DJP Sumut I Kukuhkan 286 Relawan Pajak
sumut24.co MedanKantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I secara resmi mengukuhkan 286 Relawan Pajak untuk Ne
Ekbis
Baca Juga:
Medan - Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara, Rudi Alfahri Rangkuti, menyampaikan kekecewaannya terhadap langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut yang mengeluarkan surat edaran kepada ASN untuk membeli cabai merah dari Jawa Timur, yang sebagian kondisinya diduga rusak atau busuk.
Rudi menilai, surat edaran tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan Pemprov terhadap kualitas cabai yang didatangkan dari luar daerah.
"Kami kecewa terhadap Sekdaprovsu karena sampai harus mengeluarkan surat edaran seperti itu, seolah memaksa ASN membeli cabai yang sudah rusak," ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, langkah tersebut tidak tepat meskipun tujuannya untuk menekan inflasi daerah.
"Tujuannya memang baik, tapi kalau ASN dipaksa membeli barang yang rusak, kan kasihan juga. Ini membuat ASN merasa terpaksa hanya karena kebijakan yang kurang matang," tegasnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut juga mempertanyakan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang terlibat dalam pembelian cabai, terutama PT Dirga Surya. Ia menilai, seharusnya BUMD lebih berhati-hati dan melakukan pengecekan langsung sebelum membeli komoditas dari luar daerah.
"BUMD itu kan modalnya dari Pemprov Sumut. Jadi kami minta Gubernur Sumut untuk mengevaluasi dan mengganti Dirut PT Dirga Surya. Kalau memang kinerjanya tidak baik, ya diganti saja. Masa bisa membeli barang dalam keadaan rusak? Ini kan merugikan banyak pihak," katanya.
Rudi juga menilai kerusakan cabai bukan disebabkan oleh faktor internal, melainkan karena jarak pengiriman yang jauh dari Jawa Timur ke Sumatera Utara. Ia pun menyarankan agar Pemprov dan BUMD mencari solusi kreatif agar komoditas yang rusak tetap bisa dimanfaatkan.
"Kalau memang sudah rusak sebagian, ya disortir saja. Yang bagus dijual dengan harga wajar, yang rusak bisa diolah jadi produk turunan, misalnya saus cabai atau bahan olahan lain. Jangan malah dipaksakan dijual ke ASN," tuturnya.
Ia menegaskan, Komisi B DPRD Sumut akan meminta penjelasan resmi dari Pemprov dan BUMD terkait kebijakan tersebut.
"Kami ingin memastikan tidak ada kebijakan yang memberatkan ASN atau merugikan masyarakat hanya karena kelalaian pengelolaan," pungkasnya.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
sumut24.co MedanKantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I secara resmi mengukuhkan 286 Relawan Pajak untuk Ne
Ekbis
sumut24.co MedanWakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, menekankan bahwa masjid bukan hanya tempat beribadah, tetapi juga harus berp
kota
Rp1,2 Miliar KKPD Digasak untuk Judi Online, Camat Medan Maimun Almuqarrom Dicopot
kota
Hadiri Launching SPPG Makan Bergizi Gratis Ala Delphi, Bupati Simalungun Jaga Kualitas Makanan Tetap Higienis
kota
Buka MTQN Ke18 Tingkat Kecamatan Sidamanik Tahun 2026, Bupati Simalungun Berbahagialah Orang Tua Yang Anaknya Hafiz Qur&039an
kota
Bangunan Tanpa PBG Merajalela, PAD Medan Bocor Kadis Perkimcikataru Layak Dicopot
kota
Bawa Sabu dari Riau, Pria 32 Tahun Tak Berkutik Saat Dibekuk Polres Palas
kota
Satresnarkoba Polres Padang Lawas Ungkap Peredaran Sabu di Sosa Jae, Satu Pelaku Diamankan
kota
Tak Berkutik Saat Digeledah Satresnarkoba Polres Padang Lawas, Sabu Ditemukan di Topi Pelaku
kota
Jual Ekstasi DiamDiam, Aksi Pengangguran di Padang Lawas Berakhir di Sel Polisi
kota