Kamis, 04 Desember 2025

POLSEK TANJUNG MORAWA AMANKAN PELAKU PENCURIAN 13 UNIT LAPTOP DI SMP NAHDLATUL ULAMA DELI SERDANG

Administrator - Sabtu, 18 Oktober 2025 14:50 WIB
POLSEK TANJUNG MORAWA AMANKAN PELAKU PENCURIAN 13 UNIT LAPTOP DI SMP NAHDLATUL ULAMA DELI SERDANG
Istimewa

Tanjung Morawa — Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Nahdlatul Ulama Deli Serdang. Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka bernama Gunawan alias Aseng (45), warga Jalan Ahmad Yani, Desa Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, SH, MH melalui Kanit Reskrim IPTU Binnes P. Saragih, SH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (17/10/2025) sekira pukul 23.30 WIB di Dusun I, Desa Pardamean, Kecamatan Tanjung Morawa.

Penangkapan berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/377/X/2025/SPKT/POLSEK TANJUNG MORAWA/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tertanggal 8 Oktober 2025, yang dilaporkan oleh korban Abdul Jabbar, kepala sekolah SMP Nahdlatul Ulama Deli Serdang.

Menurut laporan, kejadian pencurian terjadi Rabu (8/10/2025) sekira pukul 06.30 WIB di ruang kepala sekolah dan guru. Korban mengetahui peristiwa itu setelah diberitahu oleh salah satu siswa, Sawal Siregar, bahwa pintu ruang kepala sekolah sudah dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, ditemukan bahwa rumah kunci pintu telah dirusak dan sejumlah barang elektronik hilang, di antaranya 13 unit laptop Chrome Book, 1 unit printer Epson, dan 1 unit proyektor merk Zyrex.

Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp82,5 juta.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan Gunawan alias Aseng tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjual sebagian hasil curiannya, yaitu 4 unit laptop di daerah Jermal.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

9 unit laptop merek Zyrex

4 unit charger laptop

1 potong baju kaos warna hijau

1 potong celana panjang warna hitam


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Saat ini, penyidik Polsek Tanjung Morawa masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, korban, dan para saksi, serta mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan penadah.

"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Tanjung Morawa. Kami terus melakukan pengembangan untuk mencari sisa barang hasil kejahatan," ujar AKP Jonni H. Damanik.rel


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lenovo Luncurkan Legion Ecosystem Gen 10 di Medan, Perkuat Komunitas Gaming Lokal
Bandar Narkoba Jenis Ganja Dibekuk Satreskrim Polsek Bilah Hilir
Penulis Buka Mulut, BD Togel Diciduk Polisi Dari Halaman Parkir RSUD
Edarkan Sabu - Sabu, 1 Orang Buruh Harian Lepas Ditankap Polisi
Polsek Kota Kisaran Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Satu Pelaku Berhasil Ditangkap
Pelaku Pencurian Meteran Air di Jln Bromo Gg Adil Diamankan Warga dan Diserahkan ke Polsek Medan Area.
komentar
beritaTerbaru