DPD PDI Perjuangan Sumut Dukung Penuh Langkah Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan Kawal Tuntas Kasus Keracunan MBG
DPD PDI Perjuangan Sumut Dukung Penuh Langkah Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan Kawal Tuntas Kasus Keracunan MBG
News
Baca Juga:
- Jembatan Tak Kunjung Dibangun, Warga Keluhkan Akses Bukit Lawang-Tangkahan Rusak dan Ancam Demo ke PU
- Akhir Penantian Warga! Jembatan Sungai Siabu Rp13,8 Miliar Resmi Dibangun, Hubungkan Barumun Selatan-Ulu Sosa
- Tak Sekadar Jalan Rusak, Akses Menuju Wisata Sibio-bio Dinilai Hambat Kemajuan Tapanuli Selatan dan Padangsidimpuan
MEDAN – Sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek peningkatan jalan provinsi ruas Hutaimbaru–Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), kembali menghadirkan fakta mengejutkan. Mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), Kombes Yasir Ahmadi, yang dihadirkan sebagai saksi kunci, mendapat teguran keras dari majelis hakim karena perannya mempertemukan rekanan proyek dengan pejabat.
Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Yasir mengakui pernah memperkenalkan terdakwa Akhirun Piliang alias Haji Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting.
"Iya benar, karena Akhirun sering mengerjakan jalan di Tapsel," ujar Yasir saat dicecar JPU Eko Putra Prayitno, Rabu (1/10/2025).
Perkenalan itu terjadi, kata Yasir, ketika Topan mencari rekanan yang memiliki Asphalt Mixing Plant (AMP) di wilayah Tapsel. Yasir menyebut ia pertama kali berkenalan dengan Topan saat kunjungan rombongan Pemprov Sumut ke lokasi banjir bandang di Tapsel pada Maret 2024.
Tak hanya itu, Yasir juga mengaku beberapa kali membantu terdakwa Haji Kirun, termasuk soal izin galian C serta permintaan agar anaknya bisa masuk ke Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip).
Pengakuan itu langsung memicu reaksi keras dari Ketua Majelis Hakim, Khamazaro Waruwu. Dengan nada tinggi, hakim menegur Yasir soal pentingnya menjaga kehormatan seragam Polri.
"Kalau saudara coba menjembatani atau menghubungkan mereka, ada apa? Saudara harusnya malu dengan jabatan saudara sebagai Kapolres. Tidak mudah anda meniti karier, tapi terjerembab oleh hal seperti ini. Menyesal gak anda?" bentak hakim.
Sidang yang berlangsung panas itu juga menghadirkan tiga saksi lain, termasuk mantan Sekda Sumut Effendi Pohan, kepala Bappedalitbang Dikky Panjaitan Namun, dua saksi penting, Topan Ginting dan Rasuli, batal hadir dan dijadwalkan memberikan keterangan pada Kamis (2/10).
JPU KPK Eko Wahyu memastikan pihaknya akan menghadirkan 30 hingga 40 saksi untuk mengungkap praktik suap yang menyeret Haji Kirun dan anaknya, Muhammad Rayhan Julasmi Piliang alias Rayhan. Keduanya didakwa menyuap pejabat demi melicinkan proyek dua ruas jalan di Sumut dengan nilai total Rp165 miliar.
Kasus ini diprediksi menjadi salah satu ujian besar penegakan hukum di Sumut, karena menyeret nama-nama pejabat strategis serta menyingkap praktik "jual beli proyek" yang sudah lama membelit birokrasi.
DPD PDI Perjuangan Sumut Dukung Penuh Langkah Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan Kawal Tuntas Kasus Keracunan MBG
News
Gus Irawan Kembali Nahkodai HKTI Sumut, Petani Jadi Fokus Utama
News
The Power of Small Acts Bersama Menciptakan Dampak yang Lebih Besar bagi MasyarakatIndonesiasumut24.coPerubahan positif tidak selalu dimul
Umum
Bupati Solok Terima Kunjungan Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri
News
Presiden PTM Eksekutif Sumut H. Ikrom Helmi Nasution Lepas Datuk Bandar Alor Setar, Saling Bertukar Cenderamata
News
Kota Medan & Pulau Pinang Ukir Prestasi Bersama, Raih Penghargaan IMTGT 2026
News
Pasca Bencana, Dompet Dhuafa Resmikan Posyandu di Tapanuli TengahTapanuli Tengahsumut24.co Dompet Dhuafa meresmikan dua Posyandu yang diper
News
Kerjasama Kota Bersaudara Medan&ndashPulau Pinang 42 Tahun Silaturahmi, Kini Semakin Kokoh
News
KAWS Hadirkan KarakterKarakter Baru Bersama COMPANION dalam Koleksi UT Terbaru Tersedia mulai 14 SeptemberJakartasumut24.co 9 September 20
Umum
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Peraturan Daerah tentang Perubahan Angaran Pendapatan Belanja Daerah Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2026 disahkan h
News