Kamis, 23 Oktober 2025

Bukan Rp2,3 Miliar, Kirun Sebut Mulyono Terima Rp200 Juta

Administrator - Kamis, 23 Oktober 2025 11:49 WIB
Bukan Rp2,3 Miliar, Kirun Sebut Mulyono Terima Rp200 Juta
Istimewa

Medan- Sidang lanjutan kasus korupsi jalan Sumut dengan terdakwa Direktur PT DNG Akhirun Piliang alias Kirun, di Pengadilan Tipikor PN Medan, Rabu (22/10/2025), kembali digelar.

Baca Juga:

Di antaranya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Mulyono, yang kini menjabat Kepala Badan Kesbangpol Sumut, dihadirkan sebagai saksi.

Dalam sidang tersebut, Mulyono mengakui menerima uang dari Kirun. Namun jumlahnya bukan Rp2,3 miliar seperti kesaksian Mariam di sidang pekan lalu, tetapi Rp200 juta.

Ia menerima saat menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut. "Benar, melalui staf," ujar Mulyono menjawab pertanyaan Hakim Ketua Khamozaro Waruwu pada sidang itu.

Awalnya Hakim Ketua Khamazaro Waruwu menanyakan kebenaran uang Rp2,3 miliar yang diterima Mulyono dari Kirun, sebagaimana kesaksian Mariam sebelumnya.

"Ada data bukti saudara memberikan (uang) kepada Mulyono?. Dari catatan itu saudara Mulyono ini dapat Rp2,3 miliar, benar itu?, tanya Khamozaro Waruwu kepada Mariam, yang turut dihadirkan di sidang itu.

Menjawab hakim, Mariam membenarkannya. Kemudian hakim bertanya kepada Kirim terkait uang kepada Mulyono itu.

Kirun pun memberikan jawaban. Ia mengatakan jumlah uang yang diterima Mulyono sebesar Rp200 juta, bukan Rp2,3 miliar.

Mendengar pernyataan Kirun, Hakim Ketua Khamozaro Waruwu, kembali bertanya. "Mana yang benar," tanya hakim.

"Jumlahnya sebenarnya tidak sampai segitu, hanya Rp200 juta. Kalau dari catatan itu sebenarnya berubah-ubah, itu tidak final karena pengendalian uang ada di saya, bisa saja waktu saya minta, tidak diubah," jawab Kirun.

Kemudian JPU KPK menunjukkan paket proyek yang diarahkan untuk perusahan yang akan menjadi pemenang untuk pengerjaan tahun 2024 di UPTD PUPR Gunung Tua Dinas PUPR Sumut.

Dalam proyek itu, Mulyono disebut ikut dalam pengaturan pemenang tender untuk proyek pengerjaan peningkatan struktur jalan provinsi Ruas Sipiongot batas Labuhanbatu dengan nilai Rp6,750 miliar yang dikerjakan PT Rona Mora.

Kemudian ada pengerjaan struktur jalan Padangsidimpuan-Hutaimbaru dengan nilai Rp 8,550 miliar yang dikerjakan PT DNG di UPTD Padangsidimpuan. Red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KAMAK Desak KPK Periksa dan Gubsu Nonaktifkan Mulyono Terkait Dugaan Suap Proyek Jalan Rp 2,3 Miliar
Eks Kadis PUPR Sumut Terima Suap Rp 2,380 Miliar Proyek Jalan, KPK Diminta Tetapkan Mulyono Sebagai Tersangka
Hakim Tegur Mantan Kapolres di Sidang Suap Jalan Rp165 Miliar: “Malu dengan Jabatan Anda!”, TOP Batal Hadir
OTT Topan Ginting Orang Dekat Bobby, KPK Periksa Mulyono dan 7 Saksi Lain Terkait Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Dibongkar KPK RI, Siapa Kirun dan Apa Saja Proyek Miliknya di Padangsidimpuan dan Tabagsel
Gerebek Rumah Bos PT DNG, KPK Angkut 3 Koper : Buku Hitam dan Dokumen lainnya,Kirun Pusaran TOP, BN
komentar
beritaTerbaru