Transformasi Pemasyarakatan: Lebih dari Sekadar Menjalankan Pidana
Transformasi Pemasyarakatan Lebih dari Sekadar Menjalankan Pidana
kota
Baca Juga:
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan yang menghentikan penuntutan terhadap 21 tersangka dalam kasus pidana pencurian melalui mekanisme keadilan Restorative Justice (RJ). Rico Waas menilai langkah tersebut sebagai momen kemenangan rasa kemanusiaan.
"Hari ini kita menyaksikan bukan hanya kemenangan hukum, namun juga kemenangan rasa kemanusiaan,"kata Rico Waas yang hadir langsung di Kantor Kejari Belawan, Rabu (8/10/2025).
Meski demikian, Rico Waas tetap memberikan pesan tegas kepada para tersangka agar jangan pernah mengulangi perbuatan ini lagi.
"Jangan pernah mengulangi lagi perbuatan ini. Jadikan kesempatan ini untuk berkumpul kembali bersama keluarga dan masyarakat, jadi jangan disia-siakan, karena kami akan terus memantau,"tegas Rico Waas.
Rico Waas juga memberikan apresiasi atas keikhlasan Direktur PT.ARB selaku pihak korban yang telah memberikan kata maaf kepada para tersangka.
"Untuk mendapatkan Restorative Justice ini bukanlah hal yang mudah, harus melalui mediasi, proses perdamaian hingga pemberian maaf dari korban kepada para tersangka,"ujar Rico Waas.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Samiaji Zakaria menjelaskan keberhasilan pelaksaan RJ ini tidak terlepas dari sinergitas antara Kejari Belawan dengan Pemko Medan dan pihak korban dalam hal penegakan hukum khususnya di wilayah Medan Utara.
"Program ini kita kedepankan, namun pelaksanaan nya tetap dilakukan secara selektif dan subjektif,"jelas Samiaji.
Samiaji juga menyebutkan, untuk dilakukannya RJ ini harus memenuhi sejumlah persyaratan diantaranya harus adanya perdamaian dari korban, kerugian yang ditimbulkan tidak signifikan, tersangka bukan residivis, dan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun.
"Intinya tujuan dari RJ adalah pemulihan terhadap korban,"sebut Samiaji.
Samiaji juga mengungkapkan, ke 21 tersangka yang akan dilepas akan diberikan tanggung jawab berupa kerja sosial.
"Akan ada sanksi sosial yang akan kami berikan kepada mereka. Harapan saya para tersangka ini tidak lagi melakukan tindak pidana lainnya dan ikut serta menjaga keamanan di Medan utara,"harap Samiaji.
Fitrah Juanda Harahap salah satu dari 21 tersangka yang mendapatkan keadilan melalui mekanisme Restorative Justice mengungkapkan rasa penyesalannya karena telah melakukan tindak pidana pencurian. Jeruji besi dan dinginnya lantai penjara telah menyadarkannya untuk kembali ke jalan yang benar sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah SWT.
"Ini bukan cobaan, ini adalah teguran dari Allah SWT kepada saya untuk lebih istiqomah dalam melaksanakan perintah-perintah Allah SWT. Saya berjanji tidak akan pernah mengulangi perbuatan ini lagi."ungkapnya. (Rel)
Transformasi Pemasyarakatan Lebih dari Sekadar Menjalankan Pidana
kota
SUMUT24.CO Kecelakaan kereta api yang terjadi di Bekasi Timur barubaru ini menjadi alarm keras bagi sistem transportasi perkeretaapian
Profil
Rakernas II Paboras Indonesia Hasilkan 14 Kesepahaman, Perkuat Soliditas Marga Siburian
kota
JAKARTA Muzakir Manaf melakukan pertemuan dengan Duta Besar Uni Emirat Arab (UEA) untuk Indonesia, Abdulla Salem Obaid Salem Al Dhaheri,
News
sumut24.co ASAHAN, Suasana khidmat dan penuh semangat mewarnai acara pelantikan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Institut Agama Islam Darul
News
Patroli Gabungan 3 Pilar Polsek Medan Area Tekan Gangguan Kamtibmas
kota
Investor Tiongkok dan Koperasi Jasa Keluarga Pers Bahas Pengadaan Mesin Pengering Gabah
kota
Bos Ponsel Pancur Batu pelaku penganiaya Temui Babak Baru, Leo Sembiring Masih DPO, Putra Persadaan Sudah P21 di Kajari
kota
dr H Asri Ludin Tambunan Sampaikan Persoalan Tanah Hingga Infrastruktur ke Pusat
kota
Keren Abis! SMPN 1 Panyabungan Sapu Bersih 4 Trofi di FLS2N 2026 Madina
kota