
Hak Ulayat di Tengah Izin Korporasi, Tantangan Nyata Pemprov Sumut dalam Konflik Lahan TPL
Hak Ulayat di Tengah Izin Korporasi, Tantangan Nyata Pemprov Sumut dalam Konflik Lahan TPL
kotaBaca Juga:
Medan – Kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara terus menjadi sorotan publik. Dalam kasus ini, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Mulyono, disebut-sebut menerima suap senilai Rp 2,3 miliar dari kontraktor Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG). Namun, Mulyono membantah keras tudingan tersebut.
Menanggapi hal itu, Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, meminta Gubernur Sumatera Utara untuk segera menonaktifkan Mulyono dari jabatannya saat ini sebagai Kepala Badan Kesbangpolinmas Sumut.
"Untuk menjaga marwah pemerintahan dan kelancaran proses hukum, sebaiknya Gubernur Sumut menonaktifkan Mulyono sementara waktu. Kami juga mendesak KPK agar segera memeriksa kembali Mulyono sampai ditetapkan sebagai tersangka bila ditemukan cukup bukti," tegas Azmi, Jumat (17/10/2025).
Azmi menilai, dugaan keterlibatan Mulyono dalam kasus suap proyek jalan yang tengah disidangkan menimbulkan persepsi buruk terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Sumut. "Jangan sampai ada kesan pejabat kebal hukum. Kalau benar tidak bersalah, biarkan proses hukum membuktikan," ujarnya.
Diketahui, dalam persidangan sebelumnya, nama Mulyono disebut dalam kesaksian terdakwa Kirun yang mengaku memberikan uang suap untuk memperlancar sejumlah proyek jalan di Sumatera Utara. Namun Mulyono membantah keras tudingan itu dan menyatakan tidak pernah menerima uang dari pihak mana pun terkait proyek tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan aparat penegak hukum, terutama KPK, dapat segera menuntaskan penyelidikan secara transparan dan adil.red2
Hak Ulayat di Tengah Izin Korporasi, Tantangan Nyata Pemprov Sumut dalam Konflik Lahan TPL
kotaPolsek Tanjung Morawa Ringkus Pelaku Curanmor, Barang Bukti Diamankan
kotaKAMAK Desak KPK Periksa dan Gubsu Nonaktifkan Mulyono Terkait Dugaan Suap Proyek Jalan Rp 2,3 Miliar
kotaSoal Kasus Citraland, Basarin Tanjung Kami Tidak Komentari, Biarkan Berproses Hukum
kotaTim Tabur Kejatisu Amankan Terpidana Seumur Hidup yang berstatus Buron selama 10 tahun dalam Kasus Narkotika 355 Kg Ganja di Aceh
kotaSTM Hulu Diproyeksikan Sebagai Sentra Bawang Merah
kotaTegas! Pemkab Deli Serdang Berhentikan 2 ASN Langgar Kode Etik dan Disiplin Kerja
kotaKetahanan Pangan Isu Strategis Nasional dan Prioritas Pemkab Deli Serdang
kotaKAMAK Desak Kejatisu Panggil Mantan Bupati Deliserdang Terkait Kasus Penjualan Aset PTPN I
kotaKasus Topan Ginting, Ini 12 Nama Daftar Pejabat Penerima Uang Pelicin Proyek Jalan di Sumut
kota