Kajari Aceh Besar Pulihkan Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar dari Dua Kasus Korupsi
Kota Jantho sumut24.co Kejaksaan Negeri Aceh Besar berhasil memulihkan kerugian keuangan negara hampir mencapai Rp1 miliar dari hasil pena
News
Baca Juga:
Koordinator Nasional KAMAK, Azmi Hadly, menegaskan bahwa penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, ada indikasi kuat bahwa proses alih fungsi aset negara tersebut turut melibatkan aktor politik yang memiliki jabatan strategis di masa lalu.
> "Kami meminta Kejati Sumut untuk menelusuri secara serius jejak kebijakan yang terjadi pada masa pemerintahan mantan Bupati Deli Serdang dua periode. Karena dari dokumen yang kami pelajari, ada sejumlah persetujuan dan rekomendasi yang keluar di masa itu," ujar Azmi Hadly dalam keterangannya di Medan, Rabu (15/10/2025).
Azmi menyebut, praktik kerja sama operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan PT Ciputra Land dalam pengelolaan aset PTPN I terindikasi melanggar prinsip tata kelola BUMN dan peraturan agraria, terutama dalam proses perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) tanpa pemenuhan kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara.
> "Aset seluas lebih dari delapan ribu hektare bukan angka kecil. Nilainya bisa mencapai triliunan rupiah. Kalau pengalihan seperti ini dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, jelas itu kejahatan terhadap negara," tegas Azmi.
KAMAK juga menilai, pengembangan penyidikan seharusnya mengarah kepada pihak-pihak yang berperan dalam memberikan izin, memuluskan proses administrasi, maupun mendapatkan keuntungan politik atau finansial dari proyek tersebut.
> "Kejati harus berani dan tidak tebang pilih. Jika benar ada keterlibatan pejabat politik, termasuk yang kini duduk di Senayan, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," tambahnya.
Azmi mengingatkan, Kejati Sumut sudah memiliki dasar kuat untuk memperluas penyidikan, terutama setelah sebelumnya menetapkan dua pejabat BPN sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Kanwil BPN Sumut Askani dan mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahman Lubis.
> "Langkah Kejati sudah benar, tapi jangan berhenti di level birokrat teknis. Publik menunggu keberanian jaksa mengungkap siapa sebenarnya dalang di balik pengalihan aset besar ini," pungkas Azmi Hadly.tim
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Kota Jantho sumut24.co Kejaksaan Negeri Aceh Besar berhasil memulihkan kerugian keuangan negara hampir mencapai Rp1 miliar dari hasil pena
News
Kota Jantho sumut24.co Kejaksaan Negeri Aceh Besar berhasil memulihkan kerugian keuangan negara hampir mencapai Rp1 miliar dari hasil pena
News
sumut24.co MedanPersoalan tunggakan SPP yang menimpa seorang siswa SMP Panca Budi telah menemukan titik terang. Robby Cahyadi, orang tua d
kota
sumut24.co MedanEvent lari lintas alam berskala internasional, Trail of The Kings by UTMB 2026, akan digelar pada 1214 Juni 2026 di kawas
kota
sumut24.co MedanDihadapan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara tegas m
News
sumut24.co MedanSebagai miniaturnya Indonesia, Kota Medan memiliki potensi besar menjadi kota metropolitan berbasis teknologi.Hal tersebut
kota
sumut24.co MedanPemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dedikasi serta sinergi y
kota
sumut24.co MedanWakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) terus belajar dan meningk
News
Sergai Sumut24.coIr H Soekirman kembali mendapat apresiasi melalui sebuah karya sastra Jawa berbentuk tembang macapat yang ditulis oleh Pu
Seleb
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi Duta Besar Australia untuk Indonesia Rod Brazier di Rumah Dinas
kota