
ARMED-10: Hasyim SE Bukan Sekadar Politisi, Tapi Pemersatu yang Menyatukan Medan dalam Harmoni
ARMED10 Hasyim SE Bukan Sekadar Politisi, Tapi Pemersatu yang Menyatukan Medan dalam Harmoni
kotaBaca Juga:
- Jurnalis Sesalkan Kadiskominfo Erwin Harahap Biarkan Wartawan Dihardik Staf Protokol Gubsu
- Erwin Hotmansyah Bantah Disebut Terlibat Dinamika Politik Pilgub Sumut, Ini Jejak Karirnya
- Buka Workshop Branding dan Fotografi, Rico Waas: Keterampilan Mengemas Konten Medsos Dekatkan Pemerintah dengan Masyarakat
"Sampai saat ini Pemprovsu tidak ada kerjasama dengan akun medsos pribadi," kata Erwin menjawab konfirmasi wartawan, Rabu (1/10).
Publikasi Pemprov Sumut, kata dia, selama ini dikelola melalui Dinas Kominfo dengan program pengelolaan informasi dan komunikasi publik. Sub-kegiatan yang dilakukan berupa konferensi pers harian, ekspos program dan progres OPD, serta kegiatan podcast.
"Ini yang dicover oleh rekan-rekan media cetak, online, dan elektronik, bukan akun pribadi," ujarnya.
Dugaan puluhan akun sosmed (Instagram, TikTok, dan Facebook) yang digandeng sebagai buzzer Gubsu Bobby tersebut, kabarnya diskemakan lewat penyedia atau vendor. Penyedia ini dari kelompok orang kepercayaan Bobby Nasution di divisi media. Hal yang sama mereka skemakan untuk mengakomodasi lebih dari 70 media online yang belum terdaftar di Dewan Pers dan bahkan masuk dalam surat keputusan (SK) Diskominfo Sumut untuk mendapat 'kue' yang resmi.
Disinggung informasi dimaksud, Erwin Harahap pakai jurus diam seribu bahasa. Yang tadinya bersuara lantang dan cepat merespon konfirmasi, cuma membaca pesan masuk pada WhatsApp-nya saja.
Informasi yang dihimpun sebelumnya menyebutkan, para pemilik akun tersebut menerima bayaran variatif antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan. Namun hingga kini, model kerjasama dan regulasi yang menjadi dasar pembayaran itu belum jelas.
Selama ini, kerjasama publikasi pemerintah daerah hanya memiliki pijakan hukum pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/2017 tentang Standar Perusahaan Pers. Aturan tersebut menegaskan, hanya perusahaan pers berbadan hukum Indonesia yang tercatat di Dewan Pers yang dapat menjalin kerjasama resmi. Akun pribadi media sosial sama sekali tidak termasuk kategori itu.
"Kalau kerjasama dilakukan dengan akun medsos personal, jelas tidak ada dasar hukumnya. Anggaran publikasi pemerintah hanya bisa dialokasikan ke perusahaan pers resmi. Kalau dipaksakan, ini masuk penyalahgunaan wewenang dan bisa berujung pidana," ujar seorang wartawan senior di Medan, Selasa (30/9).
Ia menambahkan, pembayaran uang negara kepada akun medsos pribadi rawan menyeret Pemprov ke ranah hukum.
"Jika pos belanja publikasi dibayarkan ke akun pribadi tanpa badan hukum, ini jelas bermasalah. Bisa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor," tegasnya. ***
ARMED10 Hasyim SE Bukan Sekadar Politisi, Tapi Pemersatu yang Menyatukan Medan dalam Harmoni
kotaFakta Mengejutkan di Sidang Kasus Suap Jalan Rp96 Miliar Tim Media Gubernur Sumut Diduga Dilibatkan dalam Survei Proyek
kotasumut24.co LAGUBOTI, Wakil Bupati Toba Audi Murphy O. Sitorus dengan tegas memerintahkan Dinas Pertanian dan tenaga penyuluh untuk memberi
Newssumut24.co TOBA, Penerapan presensi online bagi aparatur sipil negara (ASN) dinlingkugan pemerintah kabupaten Toba yang diberlakukan sejak
NewsMedan sumut24.co Penyidik Polsek Medan Tembung Aipda AS Diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi (tufoksi) Polri sebaga
Hukumsumut24.co Tapsel, Dalam mendukung program swasembada pangan nasional 2025, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menggelar penanaman jagung ser
NewsPembohong Nasional dan Budaya Menipu yang Dipelihara
kotasumut24.co Paluta, Komitmen untuk memerangi narkoba semakin diperkuat. Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) bersama Forum Koordinasi Pimpinan D
Newssumut24.co MEDAN, Mahasiswa Latihan Kerja Peminatan (LKP) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), kh
kotaIndonesia dan Tantangan Bonus Demografi Antara Peluang dan Ancaman
kota