Jumat, 05 Desember 2025

7 Bulan Jalan di Tempat, Keluarga Desak Polres Deli Serdang Keluarkan SP2HP Kasus Penipuan Rp50 Juta

Administrator - Kamis, 02 Oktober 2025 08:13 WIB
7 Bulan Jalan di Tempat, Keluarga Desak Polres Deli Serdang Keluarkan SP2HP Kasus Penipuan Rp50 Juta
Istimewa

Deli Serdang – Kasus dugaan penipuan Rp50 juta dengan terlapor Hendra terhadap korban Dimas Prayogi (23) masih menggantung di Polres Deli Serdang. Laporan yang dibuat sejak 17 Februari 2025 itu hingga kini belum ada kejelasan, bahkan keluarga korban menyebut tak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara layak dari penyidik.

Baca Juga:

Padahal, SP2HP merupakan hak pelapor dan kewajiban polisi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Kami merasa dipingpong. Sampai sekarang tidak jelas juntrungannya. Kami minta Polres Deli Serdang transparan dan segera keluarkan SP2HP, supaya tahu kasus ini sudah sejauh mana," tegas keluarga korban, Rabu (01/10/2025).

Kronologi Kasus

Dimas melaporkan Hendra setelah menyerahkan uang Rp50 juta , dengan janji keuntungan dari aset yang akan diambil alih oleh terlapor. Namun janji itu tidak pernah ditepati.
Laporan diterima Polres Deli Serdang dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun hingga memasuki bulan ketujuh, korban menyebut belum ada progres nyata.

Analisis Hukum: SP2HP adalah Hak Korban

Mengacu pada Pasal 11 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pelapor/pengadu secara berkala, sekurang-kurangnya setiap 30 hari sekali. SP2HP berfungsi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, agar pelapor mengetahui perkembangan perkara yang sedang ditangani.

Selain itu, dalam Perkap No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, disebutkan bahwa tidak diberikannya SP2HP bisa dianggap sebagai pelanggaran prosedur.

"Kalau sudah tujuh bulan pelapor tidak mendapat SP2HP, berarti ada indikasi kelalaian atau pelanggaran SOP penyidikan. Ini bisa dilaporkan ke Propam atau bahkan ke Ombudsman, karena menyangkut pelayanan publik Polri," jelas seorang pakar hukum pidana dari Medan yang dimintai tanggapan.

Desakan Publik

Keluarga korban meminta Kapolda Sumut turun tangan dan memerintahkan Polres Deli Serdang untuk segera memberikan SP2HP serta mempercepat proses penangkapan pelaku. Mereka juga menegaskan tidak akan segan-segan melapor ke Propam Polda hingga Mabes Polri jika kasus ini terus mandek.

"Bagi keluarga kami, Rp50 juta itu bukan angka kecil. Polisi harus serius, jangan sampai publik menganggap hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas," ujar keluarga korban.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan Turunkan Dua Timsus Anti Begal, Disampaikan dalam Audiensi GODAMS
Deli Serdang Bertransformasi Jadi Daerah Bersih dari Sampah
Kapolres Asahan Raih Penghargaan Dari kapolri
Polres Labusel Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Bencana, Kapolres : "Kita Semua Saudara Dan Bergerak Karena Hati"
Dukung Kesehatan Anggota, Kapolres dan Bhayangkari Salurkan Vitamin kepada Personel Gotong Royong Pasca Banjir
Polres Padangsidimpuan Gerak Cepat Berikan Bantuan Kemanusiaan kepada Warga Terdampak Bencana
komentar
beritaTerbaru