Turnamen Sepak Bola Antar Club se-Sumatera Barat Tahun 2026 Resmi di Buka Bupati Solok.
Turnamen Sepak Bola Antar Club seSumatera Barat Tahun 2026 Resmi di Buka&lrm Bupati Solok.
kota
Baca Juga:
Kemudian DPRD Provinsi Sumut didesak untuk menggunakan hak interpelasinya. Tujuannya untuk memakzulkan Bobby Nasution dari jabatan Gubernur Sumut periode 2025-2030.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Kalibrasi dan Hak Asasi Manusia, Antony Sinaga SH MHum, kepada wartawan, Minggu (12/10/2025).
Kalibrasi, kata Antony Sinaga, menilai Bobby memiliki andil besar dalam skenario korupsi jalan Sumut melibatkan Kepala Dinas PUPR Sumut (nonaktif), Topan Obaja Putra Ginting, dan para tersangka lainnya.
Puncaknya adalah ketika Bobby Nasution melakukan pergeseran atau mengutak-atik APBD Sumut tahun anggaran 2025 hingga enam kali. Antony mengatakan pergeseran itu tanpa melalui pembahasan formil dan perencanaan.
Kemudian pergeseran anggaran melalui Peraturan Gubernur Sumut (Pergubsu) Tahun 2025 tersebut, kata Antony, tidak didasari peraturan daerah tentang visi misi pemerintahan Bobby-Surya.
"Padahal seharusnya visi-misi pemerintahan Bobby-Surya menjadi landasan hukum untuk melakukan pergeseran anggaran," jelas Anthony.
Dalam kasus ini, jelas Antony, Bobby Nasution telah melanggar Undang-undang, yakni UU Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah , UU Keuangan Daerah, UU Keterbukaan Informasi Publik dan Perundang-undangan lainnya, serta telah melanggar sumpah janji jabatan selaku Gubernur Sumut.
Sehingga melalui alat bukti Pergub Sumut 2025 tentang Pergeseran Anggaran, dan Visi Misi Bobby-Surya yang belum ditetapkan menjadi Perda, yang seharusnya menjadi landasan hukum pergeseran anggaran, menurut Anthony sudah sah bagi KPK untuk menerapkan Bobby sebagai tersangka.
"Kemudian dengan sudah cukup juga bukti bagi DPRD Sumut untuk menggunakan hak interpelasinya memakzulkan Bobby dari jabatan Gubernur Sumatera Utara," jelas Antony.
Ia menambahkan pergeseran anggaran yang diatur dalam Pergubsu, yang sekaligus menyebabkan terjadinya OTT Topan Ginting dkk, kata Topan, mutlak merupakan tanggung jawab Bobby Nasution.
Namun perlu diingat bahwa Pergub Sumut harus dianalisis secara mendalam dan dikaitkan dengan bukti-bukti lain untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi atau tidak.
Ditambahkan Antony, Bobby tidak kebal hukum dan tidak memiliki hak imunitas. Oleh karena itu KPK harus menjadikan Boby Nasution sebagai tersangka. "Untuk itu KPK harus melakukan proses hukum yang transparan dan akuntabel untuk menentukan status Gubernur Sumatera Utara sebagai tersangka," tegas Antony.
Sayangnya hingga sejauh ini, Gubernur Sumut Bobby Nasution belum pernah memberikan keterangan menyangkut Pergub Sumut soal pergeseran APBD 2025 tersebut. (*)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Turnamen Sepak Bola Antar Club seSumatera Barat Tahun 2026 Resmi di Buka&lrm Bupati Solok.
kota
Silaturahmi Alumni HMI Sumut SeJabodetabek, Musa Rajekshah Saya Bangga Menjadi Bagian dari KAHMI
kota
sumut24.co , Medan, Kuasa hukum Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos., dari Kantor Hukum Fernando Raja Sipahutar dan
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, meluncurkan program inovasi Monitoring Aman Terpadu Medan Deli (Mata Deli), Min
kota
sumut24.co MedanKemeriahan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Medan ke436 berlangsung semarak di Kecamatan Medan Amplas. Dari pagi, ratusan masy
kota
sumut24.co MedanPanitia Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) 2026 mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran tiket
kota
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota Tanjungbalai memanfaatkan ajang Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 sebagai sarana memperkenalk
News
Wagub Sumut Surya Jajal Membatik di Stan Taman Budaya, Tegaskan Komitmen Lestarikan Warisan Budaya
kota
Buka PRSU ke50, Wagub Sumut Surya Tegaskan PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah
kota