
Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex
Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex
kotaBaca Juga:
Selain itu, kata Ketua Umum Jaga Marwah Edison Tamba, Hendry juga diwajibkan mengembalikan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 1,05 triliun. "Kami mengetahui Hendry Lie mengajukan kasasi lewat sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat," kata Edison dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10).
Edison mengatakan, jaksa penuntut umum pun mengajukan kasasi atas kasus tersebut. Karena ini kasus kakap dan menjadi perhatian publik, maka sudah seharusnya publik dan pimpinan Kejagung baik Jaksa Agung ST Burhanuddin maupun Jaksa Agung Muda Pidana Khususs Febrie Adriansyah mengawal kasasi Hendry Lie itu.
"Saya kira ini penting karena menjadi pertaruhan bagi Kejagung. Juga agar memberi efek jera kepada perampok uang negara seperti Hendry Lie itu. Hukum sudah seharusnya tidak memandang latar belakang seseorang seperti Hendry Lie itu. Hukum harus berani terhadap orang-orang seperti Hendry Lie yang merampok uang negara hingga ratusan triliun," tegas Edison.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) tetap menghukum Hendry 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Hendry diyakini melakukan korupsi hingga merugikan negara hingga Rp 300 triliun. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tulis amar putusan yang dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat pada 11 Agustus 2025.
Majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) juga menjatuhkan hukuman pidana pengganti sebesar Rp 1,05 triliun. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.052.577.589.599,19," lanjut amar putusan.
Angka Rp 1,05 triliun ini sama seperti yang didakwa jaksa penuntut umum (JPU). Dalam dakwaan yang dibacakan pada 30 Januari 2025, para terdakwa dinilai memperkaya perusahaan Hendry hingga lebih dari Rp 1 triliun. Jika uang pengganti ini tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap alias inkrah, harta benda milik Hendry akan disita dan dilelang untuk negara.
Setelah harta benda dilelang dan masih tidak mencukupi, Hendry akan dipidana penjara tambahan selama delapan tahun. Putusan di tingkat banding ini sama seperti bunyi putusan di pengadilan tingkat pertama. Hendry dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.eel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google NewsKejagung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex
kotaJaga Marwah Desak Satgas PKH Cek Lahan Tambang Nikel PT Position, Kalau Ilegal Segera Tertibkan
kotasumut24.co Madina, Tertib administrasi bukan sekadar lomba yang dicanangkan oleh Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (
NewsKetua TP PKK Labuhan Deli & Pembina Posyandu Kecamatan Resmi Dilantik
kotasumut24.co TOBA, Seluruh biaya perawatan siswa yang mengalami gangguan pencernaan usai mengkonsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) hingga men
NewsPemkab Deli Serdang Komit Hasilkan Pembangunan Berbasis Data
kotasumut24.co Madina, Anggota DPR RI Komisi IX, Sihar P. Sitorus, mendorong agar Program Makan Bergizi Gratis dijalankan dengan kolaborasi yan
Newssumut24.co Madina, Anggota DPR RI Komisi IX, Sihar P. Sitorus, menegaskan bahwa keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis yang diinisiasi o
Newssumut24.co Padangsidimpuan Suasana hangat dan penuh semangat terlihat di halaman SPPG Polres Padangsidimpuan yang berlokasi di Jalan Alboin
Newssumut24.co Padangsidimpuan, Semangat kolaborasi antara dunia pendidikan dan institusi pemerintahan tampak nyata dalam Kuliah Umum di Univer
News