Selasa, 30 September 2025

Dugaan Korupsi Rp 1,6 Miliar di Dinas P2KB Labura, Gubsu Diminta Nonaktifkan M Suib

Administrator - Senin, 29 September 2025 16:02 WIB
Dugaan Korupsi Rp 1,6 Miliar di Dinas P2KB Labura, Gubsu Diminta Nonaktifkan M Suib
Istimewa
Baca Juga:


Medan –DirekturLembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (Lippsu), Azhari AM Sinik, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera mengusut tuntas dugaan korupsi di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Dengan Nilai dugaan penyelewengan dana ini mencapai Rp 1,6 miliar.


Menurut Azhari, kasus tersebut menyeret nama M Suib yang dinilai memiliki keterkaitan erat dengan sejumlah proyek bermasalah. Ia juga meminta Gubernur Sumut segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan M Suib dari jabatannya sebagai Asisten Administrasi Umum Setdaprovsu agar proses hukum berjalan objektif.

> "Nilainya fantastis, mencapai Rp 1,6 miliar. Ini bukan angka kecil untuk daerah seperti Labura. Dugaan korupsi seperti ini sangat merugikan masyarakat," tegas Azhari, Senin (29/9/2025) di Medan.

Selisih Anggaran Tidak Jelas

Dari total anggaran Dinas P2KB tahun berjalan sebesar Rp 8,239 miliar, hanya Rp 6,631 miliar yang bisa dipertanggungjawabkan. Sisanya, sebesar Rp 1,607 miliar, tidak jelas peruntukannya.

Lippsu menduga dana tersebut raib melalui rekayasa laporan dan kegiatan fiktif. "Selisih anggaran ini yang harus diusut oleh aparat penegak hukum, karena sangat kuat indikasinya ada praktik korupsi," ujar Azhari.

Pola Penggunaan Anggaran Mencurigakan

Rincian realisasi anggaran menunjukkan sejumlah kejanggalan:

Administrasi kantor & program KB: Rp 3,954 miliar dari Rp 4,152 miliar (95%). Realisasi yang hampir penuh dinilai janggal dan berpotensi dimark-up.

Pemasangan kontrasepsi: Rp 297,2 juta dari Rp 343 juta (86,66%).

Pembinaan pelayanan KB/KR: Rp 34,4 juta dari Rp 40,5 juta (85,03%). Angka ini diduga dibengkakkan dengan laporan fiktif.

Pengembangan pusat informasi & konseling remaja (KKR): Rp 128,1 juta dari Rp 128,7 juta (99,54%). Kegiatan ini dianggap tidak masuk akal bahkan sebagian disebut fiktif.


Desakan Transparansi

Azhari menegaskan, Kejatisu tidak boleh tebang pilih dalam menegakkan hukum, terlebih kasus ini menyangkut dana publik. "Kami mendesak Gubernur Sumut menonaktifkan M Suib, agar tidak ada intervensi dalam proses hukum. Uang rakyat harus dikembalikan dan pelaku harus bertanggung jawab," pungkasnya.Red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
LETRAS Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Program Jagung di PTPN IV Adolina
KAMAK Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Rp 1,6 Miliar di Dinas P2KB Labura, Seret Nama M. Suib
KPK Siap Tindaklanjuti Perintah Hakim untuk Panggil Gubernur Sumut Bobby Nasution
Proyek By Pass Siborong Borong 36 Miliar Bermasalah, APRB-SU Tuntut KPK Periksa Teuku Rahmatsyah
Skandal Baru di Pemprov Sumut: LSM Kalibrasi Desak Audit Forensik APBD 2025, Soroti Maladministrasi Hukuman Pejabat
Terindikasi Kasus Korupsi Proyek Pemko Medan, Alexander Sinulingga Hindari Konfrensi Pers
komentar
beritaTerbaru