BANJIR SUMATERA DISEBUT BUKAN MUSIBAH ALAM, MELAINKAN “BENCANA KEBIJAKAN”
BANJIR SUMATERA DISEBUT BUKAN MUSIBAH ALAM, MELAINKAN &ldquoBENCANA KEBIJAKAN&rdquo
kota
Baca Juga:
Padahal, SP2HP merupakan hak pelapor dan kewajiban polisi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Kami merasa dipingpong. Sampai sekarang tidak jelas juntrungannya. Kami minta Polres Deli Serdang transparan dan segera keluarkan SP2HP, supaya tahu kasus ini sudah sejauh mana," tegas keluarga korban, Rabu (01/10/2025).
Kronologi Kasus
Dimas melaporkan Hendra setelah menyerahkan uang Rp50 juta , dengan janji keuntungan dari aset yang akan diambil alih oleh terlapor. Namun janji itu tidak pernah ditepati.
Laporan diterima Polres Deli Serdang dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun hingga memasuki bulan ketujuh, korban menyebut belum ada progres nyata.
Analisis Hukum: SP2HP adalah Hak Korban
Mengacu pada Pasal 11 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pelapor/pengadu secara berkala, sekurang-kurangnya setiap 30 hari sekali. SP2HP berfungsi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, agar pelapor mengetahui perkembangan perkara yang sedang ditangani.
Selain itu, dalam Perkap No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, disebutkan bahwa tidak diberikannya SP2HP bisa dianggap sebagai pelanggaran prosedur.
"Kalau sudah tujuh bulan pelapor tidak mendapat SP2HP, berarti ada indikasi kelalaian atau pelanggaran SOP penyidikan. Ini bisa dilaporkan ke Propam atau bahkan ke Ombudsman, karena menyangkut pelayanan publik Polri," jelas seorang pakar hukum pidana dari Medan yang dimintai tanggapan.
Desakan Publik
Keluarga korban meminta Kapolda Sumut turun tangan dan memerintahkan Polres Deli Serdang untuk segera memberikan SP2HP serta mempercepat proses penangkapan pelaku. Mereka juga menegaskan tidak akan segan-segan melapor ke Propam Polda hingga Mabes Polri jika kasus ini terus mandek.
"Bagi keluarga kami, Rp50 juta itu bukan angka kecil. Polisi harus serius, jangan sampai publik menganggap hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas," ujar keluarga korban.red2
BANJIR SUMATERA DISEBUT BUKAN MUSIBAH ALAM, MELAINKAN &ldquoBENCANA KEBIJAKAN&rdquo
kota
Disdukcapil Kota Solok Turut Berpartisipasi Dalam Kegiatan Korpri Peduli Bencana
Kota
19 Pegawai DPKUKM Kota Solok Terdampak Banjir Diberikan Bantuan Sembako
kota
Pra/Muscab keX IBI Cabang Kabupaten Solok Sekaligus Ajang Kumpulkan Donasi untuk Korban Bencana di Kabupaten Solok
kota
Ketua TPPKK Kabupaten Solok Dampingi Ketua TPPKK Kota Sawahlunto Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir
kota
Wabup Solok H. Candra Imbau Masyarakat Waspada Link Phishing di Tengah Bencana
kota
PT Hitay Daya Energy Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Kabupaten Solok
kota
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Bantu Pemerintah Kabupaten Solok dana sebesar Rp500 juta.
kota
Evaluasi Penanganan Bencana Hidrometeorologi, Sekda Medison Tekankan Laporan Data dan Percepatan Pembersihan Pasca Bencana
kota
Polda Sumut Pastikan Kelancaran Distribusi Bantuan, Polri Siap Berkolaborasi dengan Semua Pihak
kota