Pesona Wisata BUMDes Pudun Jae Jadi Sorotan di Jumbara PMI Padangsidimpuan: Karya Desa yang Bikin Semua Terkagum
Pesona Wisata BUMDes Pudun Jae Jadi Sorotan di Jumbara PMI Padangsidimpuan Karya Desa yang Bikin Semua Terkagum
kota
Baca Juga:
Medan- Fakta baru mencuat dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Kadis PUPR Sumut, Mulyono, ternyata menerima aliran suap mencapai Rp1,175 miliar, jauh lebih besar dari pengakuannya sebelumnya yang hanya Rp200 juta.
Fakta mencengangkan itu terungkap dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun (Dirut PT Dalihan Natolu Grup) dan Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan (Dirut PT Rona Namora), di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (23/10/2025).
"Awalnya Mulyono mengaku hanya menerima Rp200 juta. Tapi dari fakta sidang hari ini, jumlahnya jauh lebih besar, total sekitar Rp1,1 miliar lebih," ungkap JPU KPK Eko Wahyu kepada wartawan usai sidang.
Jaksa menambahkan, aliran suap dari proyek-proyek di bawah naungan Dinas PUPR Sumut tidak hanya mengalir kepada Topan Obaja Putra Ginting alias Topan Ginting, tetapi juga ke sejumlah pejabat PUPR di daerah seperti Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Padangsidimpuan, dan Padang Lawas Utara.
Dalam persidangan sebelumnya (Rabu, 22/10/2025), Mulyono sempat membantah menerima uang sebesar itu. Namun sehari kemudian, Kirun mengoreksi keterangannya dan mengakui bahwa jumlah suap yang diberikan jauh lebih besar dari pengakuan awal.
> "Setelah saya baca lagi BAP semalam, memang ada Rp200 juta dan tambahan Rp300 juta lagi. Bahkan ada yang belum sempat saya serahkan," ujar Kirun kepada Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu.
Selain keterangan lisan, jaksa juga mengungkap bukti transfer dan catatan bendahara PT DNG, Mariam, yang memperkuat dugaan aliran uang kepada Mulyono. Rincian fee proyek yang terungkap di antaranya:
Rp600 juta untuk proyek penanganan long segment ruas Sipiongot–Batas Tapanuli Selatan (nilai proyek Rp21 miliar),
Rp240 juta untuk proyek peningkatan struktur jalan Padangsidimpuan–Hutaimbaru–Batunadua (nilai proyek Rp8 miliar),
180 juta untuk proyek ruas Sipiongot–Janji Manahan, Paluta.
Total keseluruhan uang yang diterima Mulyono dari rangkaian proyek itu mencapai Rp1,175 miliar.
Sidang kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK tersebut kemudian diskors dan akan dilanjutkan pada Rabu, 5 November 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dalam sidang sebelumnya, Rabu (23/10/2024), Mulyono bersikukuh hanya menerima Rp200 juta dari total suap Rp2,3 miliar. Saat dikonfrontir pun, pernyataan itu sempat dibenarkan oleh Kirun, hingga akhirnya dikoreksi dalam sidang berikutnya.
"Jangan berbohonglah," tegur hakim anggota M. Yusafrihari Girsang kala itu.red
Pesona Wisata BUMDes Pudun Jae Jadi Sorotan di Jumbara PMI Padangsidimpuan Karya Desa yang Bikin Semua Terkagum
kota
Plt PMI Padangsidimpuan Novan Efendy Siregar Tunjukkan Bukti Nyata Raih Prestasi Tingkat Sumut dan Jadi Tuan Rumah Perdana Jumbara TABAGSEL
kota
JUMBARA Perdana Resmi di buka Langsung Walikota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe Apresiasi kepada Plt Ketua PMI Novan Efendy Siregar
kota
Bupati Putra Mahkota Tanam Cabai Merah Bersama PKK Padang Lawas, Dorong Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Petani Lokal
kota
Bupati Putra Mahkota 20 Peserta Jumbara PMR Palas ke Padangsidimpuan Momen Pembinaan Generasi Muda yang Inspiratif
kota
Ini 5 Nama Masuk Bursa Calon Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan Periode 2026&ndash2030
kota
Satresnarkoba Polres Padang Lawas Gulung Sindikat Pengedar Sabu, Enam Orang Resmi Jadi Tersangka!
kota
Polres Padangsidimpuan Dorong Kolaborasi Tanggap Ancaman Narkoba, Perkuat Sinergi Lintas Sektor
kota
Dapur SPPG Polres Padangsidimpuan Mulai Beraksi! AKBP Wira Prayatna Pimpin Uji Coba Distribusi Makanan Bergizi Gratis untuk Generasi Muda
kota
Perkuat Iman dan Perkokoh Pelayanan, Polres Padangsidimpuan Gelar BINROHTAL dan Doa Syukuran Menjelang Peresmian Dapur SPPG
kota