Program Studi D3 Perpajakan Fakultas Sosial Sains UNPAB Resmi Raih Akreditasi Unggul dari LAMEMBA
Program Studi D3 Perpajakan Fakultas Sosial Sains UNPAB Resmi Raih Akreditasi Unggul dari LAMEMBA
News
Baca Juga:
Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perangkat Daerah, yang menjadi dasar penyesuaian kelembagaan di tingkat daerah sesuai visi-misi Presiden dan Gubernur.
"Yang namanya kelembagaan itu ada acuannya di PP 16/2018. Saat ini Gubernur Sumut menyesuaikan dengan Asta Cita Presiden Prabowo, terutama dalam misi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Dedi, di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (22/10).
Dedi menjelaskan, saat ini struktur Pemprov Sumut terdiri dari 21 dinas, 8 badan, 1 sekretariat daerah, 1 inspektorat, 9 biro, dan 2 UPTD khusus. Adapun pejabat eselon II A berjumlah 28 orang dan eselon II B sebanyak 11 orang.
Menurutnya, penataan ulang struktur dilakukan untuk memastikan OPD lebih efisien, tepat fungsi, dan tepat ukuran, sejalan dengan kebutuhan pelayanan masyarakat dan arah pembangunan daerah.
"Gubernur sedang menata kembali supaya OPD ini kaya fungsi, tepat ukuran, dan tepat kinerja. Kami di Biro Organisasi menjadi arsitek birokrasi Pemprov Sumut untuk menata SOTK hingga level sekretariat," tegasnya.
Dedi mengungkapkan, terdapat sejumlah perubahan besar yang sedang digodok bersama Kementerian Dalam Negeri. Beberapa di antaranya adalah:
Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Sumut akan diubah menjadi Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, sementara fungsi Tata Ruang akan dialihkan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Dinas Pertanian akan digabung dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan untuk efisiensi dan peningkatan pelayanan masyarakat.
Bappelitbang Sumut akan diubah menjadi Baperida (Badan Perencanaan, Penelitian, Pembangunan dan Riset Daerah). BPBD Sumut nantinya akan dipimpin oleh Kepala Pelaksana (Kalaksa).
"Konsultasi dengan Kemendagri sudah dilakukan. Penggabungan bisa dilakukan jika satu rumpun dengan kementerian, untuk efektivitas dan peningkatan pelayanan," terang Dedi.
Penataan kelembagaan ini direncanakan rampung dan diberlakukan pada tahun 2026, dengan dasar hukum melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa Gubernur Sumut saat ini memusatkan perhatian pada penguatan sektor pertanian dan ketahanan pangan, mengingat Sumut merupakan salah satu daerah penghasil pertanian terbesar di Indonesia.
"Sumut ini daerah pertanian terbesar, dan Gubernur sangat fokus di sana. Tapi beliau juga tidak mengabaikan sektor energi. Beliau sangat cermat melihat potensi daerah," ujarnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Program Studi D3 Perpajakan Fakultas Sosial Sains UNPAB Resmi Raih Akreditasi Unggul dari LAMEMBA
News
1,2 Kg Sabu Dimusnahkan Polresta Deli Serdang, Tiga Tersangka Gagal Edarkan Ribuan Dosis Narkoba".
kota
Asintel Satlap Tricakti Beri Penjelasan Terkait Penanganan 53 Ton Pasir Timah di Air Merbau
kota
HOME SWEET LOAN THE MUSICAL HADIRKAN PERJALANAN KALUNA KE ATAS PANGGUNG DENGAN LIMA LAGU BARU KARYA IDGITAFJakartasumut24.coAdaptasi musika
Umum
sumut24.co Medan Pemko Medan melalui Dinas Kominfo Kota Medan menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 T
kota
Dompet Dhuafa Waspada Gelar Ekselensia Leadership Camp untuk Penerima Beasiswa YES Angkatan VLangkatsumut24.co Dompet Dhuafa Waspada mengge
Umum
sumut24.co MedanKonsulat Jenderal (Konjen) India di Medan akan menggelar Acara Promosi Pariwisata IndiaSumatra di Grand Mercure Hotel,
Umum
Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Apartemen Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliar
kota
Mahasiswa Taiwan Gelar Pengabdian Masyarakat di Indramayu, Perkuat Edukasi Migrasi Aman dan Pendidikan
kota
Sosok Gus Irawan Pasaribu di Mata Anto Genk Dari Anak Pedagang Beras Menjadi Bankir, Legislator, hingga Bupati Tapanuli Selatan
Politik