5 Kali Beraksi, Polsek Medan Labuhan Tangkap 2 Komplotan Curanmor
5 Kali Beraksi, Polsek Medan Labuhan Tangkap 2 Komplotan Curanmor
News
Baca Juga:
- CEO SUMUT24 GROUP Sampaikan Ucapan Selamat kepada Prof. Dr. Muhammad Arifin Nasution atas Pencapaian Guru Besar USU
- USU Raih Mandaya Awards 2026 Berkat Pengembangan Agrowisata Taman Seribu Bunga
- GMPET-SU Desak KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jalan dan DJKA Sumut, Demi Penegakan Hukum yang Transparan
Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi proyek jalan Sipiongot yang menyeret eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting. Hal ini Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
di Gedung DPRD Sumut usai Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah-KPK Wayah Sumut, Selasa (30/9).
"Kalau sekarang dipanggil, jaksa akan membuat panggilan. Kalau tidak hadir dipanggil kedua kali. Kalau tidak hadir dipanggil ketiga kali. Kalau ketiga kali dipanggil tidak hadir, kami akan ikuti KUHAP, yakni pemanggilan paksa," kata Johanis.
Muryanto sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Jumat, 15 Agustus 2025, namun mangkir dari panggilan. Hingga kini, KPK mengonfirmasi bahwa ia termasuk dalam lingkaran pertemanan Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Topan Ginting yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini circle-nya, kan, Topan juga, kan circle-nya," ujar Plt Jubir KPK, Asep pada 26 Agustus lalu.
Meski belum menyebut keterlibatan langsung Muryanto, Johanis menegaskan pentingnya pemeriksaan.
"Kalau keterlibatan, yang paham itu penyelidiknya. Sejauh mana keterlibatannya, yang jelas sementara ini yang ditetapkan tersangka sudah diajukan ke pengadilan," jelasnya.
Dalam persidangan Tipikor Medan, terungkap adanya pergeseran anggaran melalui Pergub untuk mendanai proyek jalan yang tidak tercantum dalam APBD murni 2025. Fakta ini mendorong majelis hakim untuk meminta jaksa menghadirkan Gubernur Bobby Nasution sebagai saksi.
KPK sendiri menegaskan segera mengirimkan surat panggilan kedua kepada Muryanto demi melengkapi keterangan yang dianggap krusial.
Kasus ini bermula dari OTT KPK yang menjaring tujuh orang, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka,
Topan Obaja Ginting Kadis PUPR Sumut nonaktif, Heliyanto (HEL) PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.
Kemudian, Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut,M Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) Direktur PT Rona Na Mora (RN).
Dalam konstruksi perkara, Topan diduga dijanjikan fee Rp 8 miliar dari total nilai proyek pembangunan dan preservasi jalan Rp 231,8 miliar.tim
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
5 Kali Beraksi, Polsek Medan Labuhan Tangkap 2 Komplotan Curanmor
News
Minggu Kasih Kapolda Sumut Merawat Kebhinekaan, Menjaga Generasi, dan Mewujudkan Sumut Aman
News
Mubes XVI PPTSB Tetapkan Sairon Sinaga, Mangihut Sinaga Tegaskan Jangan Ada Lagi Perpecahan!
News
BAKOPAM Sumut Tegas! Ibnu Hajar Minta Kapolda Jateng Dicopot Buntut Penggerebekan Pesantren
News
Sentuh Hati Lansia di Sibuhuan, Kasat Reskrim Polres Palas AKP Irwansah Sitorus Bagikan Sembako
News
Jaga SPBU Tetap Kondusif, Kasat Reskrim Polres Palas Pimpin Patroli Keamanan
News
Warga Resah, Timsus Serigala Sakti Gerebek Kafe RemangRemang di Palas, Puluhan Botol Minuman Beralkohol Diamankan
News
Gubuk Kumpul Warga di Selambo Diubah Jadi Sarang Narkoba2 Pengedar Digerebek, Sabu Digantung di Pohon
News
Fahdi Saidi Lubis, Akademisi dan Peneliti Ilmu Komputer yang Resmi Menjadi Menantu Anto Genk
Profil
sumut24.co JakartaKonten video yang ditampilkan tim Sekretaris Perusahaan Perumda Tirtanadi berhasil memukau dewan juri sehingga sepakat d
Umum