Jumat, 30 Januari 2026

Kuasa Hukum Tegaskan: Lahan di Jalan Sunggal Belum Diganti Rugi, Warga Tidak Akan Tinggalkan Lokasi

Administrator - Kamis, 23 Oktober 2025 11:32 WIB
Kuasa Hukum Tegaskan: Lahan di Jalan Sunggal Belum Diganti Rugi, Warga Tidak Akan Tinggalkan Lokasi
Istimewa

Baca Juga:

MEDAN – Kuasa hukum pihak pemilik lahan yang belum menerima ganti rugi di Jalan Sunggal, Medan, menegaskan bahwa kliennya tidak akan meninggalkan lokasi sebelum proses pembayaran diselesaikan sepenuhnya.

Kuasa hukum, Edwin Pohan, SH, yang didampingi Batara Harahap, SH dan Siti Junaidah Hasibuan, SH, menyampaikan hal tersebut usai menghadiri undangan Considering di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/10/2025).

> "Sebelum lahan ini diganti rugi, kami tidak akan meninggalkan lokasi yang bersengketa ini. Saat ini ada 14 oranglahan yang sudah diganti rugi, namun masih ada dua orang lagi yang belum dibayar. Kami berharap, jika lahan ini sudah diselesaikan dan dibayar, tentu kami akan meninggalkan lokasi. Tapi kalau belum dibereskan, kami tidak akan tinggalkan lahan ini," tegas Edwin Pohan. Kami menduga lahan ini diduga sudah diperjual belikan. Sebenarnya tanah disini Rp 4- 5 juta permeter tapi mereka mau jual Rp 7 juta, sehingga kami menduga tanah ini sudah diperjualbelikan sebelum terjadinya akta pandading No 680 PDTG/2024, kalau benar itu terjadi maka pihak pemohon eksekusi dapat dijerat hukum pidana 263-266 KUHP.

Lebihlanjut Edwin Pohan SH,Perlu diketahui, sengeketa Aquo kemarin kita berlawanan melawan rekan kami Prof Eggi Sudjana, terjadilah kesempatan Perdamaian yang difasilitasi oleh rekan kami Prof Eggi Sudjana. Dan kami sebagai kuasa hukum kami memohon kepada rekan kami Prof Eggi Sudjana memberi kebijaksanaan agar tercapainya kepastian hukum untuk para pihak untuk medapatkan hak, karena persoalan ini permasalahan waris, ucapnya.

Menurut Edwin lagi, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun menuntut agar keadilan dalam pembayaran ganti rugi ditegakkan sesuai dengan hak para pemilik lahan.

Pertemuan di Pengadilan Negeri Medan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut penyelesaian perkara lahan yang sebelumnya telah diputuskan melalui nomor perkara 483 dan 680/PN.Mdn, yang kini tengah memasuki tahap akhir penyelesaian administratif dan pembayaran.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terkait Sengketa Lahan 500 Hektare di Damak Urat, APK Kebun Silau Dunia Tegaskan Miliki Dokumen Sah
Pengadilan Eksekusi Lahan di Labura Diwarnai Tangis Histeris Anak Anak
Polsek Sunggal Buru Ketua Ormas dan Istri Pemilik Lapak Judi di Kantor PAC Grib Jaya Medan Sunggal
PTPN IV Bersama Universitas Andalas Meninjau Pematangan Lahan Industri Tanaman Gambir Di Ku ab.Pakpak Bharat
Sidang Lahan Adat Siregar–Siagian Berlanjut, PT Agincourt Resources Dikritik Keras Soal Ganti Rugi, Pemkab Tapsel Ikut Terseret
Kabupaten Pakpak Bharat Matangkan Lahan Tanam Gambir Serta Pengolahan Gambir
komentar
beritaTerbaru