Terkait Sengketa Lahan 500 Hektare di Damak Urat, APK Kebun Silau Dunia Tegaskan Miliki Dokumen Sah
Sergai sumut24.co Terkait sengketa lahan seluas sekitar 500 hektare antara masyarakat dengan pihak PTPN IV Regional I Kebun Silau Dunia ya
News
Baca Juga:
MEDAN – Kuasa hukum pihak pemilik lahan yang belum menerima ganti rugi di Jalan Sunggal, Medan, menegaskan bahwa kliennya tidak akan meninggalkan lokasi sebelum proses pembayaran diselesaikan sepenuhnya.
Kuasa hukum, Edwin Pohan, SH, yang didampingi Batara Harahap, SH dan Siti Junaidah Hasibuan, SH, menyampaikan hal tersebut usai menghadiri undangan Considering di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/10/2025).
> "Sebelum lahan ini diganti rugi, kami tidak akan meninggalkan lokasi yang bersengketa ini. Saat ini ada 14 oranglahan yang sudah diganti rugi, namun masih ada dua orang lagi yang belum dibayar. Kami berharap, jika lahan ini sudah diselesaikan dan dibayar, tentu kami akan meninggalkan lokasi. Tapi kalau belum dibereskan, kami tidak akan tinggalkan lahan ini," tegas Edwin Pohan. Kami menduga lahan ini diduga sudah diperjual belikan. Sebenarnya tanah disini Rp 4- 5 juta permeter tapi mereka mau jual Rp 7 juta, sehingga kami menduga tanah ini sudah diperjualbelikan sebelum terjadinya akta pandading No 680 PDTG/2024, kalau benar itu terjadi maka pihak pemohon eksekusi dapat dijerat hukum pidana 263-266 KUHP.
Lebihlanjut Edwin Pohan SH,Perlu diketahui, sengeketa Aquo kemarin kita berlawanan melawan rekan kami Prof Eggi Sudjana, terjadilah kesempatan Perdamaian yang difasilitasi oleh rekan kami Prof Eggi Sudjana. Dan kami sebagai kuasa hukum kami memohon kepada rekan kami Prof Eggi Sudjana memberi kebijaksanaan agar tercapainya kepastian hukum untuk para pihak untuk medapatkan hak, karena persoalan ini permasalahan waris, ucapnya.
Menurut Edwin lagi, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun menuntut agar keadilan dalam pembayaran ganti rugi ditegakkan sesuai dengan hak para pemilik lahan.
Pertemuan di Pengadilan Negeri Medan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut penyelesaian perkara lahan yang sebelumnya telah diputuskan melalui nomor perkara 483 dan 680/PN.Mdn, yang kini tengah memasuki tahap akhir penyelesaian administratif dan pembayaran.red2
Sergai sumut24.co Terkait sengketa lahan seluas sekitar 500 hektare antara masyarakat dengan pihak PTPN IV Regional I Kebun Silau Dunia ya
News
Sergai sumut24.co Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, da
News
Sergai sumut24.co Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, da
News
Sergai sumut24.co Pemerintah pusat terus memperkuat komitmen pengembangan ekonomi desa melalui program Koperasi Desa Merah Putih. Komitmen
News
Medan Di tengah kompleksitas sosial dan kemajemukan etnis Sumatera Utara, nama almarhum H. Syamsul Arifin tetap dikenang sebagai sosok p
Profil
Gotong Royong Massal Ciptakan Deli Serdang Sehat
kota
Dilarang Masuk Area Perusahaan, PT Ganda Saribu Jadi Catatan Tim Optimalisasi PAD
kota
Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, Tujuh Orang Diamankan
kota
LAMPUNG SELATAN Proyek lanjutan pembangunan breakwater milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Way Mesuji Sekampung senilai Rp27 miliar
kota
BAKOPAM Sumut Salurkan Santunan untuk Petugas Kebersihan di Program Jum&rsquoat Berkah
kota