Ny Nia Jon Firman Pandu Hadiri Kegiatan MPLS Ramah di SDN 10 Koto Baru
Ny Nia Jon Firman Pandu Hadiri Kegiatan MPLS Ramah di SDN 10 Koto Baru
kota
Baca Juga:
- Dinas Kominfo Sumut Pamerkan Alat Telekomunikasi Era Klasik, Jadi Daya Tarik Pengunjung
- Kominfo melaksanakan Penandatanganan Komitmen Bersama Mendukung Dashboard Satu Data untuk Peningkatan Kualitas Layanan Publik
- Diskominfo Sumut Buka-Bukaan Soal Anggaran Seleksi KI Sumut 2026-2030, Capai Rp409,7 Juta
"Sampai saat ini Pemprovsu tidak ada kerjasama dengan akun medsos pribadi," kata Erwin menjawab konfirmasi wartawan, Rabu (1/10).
Publikasi Pemprov Sumut, kata dia, selama ini dikelola melalui Dinas Kominfo dengan program pengelolaan informasi dan komunikasi publik. Sub-kegiatan yang dilakukan berupa konferensi pers harian, ekspos program dan progres OPD, serta kegiatan podcast.
"Ini yang dicover oleh rekan-rekan media cetak, online, dan elektronik, bukan akun pribadi," ujarnya.
Dugaan puluhan akun sosmed (Instagram, TikTok, dan Facebook) yang digandeng sebagai buzzer Gubsu Bobby tersebut, kabarnya diskemakan lewat penyedia atau vendor. Penyedia ini dari kelompok orang kepercayaan Bobby Nasution di divisi media. Hal yang sama mereka skemakan untuk mengakomodasi lebih dari 70 media online yang belum terdaftar di Dewan Pers dan bahkan masuk dalam surat keputusan (SK) Diskominfo Sumut untuk mendapat 'kue' yang resmi.
Disinggung informasi dimaksud, Erwin Harahap pakai jurus diam seribu bahasa. Yang tadinya bersuara lantang dan cepat merespon konfirmasi, cuma membaca pesan masuk pada WhatsApp-nya saja.
Informasi yang dihimpun sebelumnya menyebutkan, para pemilik akun tersebut menerima bayaran variatif antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan. Namun hingga kini, model kerjasama dan regulasi yang menjadi dasar pembayaran itu belum jelas.
Selama ini, kerjasama publikasi pemerintah daerah hanya memiliki pijakan hukum pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/2017 tentang Standar Perusahaan Pers. Aturan tersebut menegaskan, hanya perusahaan pers berbadan hukum Indonesia yang tercatat di Dewan Pers yang dapat menjalin kerjasama resmi. Akun pribadi media sosial sama sekali tidak termasuk kategori itu.
"Kalau kerjasama dilakukan dengan akun medsos personal, jelas tidak ada dasar hukumnya. Anggaran publikasi pemerintah hanya bisa dialokasikan ke perusahaan pers resmi. Kalau dipaksakan, ini masuk penyalahgunaan wewenang dan bisa berujung pidana," ujar seorang wartawan senior di Medan, Selasa (30/9).
Ia menambahkan, pembayaran uang negara kepada akun medsos pribadi rawan menyeret Pemprov ke ranah hukum.
"Jika pos belanja publikasi dibayarkan ke akun pribadi tanpa badan hukum, ini jelas bermasalah. Bisa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor," tegasnya. ***
Ny Nia Jon Firman Pandu Hadiri Kegiatan MPLS Ramah di SDN 10 Koto Baru
kota
Sosialisasi Persiapan Remaja Berkarakter, Sehat, dan Cerdas di SMAN 1 Kubung Kabupaten Solok, Dihadiri Ny. Nia Jon Firman Pandu, S.Si, Msi
kota
Delegasi JMSI Kunjungi Makam Suci Ma Hazhi Ziarahi Makam Ma Hazhi, Teguh Santosa Cheng Ho Simbol Persahabatan dan Jembatan KabudayaanKU
kota
Jatanras Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku Penyerangan Anggota Polisi, 9 Orang Masih Buron
kota
Bangunan di Jalan Pelita I No.93 Medan Perjuangan Diduga Tak Sesuai PBG
kota
sumut24.co P.SIDIMPUAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara menggelar Apel Bakti Pekerjaan Dalam Keadaan Berteganga
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menyatakan siap berkolaborasi dengan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu H
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , DPRD Kota Tanjungbalai resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksa
News
Unit Resmob Polrestabes Medan Tembak 2 Pelaku Curanmor
kota
Polsek Medan Area Ungkap Maling 3 Motor di Komplek Mandala Gouju
kota