Senin, 20 Oktober 2025

KAMAK Apresiasi Gerak Cepat Kejati Sumut: Dorong Penahanan Petinggi PTPN II dan Mantan Bupati Deliserdang

Administrator - Senin, 20 Oktober 2025 20:16 WIB
KAMAK Apresiasi Gerak Cepat Kejati Sumut: Dorong Penahanan Petinggi PTPN II dan Mantan Bupati Deliserdang
Istimewa

Medan — Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam memproses dugaan kasus korupsi dan penyimpangan aset negara yang melibatkan PTPN I yang telah menahan direktur NDP dan dua orang pejabat BPN. KAMAK juga mendesak agar aparat hukum segera menahan sejumlah pihak, termasuk petinggi PTPN II serta mantan Bupati Deliserdang, yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga:

"Kami memberi apresiasi atas gerak cepat Kejatisu. Namun penegakan hukum harus tuntas. Bila perlu, segera lakukan penahanan terhadap para pihak yang diduga terlibat, termasuk petinggi PTPN II dan mantan Bupati Deliserdang," tegas Koordinator Nasional KAMAK, Azmi Hadly, di Medan, Senin (20/10/2025).

Azmi menyebut, kasus dugaan penyalahgunaan lahan milik negara yang berubah menjadi kawasan perumahan mewah adalah bukti nyata lemahnya pengawasan dan kuatnya dugaan praktik kolusi antara pihak perusahaan plat merah dengan pejabat daerah saat itu.

"Publik sudah lama mencium ada permainan besar di balik alih fungsi lahan negara menjadi perumahan elit. Ini bukan kasus kecil, karena menyangkut aset negara dan potensi kerugian triliunan rupiah," ujarnya.

KAMAK menilai, langkah Kejatisu yang mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak merupakan sinyal positif bagi penegakan hukum di Sumatera Utara. Namun, mereka berharap agar proses hukum tidak berhenti pada level bawahan.

"Kami harap Kejatisu jangan tebang pilih. Semua yang terlibat harus diproses, termasuk mantan Dirut PTPN II dan mantan Bupati Deliserdang. Jangan ada yang dilindungi," tambah Azmi.

KAMAK juga menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menegaskan, masyarakat menunggu tindakan nyata Kejatisu untuk menuntaskan dugaan penyelewengan aset negara yang selama ini didiamkan.

"Ini momentum bagi Kejatisu untuk membuktikan bahwa hukum di Sumatera Utara tidak bisa dibeli," pungkasnya.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Susul 2 Pejabat BPN, Direktur PT.Nusa Dua Propertindo (NDP) Di Tahan Penyidik Kejati Sumut Diduga Terlibat Tindak Pidana Korupsi Pelepasan Asset PTPN
Inovasi Baru, Personel Pamapta Dilantik Kapolres Tanjungbalai
KAMAK Desak Kejaksaan Periksa Mantan Dirut PTPN II, Irwan Perangin-angin, Terkait Kasus Citraland
POLSEK TANJUNG MORAWA AMANKAN PELAKU PENCURIAN 13 UNIT LAPTOP DI SMP NAHDLATUL ULAMA DELI SERDANG
GEMA-CITA Desak KPK RI Usut Proyek Rp44 Miliar PT. Ayu Septa Perdana — Satu Tewas, Dua Kritis, PPK dan Kasatker Diduga Lalai Berat
Langkah Nyata Agincourt Resources: Konservasi Batang Toru dan Perlindungan Orangutan Tapanuli Jadi Sorotan Dunia
komentar
beritaTerbaru