
Bupati Solok Kunjungi Dapur SPPG Batang Barus Arosuka
Bupati Solok Kunjungi Dapur SPPG Batang Barus Arosuka
kotaBaca Juga:
MEDAN – Persidangan kasus dugaan korupsi proyek perbaikan jalan di Sumatera Utara terus menguak fakta baru. Nilai proyek yang fantastis, mencapai Rp165 miliar, kini menyeret sejumlah nama besar dalam pusaran hukum, mulai dari pejabat teknis hingga mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Dalam sidang terbaru di Pengadilan Tipikor Medan, Kepala UPT Gunung Tua, Rasuli Efendy Siregar, blak-blakan mengaku diperintahkan langsung oleh Topan Ginting untuk memenangkan PT DNG dalam tender e-katalog. Instruksi itu, kata Rasuli, disampaikan sehari sebelum dokumen tender diunggah.
> "Saya dipanggil Pak Topan ke kantor Disperindag, beliau bilang PT DNG harus menang. Jadi kami menyesuaikan," ujar Rasuli di hadapan majelis hakim.
Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya praktik pengaturan tender yang sistematis, di mana pemenang proyek sudah ditentukan sebelum proses lelang berlangsung.
Topan Ginting di Kursi Saksi
Nama Topan Ginting sendiri sudah lebih dulu mencuat. Ia pernah menjabat Kepala Dinas PUPR Sumut, sebelum akhirnya dimutasi ke jabatan lain. Dalam perkara ini, ia dihadirkan sebagai saksi dan membantah adanya perintah langsung kepada bawahannya. Namun kesaksian Rasuli justru menempatkan Topan di posisi kunci.
Desakan Publik: Jangan Hanya Berhenti di Pejabat Teknis
Koordinator Koalisi Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Keadilan (KAMAK), Azmi Hadly, menegaskan kasus ini tidak boleh berhenti di Rasuli atau Topan saja. Menurutnya, pola pengaturan tender semacam ini lazimnya dikendalikan dari level lebih tinggi.
> "KAMAK mendesak KPK turun tangan. Topan Ginting hanyalah pelaksana. Kami yakin ada aktor politik di balik pengaturan proyek jalan ini. Jika benar ada perintah dari Gubernur Bobby Nasution, maka beliau harus diperiksa," tegas Azmi.
Ia menambahkan, dengan nilai proyek sebesar Rp165 miliar, kerugian negara yang ditimbulkan bisa sangat signifikan. "Kalau KPK serius, ini bisa menjadi pintu masuk membongkar mafia proyek di Sumatera Utara," pungkasnya.
Bayang-Bayang Politik
Nama Bobby Nasution, Gubernur Sumut, memang belum disebut resmi dalam persidangan. Namun desakan agar aparat penegak hukum memeriksa kemungkinan keterlibatan politik kian menguat.
"Semua sudah berakhir, tinggal menunggu siapa yang berani 'bernyanyi'. Kalau Topan Ginting berani membuka semuanya, publik bisa tahu apakah benar ada perintah langsung dari Bobby," ujar seorang pengamat politik di Medan.
Titik Kritis Penegak Hukum
Kejaksaan Tinggi Sumut saat ini masih memproses sejumlah tersangka. Namun, dengan makin terbukanya kesaksian di persidangan, tekanan publik agar KPK mengambil alih perkara ini semakin menguat.
> "Proyek Rp165 miliar bukan angka kecil. Kalau terbukti ada perintah dari atas, maka ini bukan sekadar kasus korupsi, tapi sudah masuk praktik state capture corruption," jelas Dr. Edi Siregar, pakar hukum Universitas Sumut.red2
Bupati Solok Kunjungi Dapur SPPG Batang Barus Arosuka
kotaMenunggu Parade Militer Korea Utara
kotaPastikan Pelayanan Hukum Berjalan Baik, Kajati Sumatera Utara Kunjungi Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, Kabupaten Nias Induk Hingga Kabupaten
kotasumut24.co Padangsidimpuan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) semakin serius menata arah pengelolaan lingkungan, khususnya
Newssumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan turut memeriahkan Pagelaran Seni Budaya Daerah (PSBD) keVI Tahun 2025 dengan mengh
Newssumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan melaksanakan Apel Gabungan Awal Bulan Oktober Tahun 2025 yang berlangsung di Halaman Kantor
Newssumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., menerima audiensi dari Muhammad Khotibul Anwar Rambe, peserta Musabaqah Tilaw
Newssumut24.co TANJUNGBALAI, Seorang pria pembobol rumah warga tak dapat berkutik begitu ditangkap Personel Datuk Bandar.Informasi dihimpun, s
NewsMasyarakat Angkat Jempol Gebrakan Kejagung Pulihkan Kerugian Negara
kotaMasyarakat Sumatera Utara Ingin Langkah Nyata &ldquoKasus Ijazah Jokowi Harus Jadi Momentum Supremasi Hukum&rdquo
kota