Rabu, 08 Oktober 2025

Jejak Panjang Kasus Jalan Rp165 Miliar di Sumut: Dari Tender E-Katalog hingga Dugaan Perintah Politik

Administrator - Jumat, 03 Oktober 2025 12:07 WIB
Jejak Panjang Kasus Jalan Rp165 Miliar di Sumut: Dari Tender E-Katalog hingga Dugaan Perintah Politik
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN – Persidangan kasus dugaan korupsi proyek perbaikan jalan di Sumatera Utara terus menguak fakta baru. Nilai proyek yang fantastis, mencapai Rp165 miliar, kini menyeret sejumlah nama besar dalam pusaran hukum, mulai dari pejabat teknis hingga mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

Dalam sidang terbaru di Pengadilan Tipikor Medan, Kepala UPT Gunung Tua, Rasuli Efendy Siregar, blak-blakan mengaku diperintahkan langsung oleh Topan Ginting untuk memenangkan PT DNG dalam tender e-katalog. Instruksi itu, kata Rasuli, disampaikan sehari sebelum dokumen tender diunggah.

> "Saya dipanggil Pak Topan ke kantor Disperindag, beliau bilang PT DNG harus menang. Jadi kami menyesuaikan," ujar Rasuli di hadapan majelis hakim.

Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya praktik pengaturan tender yang sistematis, di mana pemenang proyek sudah ditentukan sebelum proses lelang berlangsung.

Topan Ginting di Kursi Saksi

Nama Topan Ginting sendiri sudah lebih dulu mencuat. Ia pernah menjabat Kepala Dinas PUPR Sumut, sebelum akhirnya dimutasi ke jabatan lain. Dalam perkara ini, ia dihadirkan sebagai saksi dan membantah adanya perintah langsung kepada bawahannya. Namun kesaksian Rasuli justru menempatkan Topan di posisi kunci.

Desakan Publik: Jangan Hanya Berhenti di Pejabat Teknis

Koordinator Koalisi Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Keadilan (KAMAK), Azmi Hadly, menegaskan kasus ini tidak boleh berhenti di Rasuli atau Topan saja. Menurutnya, pola pengaturan tender semacam ini lazimnya dikendalikan dari level lebih tinggi.

> "KAMAK mendesak KPK turun tangan. Topan Ginting hanyalah pelaksana. Kami yakin ada aktor politik di balik pengaturan proyek jalan ini. Jika benar ada perintah dari Gubernur Bobby Nasution, maka beliau harus diperiksa," tegas Azmi.

Ia menambahkan, dengan nilai proyek sebesar Rp165 miliar, kerugian negara yang ditimbulkan bisa sangat signifikan. "Kalau KPK serius, ini bisa menjadi pintu masuk membongkar mafia proyek di Sumatera Utara," pungkasnya.

Bayang-Bayang Politik

Nama Bobby Nasution, Gubernur Sumut, memang belum disebut resmi dalam persidangan. Namun desakan agar aparat penegak hukum memeriksa kemungkinan keterlibatan politik kian menguat.

"Semua sudah berakhir, tinggal menunggu siapa yang berani 'bernyanyi'. Kalau Topan Ginting berani membuka semuanya, publik bisa tahu apakah benar ada perintah langsung dari Bobby," ujar seorang pengamat politik di Medan.

Titik Kritis Penegak Hukum

Kejaksaan Tinggi Sumut saat ini masih memproses sejumlah tersangka. Namun, dengan makin terbukanya kesaksian di persidangan, tekanan publik agar KPK mengambil alih perkara ini semakin menguat.

> "Proyek Rp165 miliar bukan angka kecil. Kalau terbukti ada perintah dari atas, maka ini bukan sekadar kasus korupsi, tapi sudah masuk praktik state capture corruption," jelas Dr. Edi Siregar, pakar hukum Universitas Sumut.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
LBH Ansor Medan Desak Kejati Sumut Serius Usut Dugaan Penyimpangan Dana Hibah UMKM USU
Anggaran Pemasangan Kondom Diduga Kuat Diselewengkan, Kejatisu Dalami Peran Suib Sitorus
KAMAK Desak Kejatisu Tetapkan M. Suib Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Rp 1,6 Miliar Program P2KB Labura
Sidang Korupsi Jalan Rp165 Miliar: Anak Buah Ungkap Perintah Topan Ginting Menangkan PT DNG
Orang Dekat Gubsu Topan Obaja Ginting Bersaksi di Sidang Suap Proyek Jalan Hutaimbaru–Sipiongot
Jaga Marwah: Topan Ginting Harus Berani Terus Terang, Jangan Mau Jadi Tumbal Kekuasaan
komentar
beritaTerbaru