Jumat, 12 Juni 2026

Hakim Tegur Mantan Kapolres di Sidang Suap Jalan Rp165 Miliar: “Malu dengan Jabatan Anda!”, TOP Batal Hadir

Administrator - Rabu, 01 Oktober 2025 16:31 WIB
Hakim Tegur Mantan Kapolres di Sidang Suap Jalan Rp165 Miliar: “Malu dengan Jabatan Anda!”, TOP Batal Hadir
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN – Sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek peningkatan jalan provinsi ruas Hutaimbaru–Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), kembali menghadirkan fakta mengejutkan. Mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), Kombes Yasir Ahmadi, yang dihadirkan sebagai saksi kunci, mendapat teguran keras dari majelis hakim karena perannya mempertemukan rekanan proyek dengan pejabat.

Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Yasir mengakui pernah memperkenalkan terdakwa Akhirun Piliang alias Haji Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting.

"Iya benar, karena Akhirun sering mengerjakan jalan di Tapsel," ujar Yasir saat dicecar JPU Eko Putra Prayitno, Rabu (1/10/2025).

Perkenalan itu terjadi, kata Yasir, ketika Topan mencari rekanan yang memiliki Asphalt Mixing Plant (AMP) di wilayah Tapsel. Yasir menyebut ia pertama kali berkenalan dengan Topan saat kunjungan rombongan Pemprov Sumut ke lokasi banjir bandang di Tapsel pada Maret 2024.

Tak hanya itu, Yasir juga mengaku beberapa kali membantu terdakwa Haji Kirun, termasuk soal izin galian C serta permintaan agar anaknya bisa masuk ke Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip).

Pengakuan itu langsung memicu reaksi keras dari Ketua Majelis Hakim, Khamazaro Waruwu. Dengan nada tinggi, hakim menegur Yasir soal pentingnya menjaga kehormatan seragam Polri.

"Kalau saudara coba menjembatani atau menghubungkan mereka, ada apa? Saudara harusnya malu dengan jabatan saudara sebagai Kapolres. Tidak mudah anda meniti karier, tapi terjerembab oleh hal seperti ini. Menyesal gak anda?" bentak hakim.

Sidang yang berlangsung panas itu juga menghadirkan tiga saksi lain, termasuk mantan Sekda Sumut Effendi Pohan, kepala Bappedalitbang Dikky Panjaitan Namun, dua saksi penting, Topan Ginting dan Rasuli, batal hadir dan dijadwalkan memberikan keterangan pada Kamis (2/10).

JPU KPK Eko Wahyu memastikan pihaknya akan menghadirkan 30 hingga 40 saksi untuk mengungkap praktik suap yang menyeret Haji Kirun dan anaknya, Muhammad Rayhan Julasmi Piliang alias Rayhan. Keduanya didakwa menyuap pejabat demi melicinkan proyek dua ruas jalan di Sumut dengan nilai total Rp165 miliar.

Kasus ini diprediksi menjadi salah satu ujian besar penegakan hukum di Sumut, karena menyeret nama-nama pejabat strategis serta menyingkap praktik "jual beli proyek" yang sudah lama membelit birokrasi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan PTPN II Diajukan Banding, Dugaan Kebocoran Ratusan Miliar PAD Deliserdang Kian Mengemuka
Jalan Aset Daerah Diklaim Milik Pribadi: Penutupan Gang Pembangunan di Asahan Berujung Ancaman Pembongkaran
Anggaran Melonjak 7 Kali Lipat Jadi Rp 3,7 Miliar, Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Lingkungan di Dinkes Asahan Memanas
Tuntutan Ringan Kasus Korupsi Aset PTPN II Senilai 263 Miliar: Tanda Tanya Besar di Balik Langkah Penegak Hukum
Anggaran Rp1,5 Miliar Digelontorkan, Perbaikan Jalan di Tanjungbalai Baru Terealisasi Rp800 Juta
Lokasi Strategis di Jalan Lintas Sumatera : Gerai UMKM Asahan Bakal Jadi Pusat Ekonomi Lengkap dengan Fasilitas Umum
komentar
beritaTerbaru