Kodam XIX/TT Serahkan Bantuan Sosial untuk Korban Bencana di Sumatera Barat
Padang sumut24.co Kodam XIX/Tuanku Tambusai kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan penanganan bencana melalui penyalur
News
Baca Juga:
- Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimy, Disebut Berpotensi Menyusul Jadi Tersangka Kasus Smartboard
- Pembangunan FBS UNIMED Mandek, Barapaksi: “Ini Tidak Normal, Ada Indikasi Korupsi Penyimpangan Berat”
- Skandal Underpass HM Yamin Bukan Lagi Dugaan, Ini Korupsi Terang-terangan Harus Ada Tersangka
Selain itu, kata Ketua Umum Jaga Marwah Edison Tamba, Hendry juga diwajibkan mengembalikan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 1,05 triliun. "Kami mengetahui Hendry Lie mengajukan kasasi lewat sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat," kata Edison dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10).
Edison mengatakan, jaksa penuntut umum pun mengajukan kasasi atas kasus tersebut. Karena ini kasus kakap dan menjadi perhatian publik, maka sudah seharusnya publik dan pimpinan Kejagung baik Jaksa Agung ST Burhanuddin maupun Jaksa Agung Muda Pidana Khususs Febrie Adriansyah mengawal kasasi Hendry Lie itu.
"Saya kira ini penting karena menjadi pertaruhan bagi Kejagung. Juga agar memberi efek jera kepada perampok uang negara seperti Hendry Lie itu. Hukum sudah seharusnya tidak memandang latar belakang seseorang seperti Hendry Lie itu. Hukum harus berani terhadap orang-orang seperti Hendry Lie yang merampok uang negara hingga ratusan triliun," tegas Edison.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) tetap menghukum Hendry 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Hendry diyakini melakukan korupsi hingga merugikan negara hingga Rp 300 triliun. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tulis amar putusan yang dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat pada 11 Agustus 2025.
Majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) juga menjatuhkan hukuman pidana pengganti sebesar Rp 1,05 triliun. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.052.577.589.599,19," lanjut amar putusan.
Angka Rp 1,05 triliun ini sama seperti yang didakwa jaksa penuntut umum (JPU). Dalam dakwaan yang dibacakan pada 30 Januari 2025, para terdakwa dinilai memperkaya perusahaan Hendry hingga lebih dari Rp 1 triliun. Jika uang pengganti ini tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap alias inkrah, harta benda milik Hendry akan disita dan dilelang untuk negara.
Setelah harta benda dilelang dan masih tidak mencukupi, Hendry akan dipidana penjara tambahan selama delapan tahun. Putusan di tingkat banding ini sama seperti bunyi putusan di pengadilan tingkat pertama. Hendry dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.eel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Padang sumut24.co Kodam XIX/Tuanku Tambusai kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan penanganan bencana melalui penyalur
News
Medan sumut24.co Satuan Narkoba Polrestabes Medan kembali gerebek kawasan padat penduduk di Jalan Jermal 7 ujung, Kecamatan Medan Denai. D
Hukum
Panyabungan Pemerintah pusat akan menetapkan skema pemulihan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak bencana
kota
sumut24.co ASAHAN, Aksi gotong royong pembersihan goronggorong kembali dilakukan di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Sei Renggas, sebagai langk
News
sumut24.co MEDAN, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengapresiasi langkah cepat Universitas Sumatera U
kota
sumut24.co ASAHAN, Pelatihan Manajemen Masjid dan Peningkatan Iman dan Taqwa digelar di Aula Melati Kantor Bupati Asahan sebagai langkah st
News
Medan sumut24.co Karir Dr. Syafril Armansyah di RS PHCM dimulai saat bergabung dengan PT Pelabuhan Indonesia Februari 2013 dan langsung di
kota
sumut24.co PAKPAK BHARAT,Ratusan personil lintas Instansi dan Organisasi Perangkat Daerah se Kabupaten Pakpak Bharat, terus berjuang menorm
News
H Borkat SSos MM Jangan Saling Menyalahkan. Saatnya Kita Kompak Membantu Korban Bencana
kota
JMSI Sumut Gelar Pray for Bencana Sumut Lewat Konser HR Akustik Celebration Night
kota