Mencirim Kampung, Bandar Disergap dan Pistol Hingga Sejumlah Sajam Disita
Medan sumut24.co Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan BNNP Sumut Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satpol PP, Jumat (16/1
Hukum
Baca Juga:
Medan — Konflik internal di tubuh Asosiasi Perusahaan Klining Servis Indonesia (APKLINDo) makin panas dan terbuka. Dewan Pengurus Provinsi (DPP) APKLINDo Sumatera Utara secara resmi melayangkan Surat Keberatan terhadap keputusan Dewan Pengurus Nasional (DPN) yang dinilai sepihak, tidak sah, dan bertentangan dengan AD/ART organisasi.
Surat bernomor 008/DPP-APKLINDo-SU/XII/2025 tersebut memprotes keras diterbitkannya SK DPN APKLINDo Nomor SKEP/011/DPN/APKLINDO/XII/2025, yang membatalkan kepengurusan sah APKLINDo Sumut periode 2024–2029.
Tidak berhenti di situ, DPN kemudian kembali mengeluarkan SK Nomor SKEP/012/DPN/APKLINDO/XII/2025, menunjuk dua orang karateker untuk mengambil alih kepengurusan provinsi. Langkah tersebut langsung dilawan habis-habisan oleh DPP Sumut.
Ketua DPP APKLINDO Sumut Hj Zuraidah Ghina didampingi Sekretaris DPP APKLINDo Sumut Fadli ALubis mengatakan, : "Ini Pembegalan Organisasi yang Dipaksakan dari Pusat"
DPP APKLINDo Sumut menilai tindakan DPN sebagai bentuk intervensi yang tidak berdasar, sarat kepentingan, bahkan berpotensi menjadi preseden buruk dalam tubuh asosiasi yang berada di bawah payung Kadin Indonesia.
Kepengurusan 2024–2029 Sah dan Memiliki SK Resmi
DPP APKLINDO menegaskan bahwa kepengurusan APKLINDo Sumut dipimpin Hj. Zuraidah Ghina, SE berdasarkan SK DPN Nomor SKEP/022/DPN/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024, ditandatangani sendiri oleh:
H.M. Shiddiq SP (Ketua Umum DPN) Priode 2019-2024
Kus Junianto (Sekretaris Umum)
Artinya, keputusan DPN yang kemudian membatalkan SK tersebut dianggap, Tidak logis, Tidak konsisten dan Melanggar prinsip administrasi organisasi. Sehingga Tidak ada alasan hukum maupun organisatoris bagi DPN untuk membatalkan SK yang diterbitkannya sendiri secara sepihak," demikian salah satu poin keberatan yang disampaikan DPP Sumut.
Ditambahkan Sekretaris DPP APKLINDO SUMUT Fadli A Lubis menegaskan bahwa telah melakukan musyawarah yang di pimpin langsung oleh ketua Umum Nasional Priode (2019-2024) untuk pembentukan kepengurusan baru dikarenakan kepengurusan sebelumnya terjadi kevakuman lebih 1 Periode.
SK Karateker Dinilai Ilegal: "Tidak Punya Kewenangan!" (team advokasi hukum)
DPN dalam SK terbaru menunjuk:
Edison Boyle Sianipar, S.E., S.H — Ketua Karateker
Rustono, S.H — Sekretaris Karateker
Dengan dalih "menjaga keberlangsungan organisasi".
Namun DPP APKLINDO Sumut membantah keras:
AD/ART APKLINDo tidak memberikan kewenangan DPN untuk mengambil alih kepengurusan provinsi selama pengurus masih aktif dan masa jabatan belum selesai.
Pengambilalihan hanya bisa dilakukan jika pengurus vakum minimal 1 tahun, sesuatu yang tidak pernah terjadi di Sumut.
DPP menyebut langkah DPN sebagai penyalahgunaan wewenang Ketua Umum.
Musprov Luar Biasa Versi DPN Dianggap Rekayasa
DPN berdalih bahwa pembatalan kepengurusan Sumut didasarkan karena tidak melaksanakan Musyawarah Provinsi Luar Biasa.
Namun DPP APKLINDO Sumut dengan tegas menyatakan itu apabila kepengurusan priode 2019-2024 tidak vakum.
Dalam surat keberatannya, DPP APKLINDO SUMUT menegaskan: Menolak seluruh SK pembatalan dan SK karateker.
Tetap menjalankan roda organisasi berdasarkan SK yang sah, Meminta DPN mencabut SK yang dianggap cacat prosedur, Siap membawa masalah ini ke lembaga organisasi tertinggi.
Fadli A Lubis menyebutkan lagi, tindakan DPN sebagai bentuk abuse of power, yang mengancam marwah APKLINDo nasional.
Kisruh kepemimpinan APKLINDo kini memasuki fase kritis. DPP Sumut bersikukuh mempertahankan kepengurusan sah, sementara DPN tetap ngotot menjalankan kebijakan karateker.
Konflik ini bukan lagi sekadar perbedaan pandangan—tetapi pertarungan legitimasi yang menyangkut kredibilitas organisasi nasional.rel
Medan sumut24.co Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan BNNP Sumut Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satpol PP, Jumat (16/1
Hukum
Tim Kuasa Hukum PT Tun Sewindu Bantah Jokowi Laporkan Kepala Satpol PP Deli Serdang ke Polda Sumut
News
Kunjungi Labusel, Bobby Nasution Bantu Pembangunan Rumah Tahfiz dan Percepat Program Bedah Rumah
News
Kejagung Jemput Paksa Direktur PT TPL, Dugaan Korupsi Transfer Pricing Rugikan Negara Rp2 Triliun
News
Bekasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melatih 1.041 penyandang disabilitas selama Januari hingga Oktober 2026. Sebagian be
News
sumut24.co MedanPekatnya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti Kota Medan mendapat perhatian serius dari
Umum
sumut24.co JakartaPT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan tindakan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada sistem perdagangan
Ekbis
Bupati Klaten Hamenang Ditahan KPK, Uang Rp1,9 Miliar Disita
News
sumut24.co MedanDinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut) memastikan tidak ada lagi titik api (hotspot) kebakaran
Umum
Kabar Gembira bagi Warga Pesisir Labuhanbatu, Bobby Nasution Targetkan Pengaspalan 16 Km Jalan pada 2027
News